Adu Cepat Kenaikan UMP, Siapa yang Pro Buruh?

 

Oleh : Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

 

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Permenaker No.18/2022. Batas pengumuman UMP 2023 ini paling lambat hari Senin 28 November 2022 pekan ini, dengan maksimal kenaikan 10 persen.

Buruh sendiri menuntut untuk kenaikan sebesar 13 persen. Tuntutan ini dapat dimaklumi karena dampak inflasi dan resesi ekonomi yang membuat harga-harga naik secara signifikan membuat daya beli masyarakat jadi lemah.

Keputusan Kemenaker menaikkan UMP maksimal di 10 persen pun bisa dimaklumi itu sebagai upaya jalan tengah karena pengusaha pun akan kesulitan jika UMP terlalu besar, yang berujung pada ketidakpatuhan pengusaha terhadap peraturan ini.

Tapi bagaimanapun, publik bisa melihat siapa kepala daerah yang pro rakyat dan tidak. Acuannya adalah mana kepala daerah yang bisa menaikkan UMP melebihi angka inflasi. Untuk angka pertumbuhan ekonomi dikesampingkan dahulu walaupun penting untuk dijadikan salah satu acuan perhitungan UMP karena tidak semua orang terlibat dalam pertumbuhan ekonomi tersebut. Tapi inflasi ini menimpa semua orang sehingga kenaikan UMP ini harus melebihi dari angka inflasi. Dengan demikian buruh bisa mendapatkan kehidupan yang layak.

Jika mengutip beberapa kenaikan UMP di beberapa provinsi yaitu: DKI Jakarta (5,6%), Jawa Tengah (8,01%), Sumatera Selatan (8,26%), Aceh( 7,8%), Daerah Istimewa Yogyakarta (7,6%), Jawa Barat (7,88%), Bali (7,81%), Riau (8,61%) dan Jambi (9,04%).

Dari daftar kenaikan UMP beberapa provinsi di atas terlihat bahwa DKI Jakarta menaikkan UMP di bawah inflasi yang sudah ada di level 5,71 persen sementara pertumbuhan ekonomi ada di level 5,72 persen. Tentunya kenaikan UMP 5,6 persen ini masih menempatkan para buruh di situasi yang sulit. Pj Gubernur DKI Jakarta semestinya lebih berempati agar bisa meringankan beban buruh di tengah situasi ekonomi yang sulit. Apalagi biaya hidup di DKI Jakarta serba mahal. Kenaikan UMP lebih rendah dari inflasi akan mengesankan bahwa pimpinan daerah tidak pro rakyat.

Disini tidak bicara nilai absolut rupiahnya sebab harga diberbagai daerah tentunya berbeda-beda karena dipengaruhi oleh berbagai hal,  tapi angka inflasi nasional itu sama.

Pemerintah sendiri tidak boleh berpangku tangan sebab untuk mencapai keseimbangan maka perlu diambil kebijakan-kebijakan sebagai upaya untuk bisa meringankan beban dan membantu para pengusaha sehingga pengusaha pun mempunyai kemampuan untuk bisa memenuhi kenaikan UMP tersebut. Karena melihat dari indikasi resesi yang akan datang akan memukul telak para pengusaha sehingga berada dalam kesulitan. 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen. Angka ini mengikuti realisasi kinerja cemerlang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III-2022 yang mencapai 5,72 persen secara tahunan (yoy).

Selain pertumbuhan ekonomi, tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga mengikuti lonjakan inflasi akibat ketegangan geopolitik dunia. KSPI memproyeksikan laju inflansi Januari sampai Desember sebesar 6,5 persen.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…