Oleh: Melda Kristina Banuarea, GenBI Pematangsiantar, Universitas Simalungun
Seiring perkembangan kemajuan industri teknologi informasi dan perkembangan dalam berbagai aspek ekonomi digital yang juga disertai dengan perubahan perilaku masyarakat, menuntut masyarakat untuk terbiasa dengan kegiatan transaksi keuangan digital.
Salah satu bentuk implementasi dari teknologi informasi dalam pertumbuhan ekonomi digital adalah melalui transaksi pembayaran non-tunai. Selain itu, pandemi Covid-19 yang terjadi yang mengharuskan kita untuk membatasi interaksi dengan orang-orang disekitar menjadi salah satu alasan dibentuknya QRIS yaitu untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 tersebut.
Perkembangan dalam aspek digital ini juga menjadi salah satu dorongan bagi berbagai perusahaan membuat QR code bagi kelancaran usaha mereka. tetapi QR code tersebut hanya bisa melakukan transaksi dengan QR code yang disedikan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang sama. Untuk mengantisipasi hal tersebut Bank Indonesia mengembangkan QRIS (Quick Response code Indonesian Standard).
Menurut laman ww.bi.go.id, QRIS adalah standar QR code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 agustus 2019. QRIS diluncurkan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan untuk mempermudah pengguna dalam melakukan transaksi non-tunai.
QRIS adalah penyatuan dari berbagai macam QR code dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran. QRIS itu sendiri bukanlah aplikasi, tetapi QR code yang telah terstandarisasi sehingga satu QR dapat dibaca melalui aplikasi uang elektronik server based (e-money), dompet elektronik (e-wallet) atau mobile banking. Kini para pengguna tidak perlu lagi menyediakan kode QR yang berbeda untuk melakukan pembayaran non-tunai contohnya melalui berbagai dompet digital seperti OVO, LinkAja, Dana, dan sebagainya.
Dengan adanya QRIS pengguna dapat melakukan pembayaran ke berbagai jenis aplikasi mobile payment berbasis QR code yang disediakan oleh PJSP hanya dengan menggunakan satu QR code saja. QRIS dengan tagline UNGGUL yang mempunyai makna Universal, Gampang, Untung, dan Langsung. Dengan prinsip CeMuMuAH yang merupakan singkatan dari Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Handal.
Berdasarkan pengamatan penulis, penggunaan QRIS saat ini semakin meningkat terutama diberbagai UMKM baik mikro kecil, menengah dan usaha berskala besar. Penggunaan QRIS memang sangat menguntungkan bagi para penggunanya terutama bagi orang yang anti ribet. QRIS memberikan banyak manfaat antara lain lebih praktis karena cukup menggunakan satu QR code untuk semua jenis mobile payment berbasis QR code, cepat dan kekinian. Bagi pengguna aplikasi pembayaran just scan and pay! Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai dan tidak perlu repot mencari uang nominal kecil atau tidak perlu menyediakan uang kembalian. Selain itu, dengan menggunakan qris kita bisa terhindar dari penggunaan pembayaran dengan uang palsu (www.bi.go.id).
Namun, selain banyaknya manfaat dan keuntungan dari penggunaan QRIS, ternyata QRIS juga memiliki kelemahan atau kekurangan antara lain: jumlah transaksi terbatas yang artinya ada batasan nominal yang ditentukan dalam sekali melakukan transaksi menggunakanQRIS yaitu Rp 10 juta per transaksi, memungkinkan adanya resiko kejahatan digital dalam kegiatan transaksi.
Dengan adanya QRIS, diharapkan transaksi pembayaran dapat lebih efisien, dan inklusi keuangan di Indonesia meningkat lebih cepat, mampu memajukan UMKM, dan hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Oleh : Hernanda Adi, Mahasiswa Uninus Bandung Realisasi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan tren…
Oleh: Dhita Karuniawati, Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan dinamika industri…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Advokat & Konsultan Hukum Maraknya berbagai pelanggaran hukum yang terjadi sejak beberapa tahun yang…
Oleh : Hernanda Adi, Mahasiswa Uninus Bandung Realisasi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan tren…
Oleh: Dhita Karuniawati, Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan dinamika industri…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Advokat & Konsultan Hukum Maraknya berbagai pelanggaran hukum yang terjadi sejak beberapa tahun yang…