Praktisi Hukum : Korupsi Minyak Goreng Perlu Dicermati Basis Hukumnya

NERACA

Jakarta - Umumnya, korupsi terjadi dalam dua perbuatan yaitu suap atau pengadaan barang dan jasa. Jika kemudian ada korupsi selain dari dua perbuatan tersebut maka perlu dikritisi. Hal ini terkait alasan ketaatan terhadap prinsip hukum. Hukum adalah hukum dan bukan politik.

Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, S.H., MH., mencoba menganalis perbuatan korupsi dalam kasus minyak goreng. Sebab, umumnya, korupsi terjadi dalam dua perbuatan yaitu suap atau pengadaan barang dan jasa. Jika kemudian ada korupsi selain dari dua perbuatan tersebut maka perlu dikritisi atau dicermati basis hukumnya.

“Hal ini bukan karena tidak mendukung pemberantasan korupsi, tetapi karena alasan ketaatan terhadap prinsip hukum. Benar ya benar salah ya salah. Hukum adalah hukum. Hukum bukan politik. Maka kebenaran penegakan hukum haruslah dikritisi atau diawasi  jangan sampai terjadi kesalahan penegakan hukum," kata Hotman, Jumat (23/9).

Menurut Hotman, tuduhan korupsi karena kelangkaan minyak goreng semestinya tidak terjadi karena tidak ada suap dan tidak ada pula pengadaan barang atau jasa. Seperti diberitakan media, Kejaksaaan Agung telah menetapkan lima terdakwa korupsi dalam kasus muinyak goreng dengan jabatan yang berbeda-beda dan perusahaan yang berbeda pula.

Hotman menjelaskan, tiga unsur korupsi adalah (1) Pebuatan melawan hukum, dan (2) Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara, dan (3) Memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Tanpa ada pebuatan melawan hukum ,tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan.

Dari analisis surat dakwaan Jaksa dan pemeriksaan saksi pada persidangan korupsi kelangkaan minyak goreng, ketiga unsur tersebut kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.  Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan.

Unsur Pertama. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didakwa adalah menggunakan dokumen yang dimanipulasi dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) melalui aplikasi INATRADE dalam kurun waktu 01 Februari 2022 s.d. 16 Maret 2022 (lebih kurang dua bulan).

“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mungkin para terdakwa dalam jabatan yang berbeda-beda ada yang sebagai Dirjen, sebagai General Affair, sebagai konsultan, sebagai Senior Manajer, Komisaris  dari perusahaan yang berbeda-beda pula bertanggung jawab atas kebenaran data permohonan PE melalui aplikasi INATRADE ? Bukankah pemasukan data melalui aplikasi dilakukan oleh para data operator,” tegas Hotman.

Unsur kedua. Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara yang didakwa sebesar Rp. 6.194.850.000.000 yang diatribusikan kepada tiga group perusahaan dengan jumlah yang berbeda.

Besaran kerugian keuangan Negara yang merupakan total anggaran pengeluaran pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program keluarga Harapan serta 2,5 juta Pedagang kali lima yang berjualan makanan gorengan sebesar Rp. 100.000 perbulan diberikan selama 3 bulan untuk April, Mei, Juni dibayar dimuka pada bulan April 2022 sebesar Rp. 300,000,-

"Dengan kata lain, kerugian keuangan negara muncul karena ada BLT. Tidak ada BLT maka tidak ada kerugian keuangan negara. Lebih lanjut tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak ada korupsi," kata Hotman.

Unsur Ketiga, Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri tetapi yang diperkaya adalah perusahaan dalam bentuk perusahaan memperoleh keuntungan sebagai akibat perusahaan tidak menyalurkan kewajiban DMO.

"Jika dalam korupsi pengadaan barang dan jasa terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri dimana kerugian keuangan negara merupakan keuntungan yang memperkaya diri sendiri pelaku korupsi. Namun dalam perkara ini tidak terlihat sama sekali hubungan sebab akibat," jelas Hotman.

Hotman menambahkan, kebijakan DMO dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) CPO sebagai pemenuhan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang  berujung dengan tuduhan korupsi merupakan kesalahan dan tidak serta merta pelaku usaha disalahkan karena pelaku usaha hanymengikuti ketentuan Pemerintah terutama terkait dengan pengurusan persetujuan ekspor.

Menurut Hotman, sejatinya tuduhan korupsi dalam kasus minyak goreng yang dianggap melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal  54 ayat (2) huruf a, b, e, f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tentu dipertanyakan cara memahaminya.

“Karena pasal tersebut sebenarnya mengatur pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting yang menjadi tugas Pemerintah dan Pemerintah daerah untuk pengendalian ketersediaan barang di seluruh wilayah NKRI dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau,” tegas Hotman.

Hotman menjelaskan, sesuai penjelasan yang dimaksud dengan barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.

Sedangkan yang dimaksud barang penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional, seperti pupuk, semen, serta bahan bakar minyak dan gas. Sehingga, Pasal 54 ayat (2) pemerintah dapat membatasi ekspor.

“Jika diperhatikan dari ketentuan Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka ini adalah tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah, bukan tugas pelaku usaha,” tegasnya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak goreng dan turunnya kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/9).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 saksi dari kalangan pegawai dan pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mereka adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir. Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Ringgo.

Kemudian Subkor Tanaman Tahunan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemendag, Demak Marsaulina dan Analis Perdagangan pada Kemendag, Almira Fauzia.

Para saksi ini menjelaskan soal prosedur dan proses keluarnya surat persetujuan ekspor minyak goreng di Kemendag.

Merespons kesaksian itu, penasihat hukum salah satu terdakwa, Deny Kailimang menyatakan, sejauh ini proses terkait persetujuan ekspor minyak goreng mentah tersebut telah sesuai prosedur.

"Jadi di dalam hal ini hanya dia memproses suatu permohonan ekspor melalui NSB nya itu. Kemudian inkraht dia. Dengan persyaratannya adalah kontrak, DO, PO dan faktur pajak. Kalau itu sudah ada semua dia proses. Kemudian kalau sudah memenuhi syarat tersebut maka masuk ke persetujuan ekspor," ujarnya.

Menurut Denny, saksi hanya mengatakan bahwasanya prosesnya itu hanya sampai D1 dan tidak sampai ke retail. Jika sudah ada dokumen yang sesuai maka harus ada pernyataan mandiri dan semua sudah.

Kemudian tidak ada suatu peraturan juga yang mengatakan harus ada perkebunan inti. Sehingga bisa dimana saja dan tidak ada juga kata terafiliasi.

"Tidak ada dalam aturan terafiliasi sampai D1 saja, kemudian itu yang mereka sampaikan," paparnya.

Denny mengakui, sesuai keterangan saksi maka sudah sesuai prosedur dalam ekspor minyak goreng yang dilakukan kliennya. Hal tersebut dibuktikan diterbitkannya PE. Sementara terkait terafiliasi diambil dari mana tidak ada aturannya.

"Jadi itu 3 point tadi. Terafiliasi, sampai D1, kemudian perkebunan inti dan tidak ada perlu," tandasnya.

Dalam dakwaan jaksa menguraikan akibat tidak memenuhi ketentuan DMO atau ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, setidaknya ada tiga grup perusahaan minyak goreng, diuntungkan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun dan perekonomian negara Rp 12,3 triliun atau total Rp 18,3 triliun. (Mohar/Agus)

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…