Kupas Tuntas PPN Jasa Agen dan Pialang Asuransi

 

Oleh: Soni Kustanto, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Perusahaan Masuk Bursa

Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbit, publik menantikan peraturan pelaksanaannya. Salah satu beleid yang dinantikan kehadirannya adalah regulasi terkait jasa agen asuransi. Harapan publik akhirnya terjawab dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (PMK-67).

Mekanisme Pemungutan PPN

Pada awalnya, pemungutan PPN atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi dipungut oleh asuransi agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi. Sejak PMK-67 berlaku, semuanya menjadi berbeda. Saat ini pemungutan dilakukan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. 

Setidaknya ada dua pasal yang diamanatkan UU HPP. Pertama, Pasal 16A mengatur bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut PPN diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Kedua, Pasal 16G menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, dan besaran PPN yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

PPN yang terutang atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu dimaksud yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Selain itu, sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau reasuransi.

Jadi, tarif efektif untuk PPN jasa agen asuransi sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi, sedangkan untuk PPN jasa pialang asuransi & jasa pialang reasuransi sebesar 2,2% (dua koma dua persen) dari komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi. Tarif efektif tersebut akan naik menjadi 1,2% (satu koma satu persen) dan 2,4% (dua koma empat persen) pada Januari 2025.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Dalam melakukan pemungutan PPN, agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. 

Terdapat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan dengan faktur pajak, yaitu bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi yang dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah. Selain itu, bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi tergolong sebagai dokumen tertentu.

Dokumen tersebut wajib memuat paling sedikit nama dan NPWP PKP yang menyerahkan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi. Selanjutnya, dokumen tersebut wajib mencantumkan nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem PKP, nilai komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh PKP, serta jumlah PPN yang dipungut.

Adapun pembuatannya paling paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh agen asuransi. PKP juga dapat membuatnyapada saat penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib memungut PPN saat pembayaran komisi atau imbalan oleh pemungut PPN kepada agen asuransi; atau penerimaan pembayaran premi oleh pemungut PPN dari perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi kemudian menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam 1 (satu) Masa Pajak dengan menggunakan 1 (satu)  Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Penyetoran PPN dilakukan atas nama pemungut PPN untuk seluruh agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi; dan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan berakhir. Untuk mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan-nya menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT dan dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan berakhir.

Pembuatan billing setoran PPN, Kolom nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP Pemungut PPN dengan kode jenis pajak dan setoran 411211-900 untuk penyetoran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.

Agen asuransi yang selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya dan sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku total seluruh penyerahan melebihi batasan pengusaha kecil, wajib laporkan penyerahan jasa agen asuransi dan BKP/JKP lainnya dalam SPT Masa PPN 1111. Sedangkan untuk perusahaan asuransinya, melaporkan pemungutannya dengan menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Hal terakhir yang perlu menjadi perhatian bersama adalah ketentuan peralihan beleid ini. Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi.

Sehingga, dalam hal terjadi kesalahan pemungutan PPN yang mengakibatkan PPN yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan PPN dapat diajukan permohonan pemindahbukuan (PBK) maupun pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

 

BERITA TERKAIT

Memahami Klakson Perlawanan Ojol 20 Mei 2025

   Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom  UPN Veteran Jakarta   Akar masalah yang memicu demonstrasi Ojol Selasa 20 Meil 2025…

Perkuat Strategi Regional dan Nasional Berantas Judi Daring

    Oleh: Arman Panggabean, Pemerhati Sosial Budaya   Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi daring yang…

Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional melalui Komitmen Swasembada Energi

    Oleh: Seruni Puspita Laras, Pengamat Energi Terbarukan   Ketahanan energi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlanjutan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Memahami Klakson Perlawanan Ojol 20 Mei 2025

   Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom  UPN Veteran Jakarta   Akar masalah yang memicu demonstrasi Ojol Selasa 20 Meil 2025…

Perkuat Strategi Regional dan Nasional Berantas Judi Daring

    Oleh: Arman Panggabean, Pemerhati Sosial Budaya   Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi daring yang…

Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional melalui Komitmen Swasembada Energi

    Oleh: Seruni Puspita Laras, Pengamat Energi Terbarukan   Ketahanan energi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlanjutan…