Pasokan Gas Eropa Pengaruhi Kenaikan Harga - HBA Agustus 2022, USD321,59 per Ton

NERACA

Jakarta - Kondisi pasokan gas Eropa punya pengaruh besar dalam menentukan kenaikan Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Agustus 2022 sebesar USD2,59 per ton dari bulan sebelumnya. Sehingga, HBA bulan Agustus 2022 ini menjadi sebesar USD321,59 per ton.

Kapala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengungkapkan, harga gas alam cair di Eropa terus merangkak naik menyusul ketidakpastian pasokan gas. Bahkan beberapa negera Eropa mengaktifkan kembali pembangkit listrik batubara guna antisipasi adanya krisis listri.

Faktor lain yang turut memengaruhi, sambung Agung, adalah adanya lonjakan permintaan batubara dari Tiongkok, India dan Korea Selatan. "Ini disebabkan lantaran Rusia menawarkan diskon harga batubara," tegas Agung.

Kenaikan ini mencatatkan tren positif harga batubara sepanjang tahun 2022. Pada bulan Januari 2022, HBA ditetapkan sebesar USD158,50/ton, naik ke USD188,38/ton di Februari. Selanjutnya bulan Maret menyentuh angka USD203,69/ton, April sebesar USD288,40/ton, bulan Mei berada di level USD275,64/ton, dan Juni USD323,91/Ton per ton. "Bulan lalu (Juli) memang sempat turun menjadi USD319/ton. Bulan Agustus 2022 ini, HBA naik menjadi USD321,59/ton," ungkap Agung.

HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Agung menambahkan, kenaikan HBA Agustus juga dipengaruhi oleh kenaikan rata-rata indeks bulanan penyusun HBA, yaitu: NEX naik 3,75%, GCNC naik 3,32%, ICI turun 3,94%, dan Platt's turun 3,58%. Sebagai informasi, terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada faktor turunan supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.

Sementara untuk faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan HBA domestik khusus kelistrikan sebesar USD70 per ton dan USD90 per ton diperuntukkan bagi HBA domestik untuk kebutuhan bahan bakar industri. "Ini menjaga daya saing industri domestik dan utamanya memastikan keterjangkauan hasil produksi industri bagi masyarakat," jelas Agung.

Lebih lanjut, hampir  seluruh  produk  pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada  periode  Agustus  2022  terus  menunjukkan  tren  penurunan  harga  seperti  pada  periode sebelumnya. Penurunan harga ini dikarenakan menurunnya permintaan atas produk pertambangan tersebut  di  pasar  dunia. 

Hal  ini  mempengaruhi  analisis  penetapan  Harga  Patokan  Ekspor  (HPE) produk  pertambangan  yang  dikenakan  BK  untuk  periode  Agustus  2022.  Ketentuan  HPE  periode Agustus  2022 ditetapkan  dalam  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  45  Tahun  2022  tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, tanggal 28 Juli 2022.

“Hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal,konsentrat seng, konsentrat pasir  besi, konsentrat  rutil,  dan  bauksit  yang  telah  dilakukan  pencucian  (washed  bauxite)  masih  tetap menunjukkan  penurunan  harga  seperti  pada  periode  sebelumnya,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono. 

Veri menambahkan, ”hal  ini  dikarenakan  terjadinya penurunan  permintaan  atas  produk pertambangan  tersebut  di  pasar  dunia.  Sedangkan  harga konsentrat ilmenit mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sementara itu, harga  konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi sebagaimana biasanya tetap tidak mengalami perubahan.”

Sebagaimana  periode  sebelumnya,  lanjut  Veri,  penetapan  HPE  produk  pertambangan  periode Agustus 2022 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan tertulis dari instansi teknis yakni Kementerian  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  (ESDM). Usulan  dari  ESDM  berdasar  kepada perhitungan berbasis data perkembangan harga yang diperoleh dari beberapa sumber, yaitu Asian Metal,  Iron  Ore  Fine  Australian,  dan  London  Metal  Exchange  (LME). 

Penetapan  HPE  dilakukan setelah rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Agustus 2022

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Buka Peluang Investor Mancanegara dalam Pembangunan Tanggul Laut Raksasa

NERACA Jakarta - Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk terlibat dalam pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di…

Kolaborasi Indonesia-Australia Dorong Dekarbonisasi Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong transisi energi dan dekarbonisasi sektor industri nasional sebagai bagian dari upaya menuju…

Tingkatkan Peran Kawasan Industri Jadi Pilar Pembangunan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional.…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pemerintah Buka Peluang Investor Mancanegara dalam Pembangunan Tanggul Laut Raksasa

NERACA Jakarta - Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk terlibat dalam pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di…

Kolaborasi Indonesia-Australia Dorong Dekarbonisasi Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong transisi energi dan dekarbonisasi sektor industri nasional sebagai bagian dari upaya menuju…

Tingkatkan Peran Kawasan Industri Jadi Pilar Pembangunan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional.…