Mencari Sosok Hakim Agung Bidang Pajak

 

Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP., Dosen Hukum Pajak

 

          Sejak reformasi perpajakan tahun 1983 Indonesia menganut sistem self assessment khususnya terkait Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang memberi kewenangan Wajib Pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri baik masa maupun tahunan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Disisi lain Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan atas SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lainnya.

          Pada tataran implementasi pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali menimbulkan perbedaan baik penafsiran aturan maupun bukti yang akhirnya bermuara di Pengadilan Pajak melalui upaya banding dan gugatan. Hasil pemeriksaan yang tidak disetujui oleh pihak Wajib Pajak dapat diajukan keberatan oleh Wajib Pajak, meskipun pada kenyataannya tetap saja tidak dapat menyelesaikan sengketa pajak tersebut secara adil disisi Wajib Pajak. Menurut hemat penulis hal ini wajar terjadi mengingat posisi antara Wajib Pajak dengan pihak DJP tidak seimbang secara hukum.

          Penelaah keberatan yang diharapkan untuk dapat bekerja secara objektif, hal ini pun tidak terjadi karena secara struktur mereka tidak berada pada posisi yang independen. Bagaimana seseorang dapat berlaku objektif sedangkan posisinya tidak independen dalam arti sesungguhnya dan begitu juga dengan pemeriksa pajak yang seharusnya sebagai tax auditor harus bersikap objektif seperti yang diungkapkan oleh Randal J.Elder (2020) Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person. Kata independen mempunyai filosofi yang dalam, mengandung makna objektif, keseimbangan dan teruji. Sehingga jika dikemudian hari di uji pada tahap banding di Pengadilan Pajak harus dapat dipertahankan oleh terbanding (DJP) atas hasil pemeriksaan tersebut. Artinya jika kualitas pemeriksaan sangat baik tentu permohonan banding wajib pajak ditolak, dengan kata lain DJP menang. Faktanya sebaliknya yang terjadi.

 

Sistem Peradilan Pajak

          Mengacu pada Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai negara hukum ditegaskan menjamin kedudukan hukum yang sama bagi masyarakat. Maknanya kedudukan hukum antara Wajib Pajak secara hukum harus sama dengan pihak fiskus. Pasal 2 tegas menyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak yang dimaksud baik upaya banding maupun gugatan dalam perkara pajak pusat, pajak daerah maupun bea dan cukai.

          Sejak berdirinya Pengadilan Pajak terdapat banyak sengketa yang diajukan oleh masyarakat Wajib Pajak yang kecenderungannya terus meningkat seperti data yang dikutip dari Pengadilan Pajak melalui http://www.kemenkeu.go.id, sebagai berikut :

Tahun 2019 total 15.048 berkas, 2020 total 16.634 berkas, 2021 total 15.187 berkas, yang sebagian besar merupakan sengketa pajak antara Wajib Pajak dengan DJP kurang lebih sekitar 81% sd 86%. Atas putusan banding dan gugatan Wajib Pajak maupun Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

          Mengacu  UU Pengadilan Pajak Pasal 91, upaya PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

a.   Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;

b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;

c.   Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) huruf b dan c;

d.  Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau

e.  Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Seperti yang diatur pada Pasal 91 UU Pengadilan Pajak berdasarkan amatan penulis dilapangan kecenderungan baik para Wajib Pajak maupun pihak fiskus (DJP, DJBC maupu Pemda) umumnya mengajukan upaya PK ke Mahkamah Agung sehingga dapat dibayangkan terjadinya penumpukan perkara PK di Mahkamah Agung. Penumpukan ini makin menjadi masalah, karena keterbatasan jumlah  Hakim Agung yang berlatar belakang hukum pajak. Hakim Agung yang ada pada kamar Tata Usaha Negara menurut data yang ada hanya satu orang yang saat ini sedang kosong.

Sosok Hakim Agung

          Menumpuknya perkara PK bidang perpajakan harus segera dicarikan solusinya untuk itu dibutuhkan sosok Hakim Agung yang mempunyai kompetensi yang luar biasa pula, disamping mampu menyelesaikan tumpukan perkara juga menghasilkan putusan yang berkualitas baik dari sisi keadilan maupun kepastian hukum. Saat ini para Calon Hakim Agung (CHA) oleh Komisi Yudisial sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang merupakan sebagai proses tahap akhir.

          Kewenangan DPR untuk melakukan proses tahap akhir ini seyogyanya dapat menemukan atau tidak menemukan sosok Hakim Agung Pajak yang sesuai dengan tantangan kekinian dan kedepan, yaitu sosok Hakim Agung bidang pajak yang mumpuni sebagai Wakil Tuhan dalam penyelesaian sengketa pajak di tahap PK.

          Hal ini amat penting mengingat uniknya hukum yang terkait dengan pajak, merupakan persinggungan antara beberapa disiplin bidang hukum seperti hukum pajak itu sendiri (termasuk Pajak Daerah, Bea Cukai), Hukum Perdata termasuk Perdata Internasional, Hukum dibidang bisnis, hukum terkait informasi dan teknologi, hukum pertambangan dan ilmu ekonomi dan bisnis.

          Masih dalam ingatan publik kasus sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang sangat erat terkait dengan hukum migas, teknologi pertambangan sehingga kualitas keagungan hakim diharapkan benar-benar terwujud agar putusannya memberi rasa keadilan dan juga bermanfaat sebagai pembelajaran, baik bagi hakim dilingkungan Pengadilan Pajak maupun pihak fiskus (DJP, DJBC, Pemda) dan para Wajib Pajak serta Konsultan Pajak.

          Dengan demikian kepastian hukum (pajak) di Indonesia dapat semakin baik yang berimbas terhadap risiko hukum dalam bisnis yang semakin berkurang, pada akhirnya meningkatkan daya saing Indonesia ditataran global.

          Disamping itu terkait dengan filosofi akuntansi, bahwa selama sengketa pajak belum ada putusan PK dari Mahkamah Agung maka status nilai kewajiban Wajib Pajak dan hak negara terhadap pajak masih bersifat contingent.

          Sehingga demi kepastian sisi pendapatan negara secara riil diperlukan putusan PK secara cepat dan berkualitas. Disitulah peran strategis sosok Hakim Agung bidang pajak diperlukan. Untuk itu dipundak DPR lah kepercayaan publik dipertaruhkan demi mendapatkan sosok Hakim Agung yang sesuai dengan tuntutan lingkungan kekinian dan kecenderungan ke depan.

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…