NERACA
Jakarta - Ekspor produk sabun Indonesia siap kembali menggeliat di pasar Madagaskar. Pasalnya, pemerintah Madagaskar akhirnya menghentikan penyelidikan pengamanan (safeguard) untuk produk sabun Indonesia setelah sempat tertunda salama lebih dari satu tahun karena pandemi Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam sirkulasi Notifikasi Madagaskar yang dirilis di situs Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 3 Mei 2022.
“Berita baikinidiyakini dapat menjadi doronganbagiprodusen sabun Indonesia untuk kembali menggeliat di pasarMadagaskarsetelah terancam dikenakan Bea MasukTindakanPengamanan (BMTP),”ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Menurut Lutfi, produk sabunasal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri produk serupa karena memiliki kualitas yang kompetitif dengan jangkauannya menyeluruh di Madagaskar.
“Namun demikian,keputusan pembebasan BMTP akhirnya diambil dan halini tentumenjadi kabar gembirabagi eksportir Indonesiauntuk menjadi lebih bersaing di pasar Madagaskar,terutama sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional dimasapandemi Covid-19ini,” ungkap Lutfi.
Sebelumnya, Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan safeguard produk sabun kepada semua negara, termasukIndonesiapada14 Agustus 2019.
Kemudian pada 14 September 2020, Otoritas Investigasi Madagaskar (ANMCC) merekomendasikan penerapan safeguard measuresterhadap produk soap noodle (bahan dasar sabun) asalIndonesia dengan kuotasebesar 6,5 ribu ton per tahun.
Sehingga untuk produk yang melebihi kuota akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar 34 persendengan penurunan 2 persensetiap tahun hingga tahun keempat. Bea masuk tambahan tersebut juga akan diberlakukan untuk impor produk sabun jadi.
Namun, Pemerintah Madagaskar akhirnya memutuskan untuk tidak menerapkan tindakan safeguard meskipun ANMCC berpandangan industri produk sabun di Madagaskar mengalami kerugian material akibat impor produk serupa.
Tidak hanya sabun, tapi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), atau safeguard measure, terhadap impor produk minyak nabati dan margarin (edible vegetable oil sand margarines), termasuk dari Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi Pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia(WTO) pada 17 Desember 2021.
Lutfi juga mengapresiasi keputusan Pemerintah Madagaskar tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang sangat tepat.
“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarindapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar. Keputusandari Pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” kata Lutfi.
Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin pada 14 Agustus 2019. Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS15079000, 15071010,15089000,15091010,15099000,15100000,15111011,15111091, 15119000,15121110,15121900, 15122110, 15122900, 15141100,15141110,15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengungkapkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi keputusan pemerintah Madagaskar. Di antaranya melalui konsultasi dan komunikasi informal dengan pihak Madagaskar.
“Kesuksesan ini tidak terlepas dari kerja sama antar instansi pemerintah Indonesia dan pelaku usaha. Langkah proaktif untuk menyikapi penyelidikan ini patut ditiru untuk penanganan kasus-kasus lainnya,” imbuh Veri.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Natan Kambuno menambahkan, instrumen trade remedies belakangan ini semakin gencar digunakan negara mitra dagang Indonesia, terutama untuk memproteksi industrinya.
“Diharapkan hasil positif ini dapat mengembalikan performa ekspor produk sabun Indonesia yang sempat terganggu ke Madagaskar,” jelas Natan.
Badan Pusat Statistik (BPS)mencatat,pada periode Januari–Maret 2022nilai ekspor sabun dengan kode HS 340111, 340119, 340120, dan 340130ke Madagaskar membukukan angkaUSD 1,1 juta. Nilai ini turun 46,5 persendibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan pada2021, nilai ekspor sabun Indonesia ke Madagaskar mencapai USD 13,4 juta.
Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina,…
Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk…
Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat Maluku Utara – Tingginya permintaan ekspor ikan laut seperti tuna maka pemerintah membangun sentra-sentra perikanan…
Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina,…
Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk…
Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat Maluku Utara – Tingginya permintaan ekspor ikan laut seperti tuna maka pemerintah membangun sentra-sentra perikanan…