Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Tak semua investor atau pemilik dana pelit untuk memberikan pembiayaan kepada mitra bisnis. Meskipun mitra bisnis tersebut adalah kolega spesialnya atau keluarga dari investor. Tapi dalam bisnis apapun bisa terjadi kegagalan atau tidak untung sama sekali, hal ini yang membuat semua investor dalam berinvestasi memiliki prinsip klasik yakni mau membantu investasi tapi tetap memiliki keuntungan dan aman. Lantas bagaimana caranya?
Dalam praktik ekonomi syariah ada akad atau skema pembiayaan bernama Mudharabah Muqayyadah; yaitu merupakan jenis akad Mudharabah antara pemilik dana dengan pengelola dana yang saling bekerja sama. Tugas daripada pemilik dana adalah untuk menentukan objek usaha, sedangkan pengelola dana hanya menjalankannya saja. Mudharabah Muqayyadah dimanfaatkan untuk membiayai pembiayaan tertentu yang mempunyai prospek marjin yang tinggi atau sesuai dengan permintaan pemilik.
Bank syariah pada transaksi ini merupakan agen penghubung antara mudharib dengan shahibul maal. Maka dari itu, bank Syariah akan mendapatkan keuntungan seperti upah biaya. Jumlah yang diperoleh oleh bank Syariah selalu tetap dan tidak bergantung pada keadaan usaha yang dilakukan. Biaya yang diterima ini harus dimasukkan dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan.
Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah dalam bahasa populer juga disebut dengan pembiayaan back to back; yakni pinjaman yang menjaminkan aset liquid seperti uang kas, deposito, obligasi, atau surat berharga lainnya. Dengan skema ini, dana investor yang ditempatkan ke lembaga keuangan syariah tak takut mengalami risiko hilang bahkan dana tersebut tetap mendapatkan bagi hasil dari pihak bank syariah. Begitu juga mitra yang dapat pinjaman dana juga memperoleh keuntungan dari selisih bagi hasil yang diperoleh yang tak sebesar harga atau tarif dalam pembiayaan umum.
Melalui pendekatan pembiayaan ini investor dapat kenyamanan, selain keuntungan mereka juga bisa menolong kepada mitra bisnis. Sementara mitra bisnis mendapatkan pembiayaan sebesar plafon yang disetujui berdasarkan analisa pembiayaan bank syariah.
Dengan adanya pembiayaan Mudharabah Muqayyadah jika ini bisa dikembangkan dan dipahami oleh banyak masyarakat maka akan muncul persepsi tentang bank syariah itu murah dan tidak mahal. Bahkan instrumen Mudharabah Muqayyadah bisa dijadikan produk wakaf uang bagi para nadzir yang mengelola dana wakaf. Dengan demikian wakaf uang yang diperoleh lembaga wakaf dan ditempatkan di bank syariah tak hilang atau habis sama sekali tapi memiliki keuntungan dan manfaat untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Jadi potensi ekonomi umat bukan hanya hanya sektor riil saja yang bisa memiliki dampak ekonomi tapi sektor keuangan juga memiliki dampak yang sangat besar bagi kepentingan umat. Tinggal bagaimana memahami peluang dari produk keuangan syariah yang di integerasikan dengan kepentinga model bisnis yang dijalankan. Sehingga semuanya sama-sama memperoleh keuntungan.
Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Menapaki akhir semester I 2025 tidak bisa…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang besar bila…
Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Menapaki akhir semester I 2025 tidak bisa…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang besar bila…