Australia Kenakan BMAD Produk Clear Float Glass

NERACA

Jakarta - Selesai melakukan penyelidikan ulang (re-investigation), Minister Home Affairs Australia akhirnya mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk clear float glass (CFG) Indonesia sebesar 3% untuk PT. AM dan 8,1% untuk PT. MG, serta 22,4% untuk perusahaan lainnya.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam melakukan pembelaan terhadap perusahaan Indonesia pada saat penyelidikan ulang tersebut, antara lain mengajukan peninjauan ulang keputusan Attorney General Australia yang mengeluarkan pengenaan BMAD terhadap perusahaan Indonesia.

“Kami juga telah menyampaikan surat Menteri Perdagangan RI kepada Minister for Home Affair Australia yang menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri Australia bukan karena produk impor melainkan penurunan kinerja dari perusahaan itu sendiri,” jelas Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, Selasa (3/7).

Tak Ada Hubungannya

Menurut Ernawati, Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan penegasan kepada Trade Measures Review Officer (TMRO) Australia, terutama mengenai tidak adanya hubungan sebab-musabab antara dumping dengan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri Australia. Kasus tuduhan anti dumping Australia terhadap produk CFG telah dimulai dua tahun lalu, yaitu pada 19 April 2010. Hasil akhir penyelidikan Australian Customs and Border Protection Service (ACS) menyimpulkan bahwa mungkin terjadi dumping, namun tidak diketemukan adanya kerugian pada industri kaca dalam negeri Australia, sehingga pada waktu itu penyelidikan dihentikan.

Namun demikian, industri CFG Australia (Viridian) tidak puas dengan keputusan ACS yang menghentikan penyelidikan, sehingga mereka mengajukan permohonan kepada TMRO untuk meninjau ulang keputusan penghentian penyelidikan anti dumping produk CFG. Pada 22 Maret 2011, TMRO akhirnya mencabut keputusan penghentian penyelidikan anti dumping terhadap produk CFG asal Indonesia dan memulai kembali penyelidikannya.

Fakta penting (essential fact) yang muncul dari hasil penyelidikan CFG ACS pada 9 Agustus 2011 adalah beberapa indikator ekonomi menunjukkan industri dalam negeri Australia mengalami kerugian, seperti penurunan penjualan dan profit. “Tapi kerugian tersebut bukan disebabkan oleh tuduhan dumping dari produk CFG melainkan penurunan kinerja dari perusahaan itu sendiri,” ujar Ernawati.

Meskipun hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada causal link antara dumping dan kerugian, namun Attorney General Australia tetap mengeluarkan keputusan BMAD terhadap produk CFG Indonesia sebesar 3,3-22,4%. Selain Indonesia, Thailand dan China juga dikenakan BMAD oleh Australia. Ekspor produk kaca Indonesia sangat potensial di pasar Australia. Nilai ekspor CFG di Australia terus mengalami peningkatan dimana pada 2009 nilainya sebesar US$ 442 ribu, kemudian meningkat hingga mencapai US$ 1,84 juta pada 2010 dan US$ 2,32 juta pada 2011. Australia merupakan pasar CFG kedua terbesar Indonesia selama tiga tahun terakhir.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…