NERACA
Palu - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar mengimbau warga di seluruh daerah di Sulteng mewaspadai penawaran penyelenggara trading ilegal.”Sehubungan dengan maraknya laporan mengenai penyelenggara trading ilegal yang mengakibatkan kerugian pengguna, OJK menghimbau agar warga Sulteng menghindari berbagai modus penawaran dari pihak yang tidak bertanggungjawab,"ujarnya di Kota Palu, kemarin.
Dirinya menyampaikan, berdasarkan undang-undang, OJK melakukan pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB). Permasalahan yang marak terjadi saat ini, penipuan trading ilegal tersebut terjadi pada sektor perdagangan komoditi berjangka, valuta asing (valas/forex) dan aset kripto yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappepti).
Oleh karena itu, lanjut Gamal, pencegahan dan penanganan permasalahan yang terjadi dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan dan instansi/lembaga terkait lainnya.
Gamal mengatakan, ada berbagai modus penawaran trading ilegal yang umumnya dilakukan di tengah-tengah masyarakat antara lain melalui sarana media sosial seperti iklan pada Facebook, Youtube atau penawaran melalui direct message pada Instagram dan Telegram.”Dalam hal ini, Satgas Waspada Investasi sebenarnya secara masif telah melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap domain dan website yang melakukan penawaran trading ilegal, namun demikian, masih adanya minat masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut mengakibatkan hukum supply and demand terjadi,"katanya.
Oleh karena itu, kata Gamal, selain upaya represif seperti penutupan atau pemblokiran dan pemidanaan, diperlukan juga upaya preventif melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat terhadap dampak kerugian yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan trading ilegal tersebut.”Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan digital surveillance untuk menutup atau memblokir situs penyedia jasa trading ilegal, fintech ilegal, dan investasi ilegal. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat penawaran oleh oknum tidak bertanggungjawab dapat melaporkan kepada Kepolisian untuk diproses pidana sesuai ketentuan yang berlaku,”tambahnya.
Bappepti telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.222 website perdagangan berjangka komoditi ilegal (PBK), antara lain 92 domain binary option (opsi biner) seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform sejenisnya lainnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta entitas sejenis lainnya. (ant/bani)
Menabung adalah kebiasaan yang telah dilakukan oleh hampir setiap orang. Pilihan aset untuk ditabung saat ini juga semakin beragam, mulai…
Di tengah gelombang besar pengembangan kecerdasan buatan global, hadir sebuah inovasi dari Indonesia yang mengusung semangat personalisasi: Monpai.id. Bukan sekadar…
NERACA Jakarta – Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) menyetujui membagikan dividen…
Menabung adalah kebiasaan yang telah dilakukan oleh hampir setiap orang. Pilihan aset untuk ditabung saat ini juga semakin beragam, mulai…
Di tengah gelombang besar pengembangan kecerdasan buatan global, hadir sebuah inovasi dari Indonesia yang mengusung semangat personalisasi: Monpai.id. Bukan sekadar…
NERACA Jakarta – Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) menyetujui membagikan dividen…