NERACA
Jakarta – Berbagai cara terus dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga stok dan stabilitas harga minyak goreng ditingkat konsumen. Diantaranya dengan menerbitkan harga eceran tertinggi (HET) dan terus memantau implementasi kebijakan yang telah dikeluarkan.
Salah satunya, Kemeneterian Perdagangan (Kemendag) yang meninjau implementasi kebijakan HET minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam kunjungannya tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terus berjalan, dan HET minyak goreng akan berlaku efektif di pasar rakyat dalam tiga hingga empat hari ke depan.
“Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” ujar Lutfi.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mencantumkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.
Lutfi menambahkan, dalam peninjauan ke Pasar Kramat Jati ini juga untuk memastikan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik. Pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru minyak goreng yang sudah diberlakukan HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar.
Terkait dengan tingginya harga minyak goreng, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, mengungkapkan, kelangkaan minyak goreng yang terjadi sekarang ini karena urusan sawit yang memang bahan baku minyak goreng dilepas oleh mekanisme pasar. Dimana dengan dilepas ke mekanisme pasar akan mudah dimainkan oleh cukong-cukong dan raksasa yang main dindustri sawit ini. “Iya ini memang ada yang memainkan, dan yang memainkan ya kartel-kartel sawit ini,” ungkap Darto saat dihubungi Neraca.
Oleh karena itu, lanjut Darto, adanya gejolak minyak goreng harusnya menjadi peringatan keras terhadap pemerintah untuk dapat membenahi tata kelola persawitan Indonesia. “Tata kelolanya harus dibenahi, ini tugas pemerintah,” lanjut Darto.
Pasalnya, Darto menjelaskan, selama ini persawitan Indonesia memang semuanya dikuasai oleh swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sendiri tidak ada makanya akan sangat mudah dimainkan oleh pengusaha-pengusaha sawit baik dari mulai hulu sampai hilirnya.
“Indonesia kan produsen terbesar nomer 1 di dunia. Atas gejolak yang ada sekarang, yang paling yang memainkan mereka-merak itu (pengusaha) yang ada di dalam persawitan ini,” jelas Darto.
Untuk itu, menurut Darto, dari sini pemerintah harus sudah mulai bergerak melalu BUMN membuat hilirisasinya, sementara bahan baku bisa diambil dari sawit milik kebun rakyat.
“Kalau memang pemerintah ada kemauan harusnya bisa aja bikin BUMN untuk hillirisasinya bahan bakunya bisa dari sawit rakyat. Masalahnya satu aja di Indonesia, siap tidak untuk melawan kartel-kartel sawit ini, lha wong lingkaran mereka bisa jadi ada orang pemerintahannya. Ini tinggal kemauan pemerintah saja, kalau mau sih harusnya bisa,” tegas Darto.
Padahal seperti diketahui bahwa Presiden RI, Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat. Karena itu Pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Atas dasar itulah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter/bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000/liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” papar Airlangga.
NERACA Jakarta, - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan resmi ke Thailand yang menandai babak baru dalam hubungan bilateral…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bergerak meningkatkan produksi garam nasional menuju swasembada di tahun 2027. Kabupaten…
NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan pentingnya menjadi konsumen yang kritis dan berdaya melalui pengetahuan, kesadaran, serta keberanian…
NERACA Jakarta, - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan resmi ke Thailand yang menandai babak baru dalam hubungan bilateral…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bergerak meningkatkan produksi garam nasional menuju swasembada di tahun 2027. Kabupaten…
NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan pentingnya menjadi konsumen yang kritis dan berdaya melalui pengetahuan, kesadaran, serta keberanian…