BAPPENAS: EFISIENSI INVESTASI DI RI MAKIN MENURUN - Praktik Korupsi Berpengaruh pada Investasi Asing

Jakarta-Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Slamet Soedarsono menegaskan, tindak pidana korupsi sangat berpengaruh pada masuknya investasi asing di Indonesia. Bahkan efisiensi investasi di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara peers yang dari waktu ke waktu semakin turun. "Jadi efisiensi investasi (Indonesia) lebih rendah dibandingkan negara peers seperti India, Malaysia, Filipina dan Vietnam yang semakin turun dari waktu ke waktu," ujarnya dalam webinar Transparansi Beneficial Ownership Bangun Iklim Usaha yang Transparan, Jakarta, Kamis (16/9).

NERACA

Menurut dia, dibandingkan negara-negara tersebut investasi di Indonesia pun menjadi lebih mahal. Untuk meningkatkan setiap Rp 1 PDB membutuhkan Rp 6 investasi. Hal ini tidak terlepas dari perjuangan besar pemerintah dalam mengatasi korupsi di Indonesia. "Karena konotasinya kurang efisien dan masih ada perjuangan mengatasi korupsi sehingga pendanaan yang tinggi dan regulasi yang tertutup. Dan biaya logistik yang perlu diturunkan," ujarnya.

Hal ini sejalan dengan berbagai referensi yang menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara korupsi dengan masuknya investasi langsung. Semakin korupsi marak di sebuah negara, maka investor asing semakin tidak mau menanamkan modalnya. "Ketika korupsi merajalela di suatu negara, investor asing cenderung enggan berinvestasi," tutur dia.

Lebih lanjut akan menghasilkan dampak negatif dari arus masuk investasi langsung di negara. Untuk itu dia menyarankan agar Pemerintah menghapus struktur birokrasi yang tidak perlu untuk menghindari adanya tindakan korupsi. "Pemerintah perlu menghapus semua struktur birokrasi yang tidak perlu untuk mencegah terjadinya suap," ujar Slamet.

Pada kesempatan lain, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, di era digitalisasi saat ini, perlu ada kerja sama bisnis yang sehat. Dia tak mau ada oknum di perusahaan BUMN yang mengambil untung pribadi atau korupsi berbasis proyek.

Dia berharap adanya kerja sama yang menguntungkan, baik antara pemerintah ke perusahaan BUMN, antar perusahaan BUMN, atau pun kerja sama dengan perusahaan swasta. "Kita mau ada kerja sama sehat. (kerja sama) BUMN, Pemerintah Daera, Swasta harus win-win. Saya gak mau di ada korupsi di BUMN karena project base. itu bukan bisnis proses yang baik," katanya saat launching bersama produk warung pangan, kemarin.

Tak hanya mewanti-wanti perusahaan pelat merah, dia juga menyasar perusahaan-perusahaan swasta yang hadir dalam kesempatan tersebut. Dia menegaskan, perusahaan swasta tak boleh juga mengambil untung sendiri dari kesempatan kerja sama yang diberikan. "Saya ingin juga minta para swasta yang jadi partner BUMN jangan ngakali, harus win-win apalagi saat ini di era transparan, digitalisasi," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Modus Korupsi

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta pemerintah daerah memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dia menyampaikan demikian dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu, belum lama ini.

Nawawi meminta pemda memperkuat APIP bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, penguatan APIP harus dilakukan lantaran potensi terjadinya korupsi yang dilakukan kepala daerah karena keharusan membiayai utang politik saat ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Berdasarkan studi KPK, para calon kepala daerah yang ikut Pilkada mengakui didukung oleh modal dari pihak ketiga. Ini berimbas kepada perjanjian calon kepala daerah dengan pemodal untuk dimudahkan dalam perizinan atau PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa),” ujarnya.

Nawawi membeberkan lima modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Pertama, melakukan intervensi dalam penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Kedua, campur-tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah. Ketiga, ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan.

"Keempat benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang jasa dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, dan pengangkatan pegawai. Serta Kelima, penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi," ujarnya.

Dia mengatakan, sesuai data KPK pada 2017 dan 2020, terdapat 175 laporan pengaduan masyarakat dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah kepada KPK. Berdasarkan delik aduan, laporan tersebut terdiri atas penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara (110 laporan), pemerasan (5 laporan), penyuapan (5 laporan), perbuatan curang (3 laporan), penggelapan dalam jabatan (1 laporan), benturan kepentingan dalam pengadaan (2 laporan), tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (3 laporan), dan laporan lain yang berkategori non-TPK (Tindak Pidana Korupsi) sebanyak 46 laporan.

Nawawi memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP Perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait PBJ dan penguatan APIP.

Kedua, memperdayakan dan mendukung APIP melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19, sehingga refokusing atau realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP.

Ketiga, seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Keempat, mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah,” tutup Nawawi.

Terbaru, kasus yang menjerai Bupati Probolinggo, Novi Rahman Hidayat. Dia dan suaminya diduga telah melakukan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten hingga desa.

Ketua KPK Firli Bahuri menilai, praktik jual beli jabatan sebenarnya sangat bisa dihindari. KPK sendiri sedang mengembangkan program pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dengan mengacu UU No 5 Tahun 2014 yang mengatur pedoman serta tata cara disiplin terhadap pengelolaan aparatur sipil negara. "Karena pada prinsipnya, dalam rangka manajemen aparatur sipil negara kita diwajibkan untuk memenuhi dan menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Firli dalam diskusi virtual yang disiarkan lewat Youtube KPK, Kamis (16/9).

Apabila seluruh rangkaian mulai dari tahapan seleksi dan pembinaan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, kompetitif, dipastikan praktik jual beli jabatan tidak akan pernah terjadi. Sebab, dengan tahapan yang benar saat proses seleksi akan menempatkan seseorang yang tepat. "Saya sampaikan, tata cara kita supaya tidak terjadi jual beli jabatan tentulah kita melakukan pengawasan terkait dengan sumber daya manusia termasuk juga manajemen aparatur sipil negara," ujarnya. 

Firli berkeyakinan praktik jual beli jabatan sangat mungkin untuk dicegah sedini mungkin. Caranya, melakukan pengawasan secara ketat, termasuk melibatkan pengawas eksternal lembaga seperti KPK. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

GAGAL BAYAR UTANG PINJOL: - Didominasi Kalangan Milenial dan Gen Z

  Jakarta-Jumlah outstanding  utang pinjaman online (Pinjol) perseorangan di Indonesia tercatat sudah mencapai Rp 75,44 triliun Per Maret 2025 ini.…

Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Wilayah Konservatif Raja Ampat

  NERACA Raja Ampat – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat perlindungan terhadap kawasan konservatif…

BI Siapkan Strategi Utama Kuatkan Pengembangan Ekonomi Syariah

  NERACA Jakarta – Kembangkan potensi ekonomi syariah lebih optimal, Bank Indonesia (BI) berupaya memperkuat pengembangan melalui tiga bentuk strategi…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

GAGAL BAYAR UTANG PINJOL: - Didominasi Kalangan Milenial dan Gen Z

  Jakarta-Jumlah outstanding  utang pinjaman online (Pinjol) perseorangan di Indonesia tercatat sudah mencapai Rp 75,44 triliun Per Maret 2025 ini.…

Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Wilayah Konservatif Raja Ampat

  NERACA Raja Ampat – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat perlindungan terhadap kawasan konservatif…

BI Siapkan Strategi Utama Kuatkan Pengembangan Ekonomi Syariah

  NERACA Jakarta – Kembangkan potensi ekonomi syariah lebih optimal, Bank Indonesia (BI) berupaya memperkuat pengembangan melalui tiga bentuk strategi…