Kisruh di Balik Kenaikan Tarif Bandara Soetta Masih Diselidiki

NERACA

Jakarta - Sampai kini belum jelas akar masalah mengapa terjadi berbagai kenaikan tarif di  lingkungan  Soekarno Hatta (Soetta) yang berada di bawah naungan PT (Persero) Angkasa Pura (AP) 2. Untuk memperjelas soal ini Kantor Menko Maritim dan Investasi, Kementerian Perhubungan dan Kantor Meneg BUMN masing-masing akan mengirim tim untuk memperjelas apa persoalan yang sebenarnya terjadi.

Pengurus Assosiasi Logistik dan Forwaders Indonesia (ALFI) cabang Jakarta, medio Juni telah berkirim surat ke Kementerian Perhubungan menolak kenaikan tarif yang dikenakan kepada mereka oleh para pengelola gudang di terminal Soekarno-Hatta. Tapi sampai saat ini mereka mengaku surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Kementerian Perhubungan.

Sedang para pengelola gudang mengaku sebenarnya sampai saat ini  mereka belum pernah melakukan kenaikan tarif, melainkan hanya menambahkan surcharge   rata-rata sekitar 4OOan rupiah per kilo. Hal itu mereka lakukan sebagai dampak ada pengenaan biaya baru dari AP2 yang dinamakan renewal fee tiap per m2.

Para pihak pengelola gudang menerangkan, kenaikan biaya dari AP2 mencakup dua kompenen, yaitu pertama  revenue share, ddan kedua perhitungan MOB minimun omzet broto (MOB)  menjadi  rata-rata 6OOan rupiah tiap meter persegi. Akibat kenaikan ini, dalam perhitungan para pengelola gudang mengakibatkan pembayaran yang harus ditanggung penyewa gudang atau operator ke AP2  dari komponen ini saja melonjak menjadi naik 300%. Itulah sebabnya  untuk mempertahankan dari defisit operasional, dan tidak tekor terus menerus, para pengelola gudang di kawasan Soeharto - Hatta mengaku mengenakan penyesuaian tarif itu kepada para pengusaha kargo dan forwaders. Jika langkah itu tidak mereka lakukan, mereka mengaku kemungkinan bakal gulung tikar.

Tetapi para operator juga menghadapi dilema. Apabila tarif terus dinaikan  maka volume cargo udara dipastikan  bakal terjun bebas turun karena beralih ke moda transpotasi darat yang lebih murah.

Ketua Umum  ALFI, Adil  Karim, mengungkapkan, assosiasinya memang menerima pemberithuan adanya kenaikan tarif logistik dan pos internasional rata-rata  25%. “Selain adanya kenaikan tersebut, sejak Mei 2021 ada komponen tarif baru, yaitu Airport Surcharge sebesar Rp 450/kg,” tandas Adil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/9).

Sebaliknya  pihak AP2 bersikeras tidak pernah menaikan dan mengubah sistem tarif sewa. Direktur komersial AP 2,  Ghamal Peris, yang dihubungi untuk konfirmasi soal ini, menujuk VP Komunikasi Korporat AP2, Yado Yarismano, untuk menjelaskan persoalan ini. Yado mengemukakan, pihaknya hanya melalukan  cost leadership dengan melakukan efisiensi. Misalnya, selama pandemi AP 2 hanya mengoperasional terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno Hatta. “Yang  dapat kami sampaikan, kami tidak ada mengeluarkan tarif Airport Surcharge atau Contribution seperti yang ada dalam surat (ALFI) tersebut,” katanya.

Menurut Adil Karim, di masa pandemi  ihi  AP2 sebagai pengelola Bandara Udara Soekarno-Hatta seharusnya tidak menaikkan tarif. Dalam situasi perekonomian masih menurun akibat pandemi, AP2 diminta  Adil jangan menaikan tarif. “Seharusnya malah memberikan diskon,” tegasnya.

Sebagai BUMN, kata Adil, idealnya  AP2  bertindak sebagai agen pembangunan, memberikan layanan publik yang terbaik, bukan menaikkan tarif dan membuat komponen tarif secara sepihak.

Menurut Adil, jika kenaikan ini terus berlangsung, selain beban anggotanya  yang berjumlah sekitar 300 perusahaan bertambah tinggi dan mereka harus menalanggi kekurangan dari tarif, sehingga mengganggu  likuditas perusahan, pada akhirnya  juga akan memperlemah daya saing ekspor Indonesia melalui udara.

Adil mengungkapkan pula, kendala yang dihadapi anggota ALFI cukup serius, yakni terbatasnya jalur penerbangan akibat berkurangnya pesawat, mengingat pengiriman barang melalui udara di Indonesia masih mengandalkan pesawat penumpang, bukan pesawat khusus pengangkut kargo (freighter).

Sebelumnyab  di Bandara Soekarno Hatta  cargo lebih banyak diangkut dengan pesawat penumpang, tapi kini berbalik. Akibat pandemi covid-19 pesawat penumpang melorot   jauh dari rata-rata, sehiingga justru pesawat cargolah yang malah jadi andalan pengangkutan barang. Ada kenaikan barang sekitar 20% -25% yang dibewa pesawat cargo.

Dari data yang ada menunjukkan, traffic pergerakan penumpang di bandara Soekarno-Hatta selama diberlakunya PPKM per  hari baru berkisar 20 ribu - 25 ribu penumpang. Setelah pandemi covid-19, tetapi sebelum diberlakukanya PPKM, pergerakan penunpang masih 50 ribu - 6O ribuan orang. “Padahal sewaktu  normal jumlah traficnya mencapai 150 ribu - 180 ribu per hari,” kata Yado.

Kalau urusan kebaikan tarif ini tidak segera dipecahkan, dikhawatirkan bakal berdampak juga kepada reputasi bandara Soekarno -Hatta. Kita nantikan hasil penelitian dari Kantor Menko Maritin dan Investasi, Kementerian Perhubungan dan Kantor Meneg BUMN kenapa berbagai tarif di bandara akhirnya naik. Mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

Hakim Tolak Nota Keberatan Antonius Kosasih - Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

NERACA Jakarta  - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus…

DPR Sebut JIka Pajak Rumah Tapak Naik Bisa Picu Krisis Hunian

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyampaikan penolakan tegas terhadap usulan Wakil Menteri Perumahan…

KPK Gandeng TVRI dan RRI - Perkuat Strategi Pencegahan Korupsi Lewat Penyiaran Publik

NERACA Jakarta - Membangun budaya antikorupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa.…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hakim Tolak Nota Keberatan Antonius Kosasih - Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

NERACA Jakarta  - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus…

DPR Sebut JIka Pajak Rumah Tapak Naik Bisa Picu Krisis Hunian

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyampaikan penolakan tegas terhadap usulan Wakil Menteri Perumahan…

KPK Gandeng TVRI dan RRI - Perkuat Strategi Pencegahan Korupsi Lewat Penyiaran Publik

NERACA Jakarta - Membangun budaya antikorupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa.…