Indonesia dalam Kesepakatan Tarif Pajak Minimum Global

Oleh: Yusuf Alaidrus Hidayatullah SE, MA., Analis P3B Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak

Pertemuan virtual Inclusive Framework on BEPS pada 1 Juli 2021 di Paris telah menghasilkan kesepakatan penerapan effective minimum rate sebesar 15% atas ketentuan Global Base Anti Erosion (GloBE). Meskipun terdapat sembilan negara yang tidak bersedia menandatangani kesepakatan yaitu Irlandia, Estonia, Hungaria, Peru, Barbados, Saint Vincent and the Grenadines, Sri Lanka, Nigeria, dan Kenya, akan tetapi 130 negara atau yurisdiksi anggota Inclusive Framework on BEPS lainnya telah mendukung kesepakatan GloBE tersebut.

Dalam perkembangan diskusi menuju global konsensus, negara-negara G7, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Kanada, Italia, Jepang, dan Uni Eropa, menyepakati usulan tarif minimum Global Anti-Base Erosion (GloBE) sebesar 15%. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas proposal “Made in America Tax Plan” yang diumumkan di bulan April 2021 terkait rencana perubahan ketentuan Global intangible low-taxed income (GILTI) dan usulan tarif pajak minimum AS untuk GloBE.

Selain rencana kenaikan tarif pajak minimum atas pendapatan luar negeri di Amerika Serikat menjadi 21%, proposal "Made in America Tax Plan” juga memuat beberapa rencana perubahan ketentuan GILTI antara lain rencana menghilangkan ketentuan carve-out sebesar 10% terkait investasi dalam aset bisnis yang dianggap hanya akan meningkatkan investasi di luar Amerika Serikat. Meskipun beberapa rencana merupakan bagian dari kebijakan perpajakan domestik Amerika Serikat akan tetapi rencana tersebut terindikasi merupakan langkah untuk meminimalkan kesenjangan antara GILTI dan GloBE, misalnya melalui rencana pergantian basis global atas pajak minimum Amerika Serikat dengan sistem country by country.

Cetak Biru Ketentuan GloBE

GloBE berupaya untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional (PMN) setidaknya membayar pajak pada tarif minimum GloBE disepakati. Ketentuan ini berlaku untuk PMN dengan cakupan laporan country by country (CbC), yaitu PMN yang memiliki laba konsolidasi sebelum pajak di atas €750 juta atau sekitar Rp. 12,9 Triliun. Jika dalam proposal Unified Approach dirancang dalam konteks perpajakan bisnis digital, maka proposal GloBE memiliki cakupan yang lebih luas – yaitu pemajakan atas laba PMN secara keseluruhan. Lebih lanjut, ketentuan GloBE terdiri dari income inclusion rule (IIR) dan under-taxed payment rule (UTPR) yang membutuhkan pengaturan ketentuan domestik serta subject to tax rule (STTR) yang memerlukan perubahan klausul P3B.

Berdasarkan cetak biru yang dirilis pada Oktober 2020, perhitungan GloBE ETR atas penerapan IIR dan UTPR melibatkan perhitungan laba (atau rugi) sebelum pajak penghasilan (GloBE tax basis) berdasarkan standar akuntansi keuangan yang digunakan oleh entitas induk. Selain itu, penghitungan ETR juga mempertimbangkan adanya beda tetap (permanent differences), mekanisme untuk mengatasi beda temporer (temporary differences) melalui pendekatan carry-forward dan carve-out serta penetapan pajak yang ditanggung berdasarkan pendekatan yurisdiksi blending sebagai berikut:

effective tax rate (ETR)

=

Adjusted Covered Taxes

Adjusted GloBE Income

Adjusted covered taxes merupakan pajak-pajak yang ditanggung dan dialokasikan ke suatu yurisdiksi. Jenis pajak yang tercakup dalam ketentuan GloBE terdiri dari segala jenis pajak atas pendapatan atau laba entitas (termasuk pajak atas laba yang dibagikan), dan termasuk pajak yang dikenakan sebagai pengganti pajak penghasilan yang berlaku secara umum. Sementara itu, adjusted GloBE income merupakan pendapatan gabungan dari semua constituent entities untuk suatu periode dikurangi loss carry-forward dan carve-out untuk suatu yurisdiksi.

RI dan Konsensus Global Pilar Dua

Sebagai middle income countries, Indonesia diprediksi tidak akan mendapatkan banyak manfaat terkait tambahan penerimaan pajak atas penerapan GloBE baik atas ketentuan IIR maupun UTPR. Ketentuan IIR mengharuskan induk dari suatu grup MNE (atau bagian dari Grup MNE) untuk membayar pajak tambahan atas bagian tertentu dari pendapatan entitas konstutuen yang dipajaki dibawah effective tax rate (ETR) minimum yang disepakati. Sementara itu, Ketentuan UTPR berlaku dalam hal ketentuan IIR tidak dapat diterapkan karena entitas induk berada di low-tax jurisdiction.

Berdasarkan Tax Challenges Arising from Digitalisation – Economic Impact Assessments yang disampaikan oleh OECD, estimasi tambahan penerimaan pajak yang akan diterima oleh high income countries akan lebih besar dibandingkan middle income countries dan low-income countries mengingat induk PMN mayoritas berlokasi di high-income countries.

Bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, subject to tax rule (STTR) dianggap sebagai ketentuan yang dapat memberikan kontribusi lebih bagi penerimaan pajak. Ketentuan STTR memungkinkan yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak atas pembayaran yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan tarif pajak rendah dari agreed minimum rate yang disepakati. STTR membutuhkan amandemen P3B dalam impelementasinya.

Disisi investasi, Economic Impact Assessments OECD menyampaikan bahwa GloBE akan mengurangi efektivitas insentif pajak terutama untuk insentif yang diberikan melalui corporate income tax (CIT). Namun demikian, ketentuan GloBE juga memperkenalkan konsep carve-out yaitu pengurangan dari laba sebelum pajak sebesar persentase tertentu atas payroll expense dan tangible assets sehingga terdapat ruang bagi negara-negara berkembang yang masih membutuhkan insentif pajak sebagai salah satu sarana menarik investasi.

Secara garis besar dapat disampaikan bahwa ketentuan GloBE memang bertujuan untuk mengurangi kompetisi global dalam pemberian tarif pajak rendah atau insentif pajak yang berlebihan, sehingga ketentuan GloBE ini akan menuntut setiap negara atau yurisdiksi, termasuk Indonesia, untuk bersiap dalam menentukan arah kebijakan lain yang bersifat non-insentif pajak untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi luar negeri.

BERITA TERKAIT

Menolak Narasi Palsu Tentang Indonesia Gelap

    Oleh: Nana Sukmawati,  Mahasiswa PTS di Palembang   Narasi Palsu terkait "Indonesia Gelap" yang beredar belakangan ini mencuat…

Komitmen Pemerintah Terus Perkuat Sistem Pengawasan Gizi MBG

    Oleh : Doni Wicaksono, Pemerhati Pangan     Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam membangun generasi sehat dan…

Langkah Strategis Mendorong Produktivitas di Tengah Tantangan Ekonomi

      Oleh: Bagus Pratama, Peneliti Ekonomi Pembangunan   Pelemahan ekonomi global yang sedang berlangsung telah memberikan dampak pada…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tegas dan Terukur, Strategi Pemerintah Tekan Transaksi Judi Daring Hingga 80 Persen

    Oleh :Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta   Keberhasilan pemerintah dalam menurunkan transaksi judi daring (online) secara signifikan…

Optimalkan Fasilitas Pendidikan, SR Tambah Kapasitas dan Lokasi Baru

    Oleh : Nancy Dora, Pengamat Pendidikan   Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus rantai kemiskinan melalui sektor pendidikan…

Apakah Jamaah Haji Dikenakan PPN?

Oleh: Herwin Kurniawati, Penyuluh KPP Pratama Wates, DIY   Musim haji telah tiba. Jamaah haji Indonesia kloter pertama sudah memasuki…