Revitalisasi Industri Pupuk Mendorong Produksi

NERACA

Jakarta - Industri pupuk merupakan salah satu sektor strategis yang dapat memacu perekonomian nasional. Sebab, industri pupuk berperan penting dalam mendorong peningkatan produksi sektor pertanian yang mendukung program ketahanan pangan nasional di masa datang.  

“Guna meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, kami memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam di Jakarta.

Muhammad Khayam menjelaskan, pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk eksisting tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk. “Melalui Inpres tersebut, kami diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, dan mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait,” ungkapnya.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan bahwa Menteri Perindustrian berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pupuk, yang merupakan sektor strategis karena bertanggung jawab atas pemenenuhan kebutuhan pupuk untuk menjamin ketahanan pangan nasional.

Terkait pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk, sejak tahun 2015 terdapat beberapa pabrik pupuk baru ataupun pabrik pengganti yang sudah dibangun. Misalnya, pabrik Kaltim-5 di PT Pupuk Kalimantan Timur dengan kapasitas produksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton pada tahun 2015 untuk menggantikan pabrik Kaltim-1 yang berkapasitas produksi pupuk urea sekitar 700 ribu ton per tahun.

Saat ini, total kapasitas produksi PKT untuk pupuk urea mencapai 2,4 juta ton per tahuh, kemudian produksi amonia sebesar 2,7 juta ton per tahun, dan pupuk NPK sekitar 300 ribu ton per tahun.

Sementara itu, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono menyatakan, keberhasilan pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk tidak lepas dari dukungan penyediaan bahan baku yang cukup serta pelaksanaan roadmap kebutuhan pupuk jangka panjang. “Keberadaan pabrik baru akan membantu menurunkan konsumsi gas bumi untuk per ton amonia dan urea secara signfikan,” ungkap Fridy.

Industri pupuk merupakan salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas penurunan harga gas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

 Menurut Fridy, dengan adanya fasilitas penurunan harga gas bumi tertentu tersebut, telah menurunkan beban subsidi pupuk sebesar Rp1,5 triliun serta peningkatan penerimaan pajak. “Bahkan, untuk menjamin bahwa pupuk digunakan petani Indonesia berkualitas, telah diberlakukan SNI wajib untuk enam produk pupuk anorganik tunggal dan satu produk pupuk anorganik majemuk,” jelas Fridy.

 

Adapun pupuk anorganik tunggal yang telah menerapkan SNI wajib, yaitu pupuk urea, ammonium sulfat (ZA), tripel super fosfat (TSP), super fosfat (SP-36), fosfat alam untuk pertanian, dan kalium klorida (KCl). Sedangkan untuk anorganik majemuk yang telah SNI wajib adalah pupuk NPK padat.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah menggandeng Uzbekistan untuk terus menguatkan kerja sama ekonomi yang komprehensif, khususnya di sektor industri, salah satunya industri pupuk.

Seperti diketahui, Uzbekistan menjadi salah satu negara mitra penting bagi Indonesia. Lokasi Uzbekistan di Asia Tengah ini dinilai strategis dengan berada di jalur sutera perdagangan. Selain itu, Uzbekistan sedang mengalami perkembangan ekonomi yang cukup pesat.

Delegasi Indonesia melihat peluang Uzbekistan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pupuk di tanah air. Salah satu material utama yang selama ini dibutuhkan Indonesia untuk memproduksi pupuk, yakni kalium klorida (KCl).

Selain sebagai bahan baku pupuk, penggunaan KCl juga untuk bahan penolong di industri makanan, minuman, dan medis. Indonesia bukan merupakan negara produsen KCl. Selama ini kebutuhannya dipasok dari Rusia, Kanada, dan Laos.

Kemudian, Uzbekistan memiliki pabrik NPK Samarkand, dengan kapasitas 250.000 ton per tahun. Seluruh bahan baku NPK berasal dari lokal dengan harga gas di Uzbekistan sekitar USD2,2 per MMBTU. Di samping itu ada Uz-Potash (industri KCl), dengan kapasitas sebesar 600.000 ton.

Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, produk KCl Uzbekistan berwarna merah muda dengan ukuran lebih besar. KCl asal Uzbekistan telah diketahui oleh industri pupuk di Indonesia seperti PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Sentana Adidaya Pratama.

 

 

BERITA TERKAIT

Indonesia " Singapura MoU Keamanan Pangan dan Teknologi Pertanian

NERACA Singapura – Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menandatangani…

Kampus Jadi Kunci Percepat Transformasi Industri Hijau Berkelanjutan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya peran kampus dan mahasiswa dalam mewujudkan transformasi industri hijau yang berkelanjutan dan…

Tingkakan SDM Terampil untuk Industri Logam

NERACA Jakarta – Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kementerian Perindustrian menargetkan Indonesia menjadi negara industri tangguh pada tahun…

BERITA LAINNYA DI Industri

Indonesia " Singapura MoU Keamanan Pangan dan Teknologi Pertanian

NERACA Singapura – Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menandatangani…

Kampus Jadi Kunci Percepat Transformasi Industri Hijau Berkelanjutan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya peran kampus dan mahasiswa dalam mewujudkan transformasi industri hijau yang berkelanjutan dan…

Tingkakan SDM Terampil untuk Industri Logam

NERACA Jakarta – Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kementerian Perindustrian menargetkan Indonesia menjadi negara industri tangguh pada tahun…