Pajak Harus Transparan

Rencana kenaikan dan perluasan PPN yang tertuang Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) saat ini dalam pembahasan di DPR telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pasalnya, ada wacana pengenaan PPN terhadap Sembako dan jasa pendidikan. Penyebabnya, masyarakat tidak mengetahui draf RUU yang dibahas itu sehingga ada beberapa pihak yang memanfaatkan celah ini bertujuan membuat gaduh.

Memang sebenarnya pemerintah sebaiknya bersikap jujur agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik, apalagi terkesan ngeles sana, ngeles sini. Bahkan ada yang menyalahkan publik. Ada yang beralasan, draf belum final, tidak ada kata-kata sembako, tidak dikenakan dalam waktu dekat, dan sebagainya. Intinya jawaban terkesan buzzer yang memproduksinya.

Teorinya, RUU memang belum final sebagai UU karena harus dibahas dengan DPR. Tetapi, RUU adalah sebuah rancangan dan konsep final. Jika disetujui oleh DPR maka akan jadi UU. Jawaban “ini baru draft” dapat dianggap sebagai upaya “membodohi “ dan “membohongi” publik. Upaya untuk tidak jujur kepada publik.

Selain itu, juga beredar selebaran yang isinya mengatakan bahwa di dalam RUU tidak ada kata-kata PPN akan dikenakan pada sembako, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Memang benar tidak dikatakan secara eksplisit, bahwa sembako akan dikenakan PPN.

Tetapi, di dalam RUU tentang perpajakan ini (KUP) beberapa barang yang sebelumnya tidak kena pajak dinyatakan secara eksplisit akan dihapus. Artinya, dapat menjadi barang kena pajak dan dapat dikenakan PPN.

Barang-barang tersebut antara lain “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya” dan  “barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” (pasal 4A ayat 2 huruf a dan huruf b).

Selain itu, beberapa jasa yang sebelumnya tidak kena pajak rencananya juga akan dihapus sehingga menjadi barang kena pajak, dan dapat dikenakan PPN. Antara lain, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, Jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Pasal 4A ayat 3.

Rencana penghapusan barang  tidak kena pajak seperti itu nantinya akan menjadi barang kena pajak dan dapat dikenakan PPN, tertuang di RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar di masyarakat. Menkeu menuduh terjadi kebocoran dokumen keluar dari DPR.

Padahal, dokumen RUU KUP seharusnya perlu disebarluaskan kepada publik untuk mendapat respon dan akesptasi dari masyarakat luas, sebelum atau berbarengan dengan pembahasan di DPR. Karena pajak menyangkut kehidupan seluruh masyarakat, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena semua orang harus konsumsi, termasuk orang miskin.

Oleh karena itu, selain kepada DPR, pemerintah juga harus meyakinkan dan menjelaskan kepada masyarakat alasan pengenaan PPN ini. Apa dampaknya terhadap mereka. Jangan biarkan ulah buzzer membuat kekacauan, dengan membantah hal-hal yang sudah nyata, dan terkesan membenturkan kepentingan publik, terkesan menimbulkan pembohongan dan pembodohan publik.

Tidak hanya itu. Pemerintah sebaiknya lebih terbuka membicarakan dan mendiskusikan rencana kenaikan dan perluasan pajak tersebut, dengan melibatkan masyarakat secara luas. Ingat, ada kejadian yang pernah memicu revolusi Amerika terhadap kolonialisme Inggris di waktu lalu. Yang intinya semua pajak yang dikenakan kepada negara jajahan tanpa melibatkan pihak terjajah,  adalah tidak sah dan ditolak.

BERITA TERKAIT

Akhiri Soal Aceh-Sumut

  Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan karakter kepemimpinannya yang tegas, adil, dan berpijak pada hukum dengan menyelesaikan sengketa empat pulau…

Sikap Tegas Presiden

     Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan Raja Ampat dengan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang…

Penggerak Ekonomi Desa

    Pemerintah terus menguatkan pijakan pembangunan nasional dari akar rumput dengan menghadirkan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen utama penggerak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Akhiri Soal Aceh-Sumut

  Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan karakter kepemimpinannya yang tegas, adil, dan berpijak pada hukum dengan menyelesaikan sengketa empat pulau…

Sikap Tegas Presiden

     Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan Raja Ampat dengan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang…

Penggerak Ekonomi Desa

    Pemerintah terus menguatkan pijakan pembangunan nasional dari akar rumput dengan menghadirkan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen utama penggerak…