Anjak Piutang Syariah

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Pada skema pembiayaan syariah banyak sekali jenis akad yang digunakan dalam menjalankan praktik muamalah. Semua itu tergantung kepada jenis kebutuhan yang diinginkannya. Salah satu akad pembiayaan yang menarik adalah untuk kebutuhan anjak piutang (factoring) yang dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan/atau penagihan serta tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan anjak piutang, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan anjak piutang.

Dengan adanya skema anjak piutang tersebut, maka akan memudahkan kepada para pihak pelaku bisnis dalam menjalankan transaksi bisnisnya, karena ketersedianya dana talangan sementara yang diberikan oleh lembaga keungan syariah serta ketepapatan waktu terhadap pembayaran bisnis dari kedua belah pihak. Begitu juga lembaga keuangan syariah akan memperoleh banyak hal selain tentang ujroh yang diperolehnya juga tentang jasa cash management lain terhadap kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Dengan demikian berbagai pihak akan sama – sama memperoleh keuntungan dalam skema bisnis anjak piutang.

Anjak piutang merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Menkeu No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 Desember 1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menkeu No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Anjak piutang  dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujroh. Wakalah bil ujroh adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakil) kepada pihak lain(al wakil) diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah). Landasan hukum akad ini adalah fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tetang wakalah.

Dengan adanya skema pembiayaan anjak piutang—sebenarnya akan mempermudah bagi pelaku – pelaku bisnis khususnya di sektor riil  yang salama ini mengalami kendala keuangan, karena adanya   waktu pembayaran dari mitra bisnis yang tak bisa terpenuhi setiap saat karena adanya mekanisme proses administrasi perusahaan. Sementara kebutuhan pelaku bisnis sangat mendesak sebagai perputaran keuangannya. Dengan adanya anjak piutang syariah membuat pelaku bisnis tak mengalami kelimpungan ketika mengalami masalah bisnis terutama likuiditas.

Anjak piutang syariah sangat cocok untuk digunakan dalam bisnis – bisnis di sektor riil seperti, pertanian, konstruksi, perdagangan, pertambangan dan lain–lain.  Di sektor bisnis tersebut kebutuhan dari anjak piutang sangat besar sekali. Bagi bank syari’ah untuk kasus pembiayaan piutang seperti tersebut diatas hanya dapat dilakukan dalam bentuk al-qard dimana bank tidak boleh meminta imbalan, kecuali biaya administrasi.

Untuk kasus anjak piutang, bank dapat memberikan fasilitas pengambil alihan piutang, yaitu yang disebut hiwalah. Tetapi untuk fasilitas ini pun bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya layanan atau biaya administrasi dan biaya penagihan.  Dengan demikian bank syariah meminjamkan uang (qard) sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang (wesel tagih/promes) yang diserahkan kepada bank tanpa potongan. Hal itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo hasil tagihan tersebut digunakan unutuk melunasi utang nasabah kepada bank. Tetapi bila ternyata piutang tersebut tidak ditagih maka nasabah harus membayar kembali utangnya itu kepada bank.

BERITA TERKAIT

Berat, Namun Triwulan I-2025 APBN Masih Terjaga Aman

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Situasi perekonomian global sedang mengalami tekanan yang berat, terutama dipicu oleh kebijakan…

Kebijakan Pro-Industri

Oleh: Febri Hendri Antoni Arief Juru Bicara Kementerian Perindustrian Kondisi industri manufaktur di dalam negeri terbukti menghadapi pukulan berat dari…

Survei Global Fourishing Harvard

Oleh: Pande K. Trimayuni  Ketua Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) UI   Barusan saya membaca kiriman artikel di sebuah WA group…

BERITA LAINNYA DI

Berat, Namun Triwulan I-2025 APBN Masih Terjaga Aman

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Situasi perekonomian global sedang mengalami tekanan yang berat, terutama dipicu oleh kebijakan…

Kebijakan Pro-Industri

Oleh: Febri Hendri Antoni Arief Juru Bicara Kementerian Perindustrian Kondisi industri manufaktur di dalam negeri terbukti menghadapi pukulan berat dari…

Survei Global Fourishing Harvard

Oleh: Pande K. Trimayuni  Ketua Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) UI   Barusan saya membaca kiriman artikel di sebuah WA group…

Berita Terpopuler