Anggota DPR Tekankan Urgensi Revisi UU Kejaksaan

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia belum dapat mengakomodir perkembangan hukum terkini, sehingga diperlukan adanya revisi terhadap undang-undang tersebut.

"Secara umum, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi suatu urgensi, mengingat belum dapat mengakomodir perkembangan hukum," kata Didik, di Jakarta, Rabu (14/4).

Dia menjelaskan, perkembangan hukum tersebut seperti hukum nasional maupun internasional, putusan Mahkamah Konstitusi, doktrin terbaru, kebutuhan hukum masyarakat, serta perkembangan teknologi informasi.

Karena itu, Didik menilai perubahan atau revisi UU Kejaksaan menjadi mendesak untuk dilakukan.

Menurut dia, penguatan kelembagaan dan kewenangan Kejaksaan sangat penting dalam upaya menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan yang semakin kompleks dan dinamis.

"Namun penegakan hukum tersebut dengan tetap melindungi prinsip-prinsip HAM, serta sejalan dengan perkembangan baru asas-asas hukum yang bersifat universal," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara atau "dominus litis" mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum.

Hal itu, menurut dia, karena Kejaksaan bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum, terlebih hanya institusi tersebut yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

"Kejaksaan selain sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau 'executief ambtenaar'," katanya.

Karena itu, menurut dia, RUU Kejaksaan yang baru diharapkan mampu menjadi landasan dan penguatan peran Kejaksaan sebagai lembaga peradilan yang menjalankan fungsi eksekutif, yang juga sebagai penjaga konstitusi dan hak-hak penduduk serta menjaga kedaulatan negara di bidang penuntutan.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR akan mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang dinilai masyarakat kontroversial dan tidak pas.

Pasal-pasal tersebut terkait dengan pemberian kewenangan penyidikan-penyelidikan dan penyadapan yang akan diatur dalam RUU Kejaksaan.

"Tentu, jika pasal-pasal yang terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan dinilai tidak pas, maka kami akan mempertimbangkannya kembali," kata Arsul Sani, di Jakarta, Rabu (14/4).

Dia menjelaskan, RUU Kejaksaan menjadi RUU inisiatif DPR disusun berdasarkan aspirasi, terutama dari pemangku kepentingannya yaitu Kejaksaan Agung.

Namun, menurut dia, Komisi III DPR dalam tahap pembahasan RUU tersebut akan mendengarkan berbagai masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat sipil serta unsur penegak hukum lainnya.

"Termasuk Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selama ini merupakan penyelidik dan penyidik utama dalam sistem peradilan pidana terpadu atau 'integrated criminal justice system' di Indonesia," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak ingin elemen-elemen dalam sistem peradilan pidana terpadu malah mengalami kemunduran, karena adanya tumpang-tindih fungsi serta kewenangan antarpenegak hukum.

Karena itu, menurut dia, jika apa yang ada dalam RUU Kejaksaan dipandang tidak akan lebih mengharmoniskan dan menyinkronisasikan antarelemen penegak hukum, maka harus didrop. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…