Salah satu komisaris PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk, Djoko Sumaryono angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat oleh Andri Cahyadi kepada bos Sinarmas Indra Widjaya ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Asal tahu saja, Andri Cahyadi merupakan salah satu komisaris di PT EEI Tbk.
Djoko dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (15/3) mengatakan, pelaporan tersebut sama tidak ada sangkut paut dengan perseroan karena hal tersebut merupakan transaksi di level pemegang saham atau share holder. “EEI tidak termasuk dalam pihak atau pribadi yang bersengketa dan dilaporkan,”ujarnya.
Disampaikannya, PT EEI memang menjalin hubungan dengan salah satu perusahaan di bawah naungan Sinarmas sebagai salah satu pemasok (supplier) batu bara kepada EEI dalam rangka pemenuhan kontrak dengan mitra strategis EEI. “Kami berharap, permasalahan ini dapat menemukan jalan tengah dan terselesaikan dengan baik,” tandas Djoko.
Djoko juga memastikan, rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar Senin (15/3) hari ini juga tidak ada kaitanya dengan perkara antara Andri Cahyadi sebagai Komisaris PT EEI dengan Indra Wijaya bos dari Sinarmas. “RUPS hari ini adalah pemenuhan kewajiban perseroan terbuka kepada publik dan regulator untuk melaksanakan RUPS secara rutin. Sebagaimana pasal 78 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas,” tandas Djoko.
Sebelumnya, Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Dirut Simarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri. Andri terpaksa menempuh jalur hukum dikarenakan dirinya merasa ditipu oleh pihak Sinarmas dalam kerjasama suplai kebutuhan batu bara.
Dalam kerjasama itu, Andri melihat adanya kejanggalan dan ketidakberesan setelah kerjasama itu berjalan sekitar 3 tahun. Selain tidak ada profit berdasarkan kerjasama awal, dirinya justru mendapati fakta jika perusahaanya dibebani hutang hingga mencapai Rp 4 triliun. Hutang-hutang itu disebut Andri juga didapatkan dari perusahaan milik Grup Sinarmas.
Tak hanya dibebani hutang, bahkan lanjut Andri, saham yang dimilikinya dari 53% tinggal 9%. Dari salinan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2021, keduanya diperkarakan dengan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan sangkaan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, 374 KUHP, pasal 263 KUHP Jo pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 2,3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk melakukan perpanjangan waktu perdagangan saham, dengan ada tiga skenario waktu perdagangan saham.…
Sepanjang tahun 2025, PT Darya Varia Laboratoria Tbk (DVLA) menargetkan pertumbuhan laba bersih sebesar 5–7% dan pendapatan sebesar 6–8%. Emiten…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) menyepakati untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku…
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk melakukan perpanjangan waktu perdagangan saham, dengan ada tiga skenario waktu perdagangan saham.…
Sepanjang tahun 2025, PT Darya Varia Laboratoria Tbk (DVLA) menargetkan pertumbuhan laba bersih sebesar 5–7% dan pendapatan sebesar 6–8%. Emiten…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) menyepakati untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku…