Anggota DPR Apresiasi KPK Sidik Kasus Suap Ditjen Pajak

NERACA

Jakarta - Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"Ikhtiar KPK memberantas korupsi di sektor perpajakan patut diapresiasi," kata Misbakhun, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (3/3).

Menurut dia, penyidikan KPK terhadap aparat perpajakan juga menjadi peringatan bagi wajib pajak."Korupsi tetap korupsi, tidak ada toleransi kapan pun, di mana pun, dan oleh siapa pun. Hukum tetap harus ditegakkan," ujarnya.

Momentum ini, lanjut dia, adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh wajib pajak bahwa ruang korupsi itu makin sempit.“Jangan hanya melihat kepada pegawai pajak, tetapi harus ditekankan bahwa peringatan ini juga untuk wajib pajak," kata Misbakhun yang pernah menjadi pegawai Ditjen Pajak.

Menurut dia, kasus yang tengah ditangani KPK itu justru memunculkan pertanyaan tentang kinerja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai pejabat yang membawahkan Ditjen Pajak.

"Ini momentum terbaik untuk melakukan penilaian kembali tentang kinerja Menteri Keuangan secara lebih menyeluruh dalam kaitan pengawasan terhadap direktorat jenderal yang berada dalam rentang kendali Kementerian Keuangan. Tetap harus ada tanggunga jawab seorang menteri keuangan dalam kasus di Ditjen Pajak saat ini," katanya.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa semestinya Menkeu mengambil porsi tanggung jawabnya dalam persoalan itu."Karena dampak dan risiko organisasi tetap ada di Kementerian Keuangan, termasuk Menkeu harus menyiapkan mitigasi risikonya," kata Misbakhun.

Dalam kesempatan itu, Misbakhun meminta para pegawai Ditjen Pajak tidak berkecil hati meski ada kasus dugaan suap di Ditjen Pajak.

"Saya juga mengapresiai pegawai Ditjen Pajak yang selalu bekerja keras dalam menghimpun penerimaan negara, rupiah demi rupiah dari pajak untuk mengisi Kas Negara. Porsi pendapatan perpajakan di APBN lebih dari 80 persen, itu adalah angka yang sangat besar dan sangat berarti," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa para pegawai Ditjen Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Oleh karena itu, pada masa-masa sulit akibat pandemi COVID-19 ini mereka memiliki peluang memperbesar kontribusinya bagi negara.

"Penerimaan sektor perpajakan mengalami tekanan sangat dalam akibat ekonomi yang terimbas pandemi. Akan tetapi, saya meyakini para pegawai Ditjen Pajak tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik dan godaan uang setiap saat," katanya.

Ia menilai jajaran Ditjen Pajak telah menunjukkan kinerja cemerlang ketika pemerintah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amensty di pertengahan Juni 2016 hingga Maret 2017.

Selain itu, kata dia, pegawai Ditjen Pajak juga bekerja ekstra pada saat pelayanan SPT tahunan pada periode Maret—April.

Oleh karena itu, kata dia, sudah saatnya Ditjen Pajak sebagai organisasi yang memiliki sekitar 45.000 pegawai diberi ruang gerak, peran, dan tanggung jawab yang lebih besar.

Sebelumnya, pada hari Selasa (2/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"Kami sedang penyidikan, betul, tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan, itu 'kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Alex belum bisa menjelaskan lebih perinci terkait dengan kasus dan siapa pihak yang menjadi tersangka.

Ia mengatakan bahwa tim penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.

"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspose. Ekspose kepada teman-teman wartawan, biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," ucap Alex.

Diketahui, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Lebih lanjut, dia juga membeberkan soal modus suap pajak yang terjadi saat ini sama, seperti kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya, yaitu wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah. Bahkan, kata Alex, nilai suap pajak yang terjadi saat ini sekitar puluhan miliar rupiah. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…