Targetkan Indikator Kepuasan - Setwan DPRD Kota Depok Tingkatkan Kualitas Kinerja Terbaik Parlemen

NERACA

Depok - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kota Depok merencanakan beberapa kegiatan program, untuk ‎makin meningkatkan kualitas kinerja manajemen pemerintahan, dalam mendukung tugas pokok dan fungsi parlemen yang mempercepat laju pertumbuhan pembangunan perekonomian Kota Depok. Bahkan, juga ditargetkan bisa meraih prestasi dengan predikat "terbaik" memenuhi indikator kepuasan warga Kota Depok. Demikian dijelaskan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setwan DPRD Kota Depok, Drs. Muksit Hakim M.SI yang disampaikan kepada NERACA, baru-baru ini.


Menurutnya, Setwan DPRD Kota Depok akan menjalankan beberapa kegiatan guna mendukung peningkatan kapasitas atau kinerja DPRD. Targetnya adalah, semakin meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan dalam pelayanan terhadap DPRD."‎Sehingga indikator kepuasan DPRD terhadap pelayanan sekretariat DPRD “Baik” dan predikat Sakip A," katanya optimis.

 

Muksit Hakim menjelaskan, pihaknya akan menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

 

"Kami akan meningkatkan kualitas pelayanan Sekretariat DPRD bagi peningkatan kapasitas atau kinerja DPRD,” ujarnya dalam keterangan pers kepada Wartawan yang bertugasi di DPRD Kota Depok.


Oleh sebab itu, lanjutnya, Setwan DPRD Kota Depok, telah menyusun Rencana Program Tahun 2022; yakni Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.


Dikatakan, dua program tersebut terangnya, meliputi 15 kegiatan yaitu: 1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah. 2. Adminstrasi Keuangan Perangkat Daerah. 3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah. 4. Administrasi Umum Perangkat Daerah. 5. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.


Selanjutnya dijelaskan; 6. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah. 7. Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD.8.Layanan Administrasi DPRD. 9. Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD. 10. Pembahasan Kebijakan Anggaran. 11. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan. 12. Peningkatan Kapasitas DPRD. 13. Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat. 14. Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD. 15. Fasilitas Tugas DPRD. Demikian dijelaskan Muksit Hakim kepada NERACA. Dasmir

 

 

BERITA TERKAIT

Wali Kota Tangerang: Pajak Kendaraan untuk Biayai Program Pro Rakyat

NERACA Tangerang - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang…

Kolaborasi Nasional Perkuat Sukses Program Apotek Desa

NERACA  Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah satu…

SCG Kembali Buka Pendaftaran Program Beasiswa Sharing The Dream 2025 - Wujudkan Mimpi Generasi Hijau

NERACA Sukabumi - Pendidikan merupakan faktor penting bagi setiap orang. Dengan menempuh pendidikan, seseorang mampu mengasah pengetahuan serta keterampilan agar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Wali Kota Tangerang: Pajak Kendaraan untuk Biayai Program Pro Rakyat

NERACA Tangerang - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang…

Kolaborasi Nasional Perkuat Sukses Program Apotek Desa

NERACA  Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah satu…

SCG Kembali Buka Pendaftaran Program Beasiswa Sharing The Dream 2025 - Wujudkan Mimpi Generasi Hijau

NERACA Sukabumi - Pendidikan merupakan faktor penting bagi setiap orang. Dengan menempuh pendidikan, seseorang mampu mengasah pengetahuan serta keterampilan agar…