Nunggak Bayar Listing Fee - BEI Berikan Sanksi Suspensi Bagi 20 Emiten

NERACA

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi di pasar regular dan pasar tunai terhadap 20 emiten di pasar modal yang belum membayar biaya pencatatan saham atau listing fee. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Asal tahu saja, pihak BEI memberikan tenggat sampai 22 Februari 2021. Namun, sampai tenggat habis, ke-20 emiten tetap belum membayar listing fee. Oleh karena itu, otoritas bursa memutuskan untuk memperpanjang suspensi yang diberlakukan sebelumnya. Menurut BEI, keputusan suspensi mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H BEI tentang sanksi. Berdasarkan beleid tersebut, jika perusahaan tercatat dikenai sanksi denda oleh otoritas bursa, denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan.

Kemudian apabila perusahaan tercatat bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut,maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dipenuhinya kewajiban pembayaran denda. Disebutkan, dari 20 emiten yang terkena sanksi suspensi, sebanyak delapan emiten terkena suspensi di pasar reguler dan tunai, sedangkan 12 emiten lainnya terkena suspensi di seluruh pasar.

Sebagai informasi, BEI mewajibkan setiap perusahaan tercatat membayar listing fee saat awal pencatatan dan listing fee tahunan (annual listing fee). Ketentuan listing fee tercantum dalam Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Beleid ini berlaku sejak 27 Desember 2018.

Berdasarkan peraturan tersebut, listing fee awal untuk emiten yang melantai di papan utama ditetapkan Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham, dengan nilai minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta. Untuk emiten di papan pengembangan, listing fee awal ditetapkan Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham, dengan nilai minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta.

Adapun annual listing fee ditetapkan Rp 500 ribu untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini perusahaan tercatat, dengan ketentuan minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Dalam menghitung annual listing fee, kelipatan nilai kapitalisasi saham yang kurang dari Rp 1 miliar dibulatkan menjadi Rp 1 miliar. BEI selama pandemi Covid-19, sejatinya memberikan berbagai stimulus kepada emien dan calon emiten, salah satunya dalam bentuk diskon listing fee hingga 50%. Tapi masih ada emiten yang menunggak.

Sebelumnya di bulan yang sama, BEI melakukan suspensi terhadap empat emiten karena menunggak biaya pencatatan saham. Keempat emiten itu adalah PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA), PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), serta PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA). Menurut otoritas bursa, suspensi saham NZIA dan PLAN adalah status baru. Sedangkan suspensi saham KBRI dan MABA merupakan kelanjutan dari suspensi sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Panca Budi Incar Penjualan Rp5,78 Triliun

NERACA Jakarta -Emiten produsen kemasan plastik, PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) membidik penjualan sebesar Rp5,78 triliun pada 2025. Target…

Optimalkan Pasar Domestik - Indonesian Tobacco Bidik Penjualan Tumbuh 10%

NERACA Jakarta – Tahun ini, PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC) menargetkan pertumbuhan pendapatan hingga 10% di tengah tantangan penurunan daya…

Marak Kompetisi dan Edukasi Aktif - Investor Ritel Saham Bisa Tembus 7,5 Juta

NERACA Jakarta -PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia optimistis pertumbuhan investor ritel pasar saham Indonesia dapat melebihi 7,5 juta orang pada…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Panca Budi Incar Penjualan Rp5,78 Triliun

NERACA Jakarta -Emiten produsen kemasan plastik, PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) membidik penjualan sebesar Rp5,78 triliun pada 2025. Target…

Optimalkan Pasar Domestik - Indonesian Tobacco Bidik Penjualan Tumbuh 10%

NERACA Jakarta – Tahun ini, PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC) menargetkan pertumbuhan pendapatan hingga 10% di tengah tantangan penurunan daya…

Marak Kompetisi dan Edukasi Aktif - Investor Ritel Saham Bisa Tembus 7,5 Juta

NERACA Jakarta -PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia optimistis pertumbuhan investor ritel pasar saham Indonesia dapat melebihi 7,5 juta orang pada…