Sengketa Merek Dagang - Chandra Tuding WD 40 Tidak Ada Itikad Baik

NERACA

Jakarta – Molor dan berbelitnya proses hukum persidangan sengketa merek dagang cairan anti karat antara Get All 40 dan WD 40, membuat ketua koperasi pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat, Chandra Suwono angkat bicara. Pasalnya, proses hukum persidangan yang tertunda ini memberikan dampak terhadap ketidakpastian hukum bagi para pelakun usaha, termasuk pedagang yang pasar HWI yang merupakan anggotanya.

Dirinya menuding ada itikad tidak baik dari pihak WD 40 yang tidak mau menyelesaikan proses hukum dan gugatan yang diberikan Benny Wong, pemilik Get All 40 atas kesewenangan pihak WD 40.”Ini jelas meremehkan dan mempermaikan hukum Indonesia, disaat kita disaat kita menggugat karena dirugikan. Justru sebaliknya menggugat balik untuk mencabut izin sertifikat HKI yang didapat Get All 40,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, dirinya menilai tidak adanya itikad baik dari pihak WD 40 sebagai perusahaan mutinasional untuk menjawab gugatan yang dilayangkan Get All 40. Menyikapi kasus tersebut,  Chandra berharap ada perhatian dari Komisi III DPR RI agar melindungi pengusaha lokal  yang telah berkontribusi  bagi perekonomian bangsa. Apalagi, Benny Bong sebagai pemilik Get All 40  adalah pengusaha lokal yang juga anggota koperasi pasar HWI Lindeteves.

Kata Chandra, sebagai ketua koperasi dan juga seorang pengusaha memberikan apresiasi keputusan HKI yang mengabulkan gugatan Get All-40 dan menerbitkan kembali sertifikat baru. Menurutnya, Get All-40 sudah memiliki hak paten sejak 2008. Pada saat itu WD 40 belum memiliki hak paten di Indonesia. Kemudian sekitar tahun 2011 produk anti karat asal Amerika mendaftarkan hak patennya dengan  4 kategori. Ironisnya, setelah mendapatkan hak paten tersebut, pihak WD 40 malah menggugat Get All-40. Akhirnya tahun 2015 WD 40 menang gugatan sehingga sertifikat HKI Get All 40 dicabut.  Proses hukumnya alot hingga sampai Mahkamah Agung.

Tahun 2019, Get All 40 mendapat peluang untuk bisa menggunakan kembali merek dagangnya melalui Perpres No. 90 thn 2019 tentang tata cara Banding Merek di HKI. Maka sesempatan itu dimanfaatkan Get All-40 sampai akhirnya menang Banding. Kemudian Get All-40 minta ganti rugi kepada WD 40. Proses selanjutnya, Get All-40 mengajukan gugatan pada Agustus 2020. Namun gugatan baru disidangkan pada 6 Januari 2021, dengan alasan WD 40 perusahaan asing sehingga harus nunggu 3 bulan untuk melengkapi dokumen. "Menurut saya aneh, di jaman yang serba cepat dan digital seperti sekarang ini hanya untuk melengkapi dokumen membutuhkan waktu selama itu,” kata Chandra.

Namun pada sidang tanggal 6 Januari, pihak WD 40 tidak hadir, beberapa hari kemudian muncul gugatan balik yang meminta pengadilan mencabut sertifikat HKI Get All 40. Sidangnya digelar pada Rabu 10 Februari lalu. “Dalam gugatannya, pengacara WD 40 ternyata tidak mempunyai legal standing sehingga ditolak hakim,” ungkap Chandra.

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…