Urgensi Budget Tagging Program PEN

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF Kemenkeu *)

 

Sebagai sebuah bentuk keberpihakan pemerintah dalam upaya mengatasi bencana pandemi Covid-19, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sedianya masih akan dilanjutkan di 2021. Anggaran program PEN ini dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2021 dialokasikan sebesar Rp356,5 triliun, yang diarahkan untuk pertama, penanganan kesehatan dengan anggaran sekitar Rp25,4 triliun untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU.

Perlindungan sosial (perlinsos) mendapatkan alokasi sebesar Rp110,2 triliun, melalui Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu Pra Kerja, serta bantuan sosial (bansos) tunai. Berikutnya adalah sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda mendapatkan alokasi Rp136,7 triliun dengan prioritas pemulihan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.

PEN juga masih akan memberikan bantuan kepada UMKM sekitar Rp48,8 triliun, melalui beberapa kebijakan subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan. Pembiayaan korporasi masih dianggarkan sekitar Rp14,9 triliun, yang diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan. Lalu arah kelanjutan PEN yang terakhir adalah insentif usaha dengan alokasi anggatan sekitar Rp20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Pemerintah juga terus melakukan perbaikan konsep dan mekanisme termasuk kemungkinan melakukan re-desain jika dianggap program yang ada sejak awal ternyata tidak mengalami peningkatan pelaksanaan dan mendapatkan halangan yang cukup besar karena berbagai hal. Simplifikasi proses birokrasi juga diutamakan agar dapat betul-betul maksimal dalam upaya memulihkan ekonomi nasional. Beberapa hasil evaluasi juga dijadikan rujukan utama misalnya fakta bahwa penyerapan akan lebih cepat dan lebih optimal untuk program-program yang memang sudah ada dan sudah berjalan seperti PKH, kartu sembako karena sudah memiliki mekanisme dan datanya sudah jelas meskipun ini masih perlu untuk diupdate. Sementara untuk program-program yang sifatnya usulan baru, masih harus menghadapi berbagai persoalan dari mulai bagaimana memvalidasi dan memverifikasi data-data. 

Amanat Perppu 

Di tahun 2020 sendiri, bencana pandemi Covid-19 memang mengharubirukan seluruh tatanan ekonomi dunia. Pandemi memunculkan banyak penyesuaian dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional di 2020. Jika sebelumnya disepakati target pertumbuhan ekonomi 2020 sebesar 5,3% maka revisi target memunculkan dua skenario: dampak sangat berat dengan pertumbuhan ekonomi terjun bebas hingga minus 0,4% atau skenario dampak berat dengan pertumbuhan masih dapat dijaga di level 2,3%. Skenario dampak sangat berat juga memiliki konsekuensi kemiskinan bertambah 3,78 juta orang plus pengangguran baru sekitar 5,23 juta orang. Sedangkan skenario dampak berat memunculkan tambahan kemiskinan 1,16 juta orang dan pengangguran baru 2,92 juta orang.

PEN sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Secara umum, beberapa pokok utama pengaturan Perppu 1/2020 diantaranya: penyesuaian batasan defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran, penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah, pengutamaan (refocussing) penanganan COVID-19, pemotongan/penundaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan kriteria tertentu, program penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit, insentif dan fasilitas perpajakan serta  pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.

Jika dihitung, besaran total paket stimulus fiskal pemerintah mencapai 2,5% PDB dan tercatat lebih besar dibandingkan Perancis, Italia, Tiongkok, Korea dan Spanyol meski masih belum sebesar Australia, Singapura, Jerman, Amerika Serikat dan Kanada. Namun demikian, mengingat Tiongkok, Italia dan Spanyol sempat menjadi episentrum penyebaran wabah, angka 2,5% PDB seyogyanya patut mendapatkan apresiasi. Secara detail stimulus fiskal yang diberikan mencakup belanja kesehatan sebesar Rp75 triliun, dukungan industri sekitar Rp70,1 triliun, program jaring pengaman sosial dengan alokasi Rp110 triliun dan terakhir program pemulihan ekonomi mencapai Rp150 triliun.

Besarnya alokasi belanja yang digelontorkan pemerintah menunjukkan level keseriusan dan komitmen yang hebat. Namun di sisi lain, juga menimbulkan banyak kekhawatiran khususnya oleh beberapa pihak terkait efisiensi dan efektivitas belanja. Perlu dicatat bahwa meski terus diperbaiki, beberapa tantangan masih menjadi kendala dalam implementasi perencanaan penganggaran di Indonesia. Banyak program yang direncanakan namun faktanya tidak ada alokasi anggarannya atau justru sebaliknya, menjadi contoh sederhana tantangan tersebut. Tujuan penganggaran berbasis kinerja juga terus disempurnakan demi terciptanya perbaikan tata kelola anggaran publik yang mumpuni. Salah satu upaya perbaikan tata kelola yang saat ini dijalankan di pemerintah adalah implementasi budget tagging atau penandaan anggaran.

Pendekatan budget tagging ini akan mampu memisahkan alokasi belanja inti dan belanja pendukung dari suatu rencana program yang sedang dijalankan pemerintah. Selain itu juga mampu menjelaskan alokasi belanja berdasarkan kriteria jenis belanja operasional pegawai, belanja barang dan jasa habis pakai atau belanja kapital modal pembentukan investasi. Dengan demikian persoalan kualitas belanja mampu terus ditegakkan menuju arah penganggaran berbasis kinerja. Beberapa tematik pembangunan seperti isu pendanaan perubahan iklim, gender, stunting dan infrastruktur sedang disimulasi dengan pendekatan budget tagging ini. Di tahapan paling akhir, budget tagging harus mampu menjelaskan value for money sebagai representasi dari dampak dan manfaat setiap rupiah anggaran publik yang dialokasikan.         

Karenanya menjadi sangat urgent untuk menjalankan mekanisme Budget Tagging PEN untuk mengukur setiap rupiah dana publik yang dialokasikan dalam upaya menangani bencana wabah pandemi Covid-19. Dengan adanya pengukuran tersebut maka pemerintah akan dapat menjaga aspek transparansi dan akuntabilitas publik sekaligus menjadi bahan input yang sangat berharga bagi pemangku kepentingan lainnya untuk ikut bersama-sama menjaga efetivitas dan ketepatan sasaran dari paket kebijakan stimulus fiskal yang diluncurkan. Ketika seluruh sistem ini bekerja secara optimal, penulis yakin bahwa sistem masyarakat madani sudah berjalan dengan baik di Indonesia serta layak naik status menuju negara besar dan bermartabat. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Menolak Narasi Palsu Tentang Indonesia Gelap

    Oleh: Nana Sukmawati,  Mahasiswa PTS di Palembang   Narasi Palsu terkait "Indonesia Gelap" yang beredar belakangan ini mencuat…

Komitmen Pemerintah Terus Perkuat Sistem Pengawasan Gizi MBG

    Oleh : Doni Wicaksono, Pemerhati Pangan     Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam membangun generasi sehat dan…

Langkah Strategis Mendorong Produktivitas di Tengah Tantangan Ekonomi

      Oleh: Bagus Pratama, Peneliti Ekonomi Pembangunan   Pelemahan ekonomi global yang sedang berlangsung telah memberikan dampak pada…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tegas dan Terukur, Strategi Pemerintah Tekan Transaksi Judi Daring Hingga 80 Persen

    Oleh :Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta   Keberhasilan pemerintah dalam menurunkan transaksi judi daring (online) secara signifikan…

Optimalkan Fasilitas Pendidikan, SR Tambah Kapasitas dan Lokasi Baru

    Oleh : Nancy Dora, Pengamat Pendidikan   Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus rantai kemiskinan melalui sektor pendidikan…

Apakah Jamaah Haji Dikenakan PPN?

Oleh: Herwin Kurniawati, Penyuluh KPP Pratama Wates, DIY   Musim haji telah tiba. Jamaah haji Indonesia kloter pertama sudah memasuki…