NERACA
Jakarta – Mulai tahun ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat mengembalikan keuntungan hasil praktek pelanggar UU Pasar Modal kepada investor- investor yang dirugikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 65 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar modal.
Seperti dalam penjelasannya di Jakarta, kemarin, POJK yang diterbitkan pada tanggal 7 Januari 2021 adalah pengembalian keuntungan tidak sah dilakukan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah. Pada sisi lain, Disgorgement atau pengembalian keuntungan tidak sah dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal.
Jelasnya, OJK akan menetapkan pelanggaran pasar modal yang dilanggar pelaku, waktu kejadian, ringkasan pelanggaran dan jumlah pengembalian keuntungan yang tidak sah. Jika pelanggar tersebut telah ditetapkan OJK, maka dia wajib mengembalikan keuntungan tersebut paling lambat 30 hari setelah penetapan.
Namun jika pelaku belum mengembalikan setelah 30 hari, maka OJK menegur pelaku hingga 30 hari berikut. Tapi jika pelaku tidak dapat mengembalikan melalui rekening yang dibuka OJK, maka pelaku dapat mengembalikan, dapat dalam bentuk tanah, bangunan dan kendaraan bermotor. Tapi jika OJK menilai dana pengembalian tidak layak untuk membentuk dana kompensasi kerugian investor, maka dana itu dapat digunakan untuk pengembangan pasar modal.
Asal tahu saja, aturan disgorgement fund ini memang sudah sejak lama digaungkan. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisasi adanya kasus-kasus investasi dan memastikan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya. Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari pernah bilang, pembentukan disgorgement fund ini dilakukan karena masih banyaknya ditemukan ketidakpatuhan di industri pasar modal.
Pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana ini di antaranya perdagangan semu dan insider trading (perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam). Aturan ini sudah ada dalam bentuk Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). Dalam RPOJK tersebut, disebutkan bahwa pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis.
Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan. Rencana pembentukan disgorgement fund berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS). Dalam RPOJK disebutkan bahwa pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis. Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan.
Selain pengenaan disgorgement, nantinya pelaku juga akan dikenai bunga, yakni nilai uang yang timbul dan wajib dibayar oleh pihak pelanggar. Nilainya yang dihitung sejak dilakukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal, sampai dengan ditetapkannya disgorgement. Kemudian, dalam draf aturan yang sama, dana ini disebutkan akan dikelola oleh administrator yang ditunjuk oleh OJK.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menjadi sponsor bagi tiga klub sepakbola Liga 1 Nasional dalam rangka meningkatkan…
Dukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat, PT PP Presisi Tbk (PPRE) melaksanakan kegiatan sosial melalui program…
Genjot pertumbuhan penjualan, Savyavasa yang merupakan hunian mewah hasil kolaborasi Swire Properties dan JSI Group yang dikembangkan oleh PT Jantra…
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menjadi sponsor bagi tiga klub sepakbola Liga 1 Nasional dalam rangka meningkatkan…
Dukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat, PT PP Presisi Tbk (PPRE) melaksanakan kegiatan sosial melalui program…
Genjot pertumbuhan penjualan, Savyavasa yang merupakan hunian mewah hasil kolaborasi Swire Properties dan JSI Group yang dikembangkan oleh PT Jantra…