NERACA
Jakarta - Di tengah upaya menjaga kondisi perekonomian negara di masa pandemi dan upaya dalam pemulihan pertumbuhan ekonomi nasional, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam berbagai peran yang diemban di bidang energi khususnya penyaluran gas bumi nasional.
Sehubungan dengan putusan MA atas sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi dan peraturan di bidang perpajakan yang dalam hal ini adalah penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut.
Terkait hal tersebut dan potensi perseroan berkewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 Triliun ditambah potensi denda, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan bahwa sejalan dengan upaya hukum pada perkara ini, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan Pemerintah.
Selama ini peran PGN sebagai Sub Holding Gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri.
“Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Rachmat.
Saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 Kota Kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020, melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN agar dapat menyediakan energi listrik yang efisien dan menjadikan peluang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur melalui LNG.
PGN sebagai bagian dari Holding Migas terus mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia termasuk dalam penyediaan gas bagi seluruh Kilang Pertamina, di antaranya pembangunan terminal Regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas RU IV Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan RU V Balikpapan.
Sebagai berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi bagi pemenuhan energi nasional, PGN Group melaksanakan pembangunan proyek Pipa Transmisi Minyak Rokan untuk mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dari Blok Rokan yang merupakan back-bone (sepertiga) produksi minyak bumi nasional, sekaligus salah satu blok minyak terbesar di Indonesia. Proyek ini juga mendukung program pemerintah dengan meningkatkan efisiensi pembiayaan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Upaya menjalankan peran baik secara bisnis maupun sebagai bagian dari kepanjangan pemerintah tetap dilaksanakan PGN dengan tetap menjaga kinerja di tengah tekanan kinerja dikarenakan kondisi pandemi, triple shock dan ketidakpastian demand. PGN tetap berupaya menjaga kinerja operasional dan keuangan khususnya dalam melayani kebutuhan gas bumi nasional.
Selama periode Januari – September 2020, PGN berhasil menyalurkan gas bumi dengan volume distribusi sebesar 812 BBTUD, volume transmisi sebesar 1.276 MMSCFD, lifting minyak dan gas sebesar 5.260 MBOE, transportasi minyak sebesar 2.780 MBOE, pemrosesan LPG sebesar 34.206 TON, dan regasifikasi sebesar 93 BBTUD.
Bahkan, Direktur Komersial PGN, Faris Aziz mengatakan, menjelang akhir tahun 2020, PGN masih aktif untuk melaksanakan penyaluran gas pertama kali (Gas In) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. PGN melaksanakan Gas In di PT Oji Sinarmas Packaging selaku joint venture dari Oji Holdings Corporation (Jepang) dan PT Purinusa Ekapersada (Sinarmas Group) di Kawasan Industri Bekasi, Jawa Barat. PT Oji Sinarmas aktif memproduksi karton box (flexible packaging from paper) akan menyerap gas dengan estimasi 350 - 1.750 MMBTU per bulan.
“Di Area Bekasi, PGN telah memiliki lebih dari 240 pelanggan industri dan komersial dan PT Oji Sinarmas menjadi industri ke 11 yang Gas In di tahun 2020 dengan total volume sekitar 25.230 MMBTU per bulan. Kami berharap, penambahan pelanggan industri di wilayah ini dapat semakin meningkat lagi. Di samping kami terus berupaya untuk menjaga keandalan pasokan dan infrastruktur, dan layanan gas bumi,” pungkas Faris.
NERACA Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan…
NERACA Jakarta – Dekarbonisasi di sektor transportasi memerlukan solusi inovatif. Pertamina NRE berkolaborasi dengan perusahaan Perancis, MGH Energy, menjajaki terobosan…
NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di…
NERACA Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan…
NERACA Jakarta – Dekarbonisasi di sektor transportasi memerlukan solusi inovatif. Pertamina NRE berkolaborasi dengan perusahaan Perancis, MGH Energy, menjajaki terobosan…
NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di…