Menyambut Struktur Baru Kemenkop dan UKM

 

 

Oleh: Teguh Boediyana, Direktur Eksekutif Ibnoe Sudjono Center

 

                Di awal Oktober 2020 telah diterbitkan Peraturan Presiden No.  96 tahun 2020 tentang  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.  Dalam Perpres tersebut  dimuat  peran dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM serta struktur organisasi Kemenkop dan UKM dalam Kabinet Indonesia Maju tahun 2019 – 2024. Dibandingkan dengan  struktur organisasi  Kementerian Koperasi dan UKM di era sebelumnya, struktur organisasi  melalui Perpres  No. 96 tahun 2020 ini sangat  jauh berbeda.  Selain adanya jabatan Wakil  Menteri,  terdapat 4 deputi yaitu : Bidang Koperasi, Bidang Usaha Mikro, Bidang Usaha Kecil dan Menengah, dan Bidang Wirausaha. Struktur baru ini mungkin mulai diberlakukan di awal tahun 2021.

                Sepintas dengan struktur yang baru ini mengingatkan kita pada struktur Departemen Koperasi di Kabinet  Pembangunan ke VI tahun 1993 di mana Presiden Suharto memberikan tambahan tugas Departemen Koperasi untuk membina  pengusaha kecil  dan kemudian menjadi Departemen Koperasi  dan Pembinaan Pengusaha Kecil.  Pemberian tugas pembinaan  pengusaha kecil  ke Departemen Koperasi mungkin  Presiden Suharto mempertimbangkan bahwa pengusaha kecil dalam kesendiriannya tidak punya daya. Tetapi dengan digalang dalam wadah koperasi akan menjadi kekuatan yang berdaya guna  dan berdaya saing.  Struktur organisasi fokus pada  2 ( dua ) subyek pembinaan yaitu koperasi dan  pengusaha kecil.  Di era  Gus Dur dan seterusnya sampai era Presiden Jokowi periode pertama, struktur  diubah didasarkan  pada fungsi dan  pembinaan koperasi dan UKM dicampur menjadi satu. Tiap Deputi menangani baik koperasi dan UMKM.

                Didasarkan Perpres No. 96 tahun 2020  struktur  Kemenkop dan UKM kembali disusun  hampir sama ketika  Kabinet Pembangunan ke VI yakni pemisahan pembinaan koperasi dan UMKM.  Terdapat empat Deputi dalam struktur yang baru yaitu : Deputi Bidang Koperasi, Deputi Bidang Usaha Mikro, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah,  dan Bidang Wirausaha .  Jelas bahwa focus pembinaan koperasi adalah membina institusi  atau lembaga Koperasi. Sedangkan  focus UMKM adalah individu individu pengusaha yang masuk dalam katagori mikro, kecil dan menengah seperti tersurat dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Akan efektifkah struktur baru dan apakah struktur yang ada sekarang ini sebagai jawaban untuk mewujudkan apa yang menjadi  visi Presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin ?  Ini menarik kita simak.

Otoritas Kementerian  

                Sebenarnya kalau kita cermati Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki otoritas  yang besar seperti Kementerian Teknis yang ada.  Berdasar Undang Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian , wewenang yang dimiliki oleh Menteri Koperasi dan UKM hanya dua : Memberikan Badan Hukum Koperasi dan memberikan ijin usaha Koperasi Simpan Pinjam.  Sedangkan dalam Undang Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak tersurat secara tegas apa yang menjadi wewenang atau otoritas Menteri Koperasi dan UKM.

                Dalam hal pembinaan koperasi,  dalam struktur  yang baru ini  Deputi Bidang Koperasi  memiliki beban yang paling berat karena  kegiatan pembinaan  yang harus dilakukan  sebelumnya ditangani  oleh 5  deputi  dalam struktur lama yakni : Kelembagaan, Pengawasan,  Sumberdaya Manusia,  Restrukturisasi, dan Pembiayaan.   Lima kegiatan pembinaan  tersebut masuk menjadi lingkup tugas  dari Deputi Bidang Koperasi  dalam struktur yang baru.  Jumlah koperasi yang sangat besar membutuhkan kerja keras.  Juga  banyaknya kasus  di Koperasi Simpan Pinjam yang  muncul  pada saat ini, juga tidak lepas karena lemahnya fungsi pengawasan oleh pemerintah cq Kemenkop dan UKM.  Ditambah lagi bahwa nantinya pendirian koperasi semakin mudah dan dapat didirikan oleh  minimal 9  orang, akan mendorong semakin banyaknya koperasi baru yang harus dilayani baik untuk memperoleh Badan Hukum ataupun pembinaannya.  

Membangun dan membina koperasi bukan hanya dari aspek kelembagaan tetapi juga di aspek usaha. Perjalanan pembinaan dan pembangunan  koperasi agar menjadi  badan usaha  yang viable dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat  tidaklah mudah.  Ketidaksamaan persepsi dan komitmen dari  lembaga di pemerintahan tentang koperasi  semakin menempatkan pembangunan koperasi   yang diharapkan menjadi korporasi yang tangguh menjadi  tantangan yang berat  bagi Kmenkop dan UKM.  Dibutuhkan seseorang yang memiliki kapabilitas tinggi untuk menduduki jabatan Deputi Bidang Koperasi.

 Pembinaan UMKM

                Dalam struktur Kementerian Koperasi dan UKM yang baru  khususnya  terkait dengan pembinaan UMKM, terdapat dua Deputi yakni Deputi Bidang Usaha Mikro dan Bidang Usaha Kecil dan Menengah.  Bidang ini  dilandasi dengan  UU no. 20 tahun 2008 di mana definisi  usaha mikro, usaha kecil dan Menengah didasarkan pada  asset dan omzet para pengusaha.  Butuh kerja keras untuk melakukan identifikasi  dan pendataan mana yang masuk usaha mikro dan kecil karena mereka tidak memiliki  kelengkapan  sebagai badan usaha  formal .   Usaha mikro  dan kecil sebagian besar masuk katagori pengusaha  sector informal.  Apa yang akan menjadi Key Performance Indicator  untuk mengukur dalam  pembinaan?  Jangan lupa bahwa di beberapa Departemen teknis mereka juga punya tugas dalam membina  usaha mikro atau kecil dan menengah  di dalam sektor mereka masing masing. 

Undang Undang  No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan  juga menyiratkan pembinaan pada para pengusaha mikro, kecil , dan menengah yang bergerak didalam kegiatan perdagangan. Di Kementerian Perindustrian juga ada landasan hukum untuk kegiatan membina Industri Kecil Menengah ( IKM ).  Kementerian Pertanian memiliki landasan hukum dalam membina petani yang umumnya petani gurem  melalui UU No. 19 tahun 2014  tentang  Perlindungan dan  Pemberdayaan Petani.  Belum lagi di kementerian teknis lainnya yang tentunya akan melakukan pembinaan pada  UMKM di sektornya.  Lalu UKMK mana yang menjadi bagian dari Kemenkop dan UKM ?

                Yang  perlu menjadi perhatian lagi adalah  definisi atau batasan  usaha mikro dan kecil.  Kementerian Koperasi dan UKM  mungkin akan berpegang pada UU No. 20 tahun 2008 tentang  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  dimana  pengertian  atau klasifikasi  atau batasan usaha mikro, kecil dan menengah didasarkan pada asset dan  omzet.  Badan Pusat Statistik  merumuskan bahwa usaha mikro adalah usaha yang memiliki   pekerja kurang dari 5 orang termasuk tambahan anggota keluarga yang tidak dibayar.  Usaha kecil memiliki pekerja 5 – 19 orang.  Sedangkan Usaha Menengah memiliki pekerja 19 – 99 orang.  Bank Indonesia  menggunakan batasan  berbeda.  Usaha  mikro oleh Bank Indonesia didefinisikan  sebagai usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin  atau mendekati miskin.  Lapangan usaha mudah untuk exit atau entry

                Mengacu  pada hal tersebut  diatas tentunya perlu ada kejelasan dari peran Deputi yang menangani  Bidang  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar tidak tumpang tindih  dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Teknis  di sector mereka. Semua pihak tentunya tidak ingin adanya kegiatan tumpang tindih yang notabene pemborosan  dana APBN.  Perlu ada kejelasan  batasan  usaha mikro, kecil dan menengah karena  tentunya  dengan struktur  yang baru di Kemenkop dan UKM ada kebijakan  atau regulasi yang  sangat berbeda  yang diberikan antara yang mikro, kecil dan menengah.            

Kewirausahaan

                Satu hal lain yang sangat menarik  dalam struktur baru di Kemenkop dan UKM adalah adanya Deputi Bidang Kewirausahaan.  Banyak sekali definisi tentang wirausaha atau kewirausahaan.  Tetapi dari semua pengertian wirausaha yang ada  cenderung  tentang suatu karakter dan kemampuan  seseorang dalam  merubah  sumberdaya  ekonomi menjadi  sesuatu yang bernilai lebih tinggi. Kita belum tahu definisi yang akan digunakan oleh Kemenkop dan UKM sebagai landasan melakukan pembinaan  dan menggariskan kebijakan.  Namun demikian memang perlu didukung upaya untuk mengembangkan kewirausahaan karena hal ini terkait dengan  pertumbuhan ekonomi.

Terlebih lebih bahwa saat ini sudah diberlakukan ASEAN sebagai Pasar Tunggal yang menuntut persaingan  yang berat karena kita tidak lagi dapat menghambat laju barang dan jasa di antara negara negara anggota ASEAN. Belum lagi adanya Free Trade Agreement dengan berbagai negara lain yang intinya  tidak ada lagi hambatan tarif atas masuknya barang dan jasa.  Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa di tahun 2019  rasio Kewirausahaan  sudah mencapai 3,47 persen meningkat tajam dari  1,65 % di tahun 2014.  Tentunya di akhir tahun 2024 nanti rasio kewirausahaan dapat meningkat  secara signifikan. Tentunya perlu alat ukur yang akurat  untuk menilai hasil pembinaan kewirausahaan ini.

                 Tugas Kementerian Koperasi dan UKM ke depan tidak ringan.  Parameter dalam outcome pembinaan harus jelas,  baik kuantitatif atau kualitatif , dalam membina koperasi ataupun  UMKM.  Masalah data merupakan salah satu  pekerjaan rumah yang  perlu mendapat prioritas.  Jangan sampai lagi  yang penerima Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) ditetapkan  oleh Bank Teknis, tetapi adalah UMKM yang dibina oleh Kemenkop dan UKM.  Juga dapat  menjawab kepusingan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengeluhkan  data UMKM  yang tidak akurat  seperti dilansir berbagai mass media  pada bulan November yang lalu.  

Kita percaya bahwa Menteri Koperasi dan UKM Drs. Teten Masduki  yang dipercaya oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi nakhoda akan mampu mewujudkan apa yang menjadi  visi dan misi Presiden Jokowidodo dan KH Ma’ruf Amin.  Pengalaman sebagai Ketua LSM  ICW dan Kepala KSP merupakan modal yang cukup untuk mengemban amanat membangun koperasi dan UMKM di  empat tahun mendatang.  Paling tidak koperasi dan UMKM akan berperan dominan dalam perekonomian domestik.

 

BERITA TERKAIT

Elemen Masyarakat Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

  Oleh: Samuel Erza, Pengamat Sosial Politik   Dalam enam bulan pertama masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keseriusan…

Mewaspadai Kepentingan Politik di Balik Aksi Indonesia Gelap

  Oleh: Nancy Mayesi,  Peneliti Sosial dan Politik   Dalam beberapa waktu terakhir, ruang digital dan jalanan Indonesia diramaikan oleh…

BI Rate Kompetitif, Stimulus Cegah Pelemahan Ekonomi

    Oleh: Bara Winatha, Pemerhati Ekonomi Moneter   Bank Indonesia (BI) resmi mengambil langkah strategis dalam merespons dinamika ekonomi…

BERITA LAINNYA DI Opini

Elemen Masyarakat Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

  Oleh: Samuel Erza, Pengamat Sosial Politik   Dalam enam bulan pertama masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keseriusan…

Mewaspadai Kepentingan Politik di Balik Aksi Indonesia Gelap

  Oleh: Nancy Mayesi,  Peneliti Sosial dan Politik   Dalam beberapa waktu terakhir, ruang digital dan jalanan Indonesia diramaikan oleh…

BI Rate Kompetitif, Stimulus Cegah Pelemahan Ekonomi

    Oleh: Bara Winatha, Pemerhati Ekonomi Moneter   Bank Indonesia (BI) resmi mengambil langkah strategis dalam merespons dinamika ekonomi…