Oleh: Teguh Boediyana, Direktur Eksekutif Ibnoe Sudjono Center
Di awal Oktober 2020 telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dalam Perpres tersebut dimuat peran dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM serta struktur organisasi Kemenkop dan UKM dalam Kabinet Indonesia Maju tahun 2019 – 2024. Dibandingkan dengan struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM di era sebelumnya, struktur organisasi melalui Perpres No. 96 tahun 2020 ini sangat jauh berbeda. Selain adanya jabatan Wakil Menteri, terdapat 4 deputi yaitu : Bidang Koperasi, Bidang Usaha Mikro, Bidang Usaha Kecil dan Menengah, dan Bidang Wirausaha. Struktur baru ini mungkin mulai diberlakukan di awal tahun 2021.
Sepintas dengan struktur yang baru ini mengingatkan kita pada struktur Departemen Koperasi di Kabinet Pembangunan ke VI tahun 1993 di mana Presiden Suharto memberikan tambahan tugas Departemen Koperasi untuk membina pengusaha kecil dan kemudian menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Pemberian tugas pembinaan pengusaha kecil ke Departemen Koperasi mungkin Presiden Suharto mempertimbangkan bahwa pengusaha kecil dalam kesendiriannya tidak punya daya. Tetapi dengan digalang dalam wadah koperasi akan menjadi kekuatan yang berdaya guna dan berdaya saing. Struktur organisasi fokus pada 2 ( dua ) subyek pembinaan yaitu koperasi dan pengusaha kecil. Di era Gus Dur dan seterusnya sampai era Presiden Jokowi periode pertama, struktur diubah didasarkan pada fungsi dan pembinaan koperasi dan UKM dicampur menjadi satu. Tiap Deputi menangani baik koperasi dan UMKM.
Didasarkan Perpres No. 96 tahun 2020 struktur Kemenkop dan UKM kembali disusun hampir sama ketika Kabinet Pembangunan ke VI yakni pemisahan pembinaan koperasi dan UMKM. Terdapat empat Deputi dalam struktur yang baru yaitu : Deputi Bidang Koperasi, Deputi Bidang Usaha Mikro, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, dan Bidang Wirausaha . Jelas bahwa focus pembinaan koperasi adalah membina institusi atau lembaga Koperasi. Sedangkan focus UMKM adalah individu individu pengusaha yang masuk dalam katagori mikro, kecil dan menengah seperti tersurat dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Akan efektifkah struktur baru dan apakah struktur yang ada sekarang ini sebagai jawaban untuk mewujudkan apa yang menjadi visi Presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin ? Ini menarik kita simak.
Otoritas Kementerian
Sebenarnya kalau kita cermati Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki otoritas yang besar seperti Kementerian Teknis yang ada. Berdasar Undang Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian , wewenang yang dimiliki oleh Menteri Koperasi dan UKM hanya dua : Memberikan Badan Hukum Koperasi dan memberikan ijin usaha Koperasi Simpan Pinjam. Sedangkan dalam Undang Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak tersurat secara tegas apa yang menjadi wewenang atau otoritas Menteri Koperasi dan UKM.
Dalam hal pembinaan koperasi, dalam struktur yang baru ini Deputi Bidang Koperasi memiliki beban yang paling berat karena kegiatan pembinaan yang harus dilakukan sebelumnya ditangani oleh 5 deputi dalam struktur lama yakni : Kelembagaan, Pengawasan, Sumberdaya Manusia, Restrukturisasi, dan Pembiayaan. Lima kegiatan pembinaan tersebut masuk menjadi lingkup tugas dari Deputi Bidang Koperasi dalam struktur yang baru. Jumlah koperasi yang sangat besar membutuhkan kerja keras. Juga banyaknya kasus di Koperasi Simpan Pinjam yang muncul pada saat ini, juga tidak lepas karena lemahnya fungsi pengawasan oleh pemerintah cq Kemenkop dan UKM. Ditambah lagi bahwa nantinya pendirian koperasi semakin mudah dan dapat didirikan oleh minimal 9 orang, akan mendorong semakin banyaknya koperasi baru yang harus dilayani baik untuk memperoleh Badan Hukum ataupun pembinaannya.
Membangun dan membina koperasi bukan hanya dari aspek kelembagaan tetapi juga di aspek usaha. Perjalanan pembinaan dan pembangunan koperasi agar menjadi badan usaha yang viable dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat tidaklah mudah. Ketidaksamaan persepsi dan komitmen dari lembaga di pemerintahan tentang koperasi semakin menempatkan pembangunan koperasi yang diharapkan menjadi korporasi yang tangguh menjadi tantangan yang berat bagi Kmenkop dan UKM. Dibutuhkan seseorang yang memiliki kapabilitas tinggi untuk menduduki jabatan Deputi Bidang Koperasi.
Pembinaan UMKM
Dalam struktur Kementerian Koperasi dan UKM yang baru khususnya terkait dengan pembinaan UMKM, terdapat dua Deputi yakni Deputi Bidang Usaha Mikro dan Bidang Usaha Kecil dan Menengah. Bidang ini dilandasi dengan UU no. 20 tahun 2008 di mana definisi usaha mikro, usaha kecil dan Menengah didasarkan pada asset dan omzet para pengusaha. Butuh kerja keras untuk melakukan identifikasi dan pendataan mana yang masuk usaha mikro dan kecil karena mereka tidak memiliki kelengkapan sebagai badan usaha formal . Usaha mikro dan kecil sebagian besar masuk katagori pengusaha sector informal. Apa yang akan menjadi Key Performance Indicator untuk mengukur dalam pembinaan? Jangan lupa bahwa di beberapa Departemen teknis mereka juga punya tugas dalam membina usaha mikro atau kecil dan menengah di dalam sektor mereka masing masing.
Undang Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juga menyiratkan pembinaan pada para pengusaha mikro, kecil , dan menengah yang bergerak didalam kegiatan perdagangan. Di Kementerian Perindustrian juga ada landasan hukum untuk kegiatan membina Industri Kecil Menengah ( IKM ). Kementerian Pertanian memiliki landasan hukum dalam membina petani yang umumnya petani gurem melalui UU No. 19 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Belum lagi di kementerian teknis lainnya yang tentunya akan melakukan pembinaan pada UMKM di sektornya. Lalu UKMK mana yang menjadi bagian dari Kemenkop dan UKM ?
Yang perlu menjadi perhatian lagi adalah definisi atau batasan usaha mikro dan kecil. Kementerian Koperasi dan UKM mungkin akan berpegang pada UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dimana pengertian atau klasifikasi atau batasan usaha mikro, kecil dan menengah didasarkan pada asset dan omzet. Badan Pusat Statistik merumuskan bahwa usaha mikro adalah usaha yang memiliki pekerja kurang dari 5 orang termasuk tambahan anggota keluarga yang tidak dibayar. Usaha kecil memiliki pekerja 5 – 19 orang. Sedangkan Usaha Menengah memiliki pekerja 19 – 99 orang. Bank Indonesia menggunakan batasan berbeda. Usaha mikro oleh Bank Indonesia didefinisikan sebagai usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Lapangan usaha mudah untuk exit atau entry.
Mengacu pada hal tersebut diatas tentunya perlu ada kejelasan dari peran Deputi yang menangani Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Teknis di sector mereka. Semua pihak tentunya tidak ingin adanya kegiatan tumpang tindih yang notabene pemborosan dana APBN. Perlu ada kejelasan batasan usaha mikro, kecil dan menengah karena tentunya dengan struktur yang baru di Kemenkop dan UKM ada kebijakan atau regulasi yang sangat berbeda yang diberikan antara yang mikro, kecil dan menengah.
Kewirausahaan
Satu hal lain yang sangat menarik dalam struktur baru di Kemenkop dan UKM adalah adanya Deputi Bidang Kewirausahaan. Banyak sekali definisi tentang wirausaha atau kewirausahaan. Tetapi dari semua pengertian wirausaha yang ada cenderung tentang suatu karakter dan kemampuan seseorang dalam merubah sumberdaya ekonomi menjadi sesuatu yang bernilai lebih tinggi. Kita belum tahu definisi yang akan digunakan oleh Kemenkop dan UKM sebagai landasan melakukan pembinaan dan menggariskan kebijakan. Namun demikian memang perlu didukung upaya untuk mengembangkan kewirausahaan karena hal ini terkait dengan pertumbuhan ekonomi.
Terlebih lebih bahwa saat ini sudah diberlakukan ASEAN sebagai Pasar Tunggal yang menuntut persaingan yang berat karena kita tidak lagi dapat menghambat laju barang dan jasa di antara negara negara anggota ASEAN. Belum lagi adanya Free Trade Agreement dengan berbagai negara lain yang intinya tidak ada lagi hambatan tarif atas masuknya barang dan jasa. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa di tahun 2019 rasio Kewirausahaan sudah mencapai 3,47 persen meningkat tajam dari 1,65 % di tahun 2014. Tentunya di akhir tahun 2024 nanti rasio kewirausahaan dapat meningkat secara signifikan. Tentunya perlu alat ukur yang akurat untuk menilai hasil pembinaan kewirausahaan ini.
Tugas Kementerian Koperasi dan UKM ke depan tidak ringan. Parameter dalam outcome pembinaan harus jelas, baik kuantitatif atau kualitatif , dalam membina koperasi ataupun UMKM. Masalah data merupakan salah satu pekerjaan rumah yang perlu mendapat prioritas. Jangan sampai lagi yang penerima Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) ditetapkan oleh Bank Teknis, tetapi adalah UMKM yang dibina oleh Kemenkop dan UKM. Juga dapat menjawab kepusingan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengeluhkan data UMKM yang tidak akurat seperti dilansir berbagai mass media pada bulan November yang lalu.
Kita percaya bahwa Menteri Koperasi dan UKM Drs. Teten Masduki yang dipercaya oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi nakhoda akan mampu mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi Presiden Jokowidodo dan KH Ma’ruf Amin. Pengalaman sebagai Ketua LSM ICW dan Kepala KSP merupakan modal yang cukup untuk mengemban amanat membangun koperasi dan UMKM di empat tahun mendatang. Paling tidak koperasi dan UMKM akan berperan dominan dalam perekonomian domestik.
Oleh: Samuel Erza, Pengamat Sosial Politik Dalam enam bulan pertama masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keseriusan…
Oleh: Nancy Mayesi, Peneliti Sosial dan Politik Dalam beberapa waktu terakhir, ruang digital dan jalanan Indonesia diramaikan oleh…
Oleh: Bara Winatha, Pemerhati Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) resmi mengambil langkah strategis dalam merespons dinamika ekonomi…
Oleh: Samuel Erza, Pengamat Sosial Politik Dalam enam bulan pertama masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keseriusan…
Oleh: Nancy Mayesi, Peneliti Sosial dan Politik Dalam beberapa waktu terakhir, ruang digital dan jalanan Indonesia diramaikan oleh…
Oleh: Bara Winatha, Pemerhati Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) resmi mengambil langkah strategis dalam merespons dinamika ekonomi…