NERACA
Jakarta - Mabes Polri diminta harus segera menerbitkan red notice (surat perintah penangkapan internasional) terhadap Ralph Marshall jika chief executive officer (CEO) Astro Malaysia itu tidak bersedia menghadiri proses peradilan di Indonesia.
“Kami minta agar Mabes Polri meningkatkan status Ralp Marshall dengan segera menerbitkan red notice karena CEO Astro Malaysia itu sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Arafik Syah, Koordinator Gerakan Pembela Kepentingan Nasional (Galapenas), ketika berorasi di Mabes Polri, Selasa (22/5).
Dia mengharapkan penyidik Mabes Polri lebih aktif menangkap dan membawa Ralph Marshall ke Indonesia untuk menjalani proses persidangan di pengadilan, mengingat berkas berita acara pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap (P21). “Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena bisa menimbulkan preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution menjelaskan masuknya nama Ralph Marshall dalam DPO merupakan bagian dari upaya Polri untuk menangkap tersangka. “Kita segera masukkan nama Ralph Marshall ke daftar red notice di Interpol,” ujarnya kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, pada pertengahan Maret 2012.
Penetapan status dalam DPO terhadap Ralph Marshall didasarkan pada surat Nomor: DPO/05/IV/2012/Dit.Pidum tanggal 18 April 2012. Penetapan tersangka dan DPO tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan PT Ayunda Prima Mitra terhadap petinggi Astro Group itu.
Selain di Mabes Polri, unjuk rasa oleh sekitar 100 orang massa yang tergabung dalam Galapenas itu dilakukan juga di kantor Kedutaan Besar Malaysia. “Kedutaan Besar Malaysia harus bertanggungjawab menghadirkan Ralph Marshall dalam persidangan di Pengadilan Indonesia, karena bos Astro Group itu, warga negara Malaysia,” ujar Arafik.
Dia menegaskan bahwa Ralph Marshall harus mengikuti proses persidangan di Pengadilan Indonesia karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan biaya operasional televisi berbayar Astro di Indonesia senilai US$ 90 juta.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis Astro Malaysia dengan PT Ayunda Prima Mitra dari Indonesia untuk mengembangkan bisnis televisi berbayar Astro di Indonesia (Astro TV Indonesia). Ralph Marshall selaku direktur operasional waktu itu mengeluarkan banyak sekali anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya.
Ayunda Prima kemudian melayangkan gugatan karena Astro Malaysia tidak mau bertanggungjawab atas penyimpangan dana operasional yang jumlahnya mencapai US$ 90 juta. “Selaku penanggungjawab operasional, Ralph Marshall tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional senilai US$ 90 juta, sementara Astro Malaysia lepas tangan. Ini tidak bisa diterima PT Ayunda Prima sebagai mitra Astro Malaysia,” tegas Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum PT Ayunda Prima Mitra.
Sebelumnya diberitakan bahwa Central Bureau Investigation (CBI) India mengajukan tuntutan kepada Ananda Krishnan, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Astro Network dan Maxis di India. CBI, lembaga antikorupsi di India, bahkan telah meminta bantuan hukum otoritas keamanan Malaysia untuk melacak keterlibatan konglomerat Ananda Krishnan dan Ralph Marshall dalam skandal Astro-Maxis.
NERACA Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar memperhatikan dampak lingkungan dan sosial terkait…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi peserta aktif maupun pensiunan melalui kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan…
NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan penguatan dunia perkoperasian nasional melalui revisi Undang-Undang Koperasi yang tengah disiapkan…
NERACA Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar memperhatikan dampak lingkungan dan sosial terkait…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi peserta aktif maupun pensiunan melalui kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan…
NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan penguatan dunia perkoperasian nasional melalui revisi Undang-Undang Koperasi yang tengah disiapkan…