Jakarta – Kredibilitas perbankan di negeri ini kembali tercoreng gara-gara manajemen Citibank belum menyelesaikan kewajibannya, yaitu mengembalikan dana simpanan nasabahnya sebesar Rp 22 miliar. Sementara Bank Indonesia (BI) selaku lembaga pengawas perbankan diminta bertindak tegas terhadap nasabah yang menjadi ketidakadilan bank asing tersebut.
NERACA
Pemilik dana, Mirta Kartohadiprodjo, yang merupakan pendiri Grup Femina menyayangkan sikap Citibank Indonesia yang tidak merespon tuntutannya dan hanya mengumbar janji tanpa ada penyelesaian hingga saat ini. Hal ini terkait kasus penipuan Rp22 miliar yang dilakukan oleh oknum karyawan Citibank Malinda Dee beberapa waktu lalu.
"Terus terang, sampai hari ini, saya tidak mendapatkan kontak ataupun respon sama sekali dari pihak Citibank. Saya hanya membaca di media yang menyebutkan bahwa Citibank akan mengganti pokok yang hilang ditambah dengan bunga," ujar Mirta kepada pers di Jakarta, Kamis (10/5).
Menurut dia, apa yang digembar-gemborkan tentang penggantian yang akan diberikan Citibank dianggap tidak adil dan fair. Karena itu Mirta menilai hal tersebut hanyalah sebagai wacana saja, di mana Citibank menawarkan penggantian bunga berdasarkan indikasi bunga tabungan yaitu maxi save yang hanya sebesar 5%.
Sebelumnya Mirta diketahui menyimpan dananya melalui reksa dana saham Fortis Ekuitas di Citibank. Maksudnya, dengan menempatkan dana di reksa dana tersebut, perhitungan return on investment (ROI) seharusnya mengacu pada pertumbuhan aset reksadana itu, dalam hal ini perkembangan nilai aset bersih (NAB) –nya.
Pakar hukum bisnis FH Univ. Trisakti Dr. Yenti Garnasih mengatakan, seharusnya pihak bank tanpa harus menunggu kemudian harus mengganti uang nasabah, walau kejahatan perbankan itu dilakukan oleh pegawainya.
“Nasabah hanya mengetahui bahwa menyimpan uang itu kepada institusi bank, bukan individu. Oleh karena itu, pihak bank harus ikut bertanggungjawab dengan mengganti uang nasabah yang bersangkutan,” katanya kepada Neraca, Kamis (10/5).
Yenti menjelaskan, pihak bank itu sendiri mempunyai perjanjian tersendiri dengan nasabah. Salah satu isi perjanjian tersebut bahwa semua kerugian yang diterima oleh nasabah, maka pihak bank harus mengganti rugi. “Jika hal ini tidak dilakukan pihak bank, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan nasabah terhadap bank,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi, menurut Yenti, adanya kelemahan peradilan dalam menangani kejahatan dalam dunia perbankan, dimana tidak diketahui batasannya kejahatan yang dilakukan oleh individu atau institusi. Kejahatan yang dilakukan pegawai bank merupakan kejahatan pidana walaupun demikian bank harus ikut tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan pegawainya.
Perlindungan Nasabah
Mirta berharap pada BI untuk memberikan perlindungan kepada nasabah yang menjadi korban ketidakadilan bank. Sebab, bila tidak ada campur tangan BI sebagai otoritas perbankan, posisi nasabah hanya akan selalu dikorbankan ketika bank melakukan kesalahan.
"Ketika nasabah berbuat keliru, misalnya menunggak kredit, betapa agresifnya pihak bank dalam menekan nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, nasabah juga dikenakan denda dan biaya yang bermacam-macam," ujarnya.
Dia mengungkapkan kekecewaannya menjadi nasabah Citibank. Bank asing yang telah menjadi tempatnya menyimpan dana selama lebih dari 20 tahun dan memiliki reputasi internasional ternyata memperlakukan nasabahnya sangat buruk. "Saya tidak bisa membayangkan andaikata ini menimpa pada nasabah baru dan biasa," ujarnya.
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, bagaimanapun Citibank harus mengganti sepenuhnya dana nasabah yang telah dirugikan,tidak ada pengecualian,karena ini sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999.
Apabila BI tidak tegas menegur pihak Citibank,ini akan berakibat buruk bagi perbankan Indonesia,karena dapat menjadi yurisprudensi bagi bank lainnya. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengatakan, pihaknya akan segera memutuskan sanksi kepada Citibank terkait kasus pembobolan dana nasabah. Dalam kasus tersebut, BI menemukan pelanggaran atas pelaksanaan bisnis wealth management.
Lebih jauh, terkait perlindungan nasabah, lanjut Difi, untuk sementara BI telah menghentikan izin ekspansi dan bisnis kartu kredit Citibank. "Kita minta Citibank untuk menghentikan ekspansi atau tidak mencari nasabah baru di Citigold dan credit card sambil menunggu pemeriksaan khusus BI di kedua lini produk tersebut," tuturnya.
Pengamat perbankan Lana Soelistianingsih mengatakan, Citibank harus bertanggung jawab atas kasus ini, jangan sampai melepas tangan begitu saja karena ini mempengaruhi nama baik perbankan tersebut dimata nasabah lainnya terlebih ini adalah nasabah premium yang dananya besar.
Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis mengaku heran apabila nasabah dirugikan akibat ulah pegawai Citibank Melinda Dee yang tidak mempersoalkannya kendati praktek permainan orang dalam itu sudah terjadi bertahun-tahun. “Yang anehnya, kok nasabahnya tidak ada yang memprotes atas praktik tersebut,” katanya.
Risiko hilangnya kepercayaan masyarakat pada reputasi suatu bank, jika di banktersebut pernah terjadi internal fraud. Masyarakat jadi merasa tidak nyaman mempercayakan dananya disimpan bank tersebut. Risiko reputasi muncul a.l. karena adanya publikasi negatif terhadap bank tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Corporate Affair Citibank Mona Monika, mengatakan dalam kasus ini prioritas perseroan adalah melindungi nasabah dan untuk segera mengganti seluruh jumlah kehilangan yang dialami nasabah.
“Dalam hal ini Citibank telah memberikan tawaran untuk mengganti seluruh jumlah pokok yang hilang ditambah dengan bunga yang berlaku di Citibank. Penawaran tersebut telah kami lakukan sejak lama,” ujarnya kemarin. mohar/bari/maya/iwan/fba
Jakarta-Badai pemutusan hubungan kerja ( PHK) kini mengancam industri perhotelan di Indonesia, termasuk Jakarta. Sebanyak 70 persen pelaku usaha…
NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…
Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…
Jakarta-Badai pemutusan hubungan kerja ( PHK) kini mengancam industri perhotelan di Indonesia, termasuk Jakarta. Sebanyak 70 persen pelaku usaha…
NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…
Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…