Menunggu Omnibus Law

 



Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini draftnya digodok di DPR memicu keberatan dari para buruh di Indonesia. Padahal, Omnibus law Ciptaker ini disusun karena pemerintah mengalami kesulitan untuk memperbaiki iklim investasi di dalam negeri. Masalah utama yang muncul dari iklim investasi yang tidak kunjung membaik adalah dari aspek regulasi investasi. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih pada lintas sektoral maupun antara pemerintah pusat dan daerah sudah sejak lama dikeluhkan oleh pengusaha. Izin investasi dengan satu pintu (one stop service) hanya diterapkan pada daerah tertentu, dan bukan menjadi standar operasional perizinan investasi secara nasional.

Kondisi aktual saat ini terkait dengan iklim investasi Indonesia menunjukkan masih banyak aspek yang perlu diperbaiki. Indonesia menempati peringkat 73 untuk kemudahan berusaha (ease of doing business) versi Bank Dunia. Peringkat ini berada di bawah negara-negara dengan skala perekonomian yang lebih kecil dibandingkan Indonesia, yaitu Jamaika (71), Vietnam (70), Uzbekistan (69) dan Oman yang menempati peringkat 68.

Usaha untuk meningkatkan peringkat ranking investasi melalui kenaikan EoDB dan peringkat daya saing Indonesia menjadi alasan percepatan pembahasan draft Omnibus Law Ciptaker yang sudah diserahkan pemerintah pada DPR pada 12 Februari 2020.

Nah, dalam situasi pandemi Covid-9 kondisi investasi di Indonesia semakin memprihatinkan. Dunia usaha mengalami penurunan penjualan karena menurunnya daya beli masyarakat. Kuartal II-2020 pertumbuhan ekonomi diperkirakan mengalami kontraksi hingga 3%. Dalam situasi seperti ini diperkirakan masalah ketenagakerjaan muncul karena dipastikan ada kenaikan jumlah pengangguran terbuka. Lapangan kerja baru juga sangat terbatas karena perekonomian tidak kondusif.

Perkembangan bisnis saat ini lebih ke  arah bisnis padat modal dan teknologi dengan perubahan karakteristik tenaga kerja. Konsep tenaga kerja bergeser menjadi human capital.  Konsep ini menganggap tenaga kerja tidak hanya sebagai faktor produksi dengan ukuran jumlah yang bersifat statis, konsep ini juga lebih maju daripada sumber daya manusia (SDM) yang memandang tenaga kerja berdasarkan pendidikan dan ketrampilan. Konsep human capital menggunakan pengertian yang lebih luas yaitu sumber daya manusia dengan kompetensi dan pengalaman kesesuaian dengan organisasi serta mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Organisasi bisnis atau perusahaan saat ini menganggap pekerja sebagai human capital menunjukkan bahwa salah satu kunci industrialisasi di China adalah mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi pekerja dengan pendidikan dan ketrampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi.

Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan professional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. Namun demikian, hal ini menjadi tantangan bagi para pekerja kerah biru yang bekerja pada industri padat karya dengan ketrampilan rendah serta mereka yang bekerja di sektor informal.

Dalam konteks ini lah Omnibus law Ciptaker dianggap mengancam kesejahteraan buruh. Kelompok buruh dalam industri padat karya dan pekerja sektor informal saat ini mengalami masalah dari sisi keberlangsungan pekerjaan yang tidak pasti, jaminan kesehatan maupun pensiun yang belum optimal.

Memang tidak mudah menentukan sebuah solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan investor dan buruh dengan porsi yang adil. Hal ini dikarenakan posisi buruh yang lemah karena perubahan lanskap bisnis. Struktur pekerja di Indonesia yang didominasi oleh pekerja dengan ketrampilan rendah dan bekerja di sektor informal. Perlindungan terhadap pekerja di Indonesia yang saat ini sebenarnya sudah mulai mapan menjadi terganggu karena sejumlah pasal dalam Omnibus Law Ciptaker yang dianggap merugikan buruh.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…