Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin Penindakan Hingga Semester I 2020

NERACA

Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hingga Semester I Tahun 2020 telah menerima 234 permohonan izin di bidang penindakan.


"Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya, proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung 4-6 jam," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/8) terkait Kinerja Semester I Dewas KPK.


Tumpak menjelaskan izin tersebut terdiri dari 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan. Ia pun menyatakan Dewas KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan setelah diterimanya permintaan.


"Jadi, Dewas KPK memberikan izin 1x24 jam sejak diterimanya permintaan izin dan dari pengalaman kami semua ini cepat tidak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan undang-undang. Walaupun tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malan itu didatangi saya untuk tanda tangan, tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya," ujarnya.


Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menggarisbawahi bahwa tidak semua permohonan izin tersebut lantas diberikan oleh pihaknya.


"Jadi, mungkin perlu juga kami sampaikan bahwa izin ini bukan berarti setiap kali izin yang diajukan itu diberikan izinnya itu belum tentu. Ada diberikan izinnya, ada yang tidak diberikan izinnya, ada yang diberikan izinnya tetapi tidak semuanya," kata Albertina.


Ia pun mencontohkan mengenai permohonan izin penyitaan barang yang diajukan ke Dewas KPK"Saya kasih contoh misalnya izin penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita, bisa dikabulkan 20-nya bisa hanya dikabulkan 14 atau 16," tuturnya.

 

Kemudian Dewas KPK menerima pengaduan masyarakat soal penanganan kasus korupsi yang berlarut-larut seperti kasus "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).


"Perkara yang berlarut-larut tak jelas juntrungannya, orangnya sudah ditetapkan tersangka ini juga kami sampaikan ke Pimpinan KPK bagaimana menyelesaikan perkara jangan sampai berlarut-larut," kata Tumpak.


Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga menerima pengaduan masyarakat soal pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait perkara tindak pidana korupsi.


"Di Triwulan I dilaporkan satu isu di KPK itu banyak rekening-rekening yang terblokir banyak sekali bahkan ada juga laporan masyarakat yang mengatakan orangnya sudah mati tetapi masih diblokir juga, ini kami luruskan," ujar Tumpak.


Menurut dia, pemblokiran rekening harus seusai ketentuan undang-undang, jika berkaitan dengan perkara maka harus dilakukan penyitaan."Karena ketentuan undang-undang mengatakan sesuai bunyi Pasal 29 ayat 5 Undang-Undang 31 Tahun 1999 setelah diblokir seketika itu juga harus dilakukan pemeriksaan. Kalau itu berkaitan dengan perkara maka dilakukan penyitaan kalau tidak, buka blokir itu," kata dia.


Selain itu, lanjut dia, Dewas KPK menyoroti perihal kurang efektifnya penanganan perkara di KPK karena pemecahan berkas perkara (split).


"Apa tidak bisa digabung jadi satu itu kita sarankan supaya perkara-perkara yang sejenis, berdekatan waktunya digabung menjadi satu sehingga tidak merugikan orang untuk disidang beberapa kali apalagi saksi harus dipanggil berulang-ulang dalam perkara a, b, dan c padahal tersangkanya sama, pimpinan sepakat tentang itu," ujar Tumpak.


Kemudian, Dewas KPK juga menyoroti soal barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang belum bisa dieksekusi maupun dilelang."Begitu juga mengenai barang bukti barang rampasan, sitaan yang masih banyak belum bisa dieksekusi atau dilelang dan ini juga temuan BPK di 2018. Kami luruskan, jadi kami sampaikan itu pada pimpinan (KPK) dalam rakorwas (rapat koordinasi pengawasan)," kata Tumpak.

Adapun terkait Kinerja Semester I, Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 105 surat pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan rincian 47 surat ditelaah dan diklarifikasi, 21 surat dijadikan bahan pemantauan dalam rakorwas, 23 surat diteruskan ke unit kerja terkait, dan 14 surat diarsipkan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…