Kisruh Tanah Wijaya Karya Beton Berujung di Meja Hijau

NERACA

Jakarta - PT Wijaya Karya Beton, salah satu anak perusahaan PT Wijaya Karya, diduga mengalami kerugian senilai hampir Rp200 miliar akibat ditipu Muhammad Ali (80). Kejadian itu bermula, ketika pada 2016 PT Wijaya Karya Beton dalam rangka pembangunan pabrik membeli tanah seluas 500 ribu meter persegi kepada PT Agrawisesa Widyatama milik Muhammad Ali, di Desa Karangmukti, Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

 

Namun, hingga kini, sertifikat tanah tersebut tak kunjung ada, karena diduga sertifikat telah dijaminkan Burhanuddin di Bank QNB (Qatar National Bank) Indonesia.

 

PT Wijaya Karya Beton pun lantas melaporkan Muhammad Ali dan Burhanuddin ke Bareskrim Polri yang kemudian mentersangkakan keduanya. Secara hukum memang Muhammad Ali sebagai Direktur, jadi wajar kalau harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita PT Wijaya Karya Beton.

 

Berkas Muhammad Ali pun sudah mulai disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (2/6). Dia diancam pidana sesuai pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Arlandi, dengan jaksa R Carolina Fitri Sitinjak.

 

“Karena klien kami Muhammad Ali sebagai Direktur, maka semua perbuatan hukum dia yang tandatangani, tapi sesungguhnya yang melakukan negosiasi, terima uang, hingga pembayaran tanah hingga total hampir Rp200 miliar itu adalah yang kini menjadi buron yaitu Burhanudin yang merupakan Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama,” kata Kuasa Hukum Muhammad Ali, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan, usai sidang.

 

Memang, kliennya didakwa pasal pidana penipuan, penggelapan dan menempatkan keterangan palsu yang terjadi pada 9 Mei 2016 hingga Mei 2017 di kantor PT Wijaya Karya Beton di Jl Jatiwaringin Pondok Gede dan kantor Bank QNB Kawasan SCBD Sudirman Jakarta Selatan.

 

Namun, Petrus menyanggahnya, karena tanahnya sudah digunakan PT Wijaya Karya Beton untuk proyek pembuatan pabrik. Kini, PT Wijaya Karya Beton menuntut sertifikat yang ternyata dijaminkan Burhanudin ke bank.

 

“Ini sebenarnya juga kecerobohan PT Wijaya Karya Beton, mau beli tanah yang nilainya hampir Rp200 miliar tapi belum ada sertifikat, baru PPJB. Dan klien kami itu sekolah hanya SD kelas 5,” ungkap Petrus.

 

Dalam dakwaan itu, menurut Petrus, seolah-olah Ali yang melakukan semuanya. Padahal, dia tidak melakukan apa-apa. Makanya, lanjut Petrus, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Ali turut serta membantu pelaku utamanya yaitu Burhanudin.

 

Menurut Petrus, kasus ini sesungguhnya murni perdata karena yang belum terjadi adalah pelepasan hak berupa jual beli karena uangnya sudah diterima perusahaan kliennya. Tetapi, semuanya digunakan Burhanuddin sebagai Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama dimana terdakwa sebagai Direkturnya dan Burhanuddin yang menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke QNB selaku Direktur PT Kalpataru.

 

Dengan adanya sidang pidana ini, imbuhnya, kliennya tidak bisa menandatangani pengalihan hak jual beli walau PT Wijaya Karya Beton sudah menguasai dan menggunakan tanahnya.

 

“Mengapa dia turut serta, karena semua terkait perusahaan klien kami yang tandatangan sebagai Direktur. Sebelum menjadi sertifikat, dibuatlah Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris Olga Karina Supardjan, di Subang, dengan cara termin pembayaran, 30%, 40% dan seterusnya, dan yang mengatur itu semua saudara Burhanudin yang bekerjasama dengan Direksi PT Wijaya Karya Beton dan pihak Notaris,” papar Petrus. Mohar/Rin

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…