Bank Permata Diminta Tutup Rekening Penipuan Mengatasnamakan Sanken

Bank Permata Diminta Tutup Rekening Penipuan Mengatasnamakan Sanken

NERACA

Jakarta - Sanken mengharapkan manajemen Bank Permata untuk segera menutup rekening atas nama PT. Sanken Ultra IND. Rekening yang mengatasnamakan Sanken tersebut disinyalir milik pelaku penipuan yang menampung uang para korban. Nomor rekening yg dipakai berubah terus dan menurut Bank Permata merupakan Virtual Account.

"Nama rekeningnya memang ada kata Sanken, tapi itu bukan punya Sanken. Itu bukan rekening resmi Sanken," kata Teddy Tjan, Direktur Pemasaran PT Istana Argo Kencana (Sanken), di Jakarta, Jumat (12/7).

Sanken, kata Teddy, sudah menyampaikan permohonan ini kepada pihak Bank Permata dengan melampirkan surat bukti laporan penipuan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jika ini tidak ditindaklanjuti, ia khawatir akan semakin banyak korban yang kena tipu daya pelaku.

"Kan sudah ada surat bukti pelaporan bahwa rekening itu untuk menampung hasil kejahatan, ya Sanken sih berharap rekening tersebut segera ditutup oleh Bank Permata tanpa harus menunggu adanya permintaan dari pihak kepolisian. Ini korbannya sudah banyak lho," tegasnya.

Modus penipuan baru yang membawa nama Sanken masih saja berseliweran di dunia maya. Pelaku mengimingi-imingi produk Sanken dengan harga yang jauh di luar harga resmi.

Pelaku penipuan tersebut menggunakan beberapa website yang mirip dengan website Sanken dan mengcopy isi website Sanken. Jadi ini yang membuat masyarakat terkecoh.

Ketika masyarakat tertarik untuk membeli, mereka harus mentrasfer sejumlah uang ke rekening tersebut. Namun produk tidak dikirimkan kepada konsumen yang membeli meski uang sudah ditransfer.

Pihak Sanken sudah melaporkan tindakan penipuan dan pencemaran nama baik ini kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2019. Namun, tetap saja tidak membuat pelaku menghentikan tindakan penipuannya.

"Pelaku ini kalau diperhatikan suka berganti-ganti website tapi tetap ada kata Sanken-nya. Jadi seolah-olah itu website resmi Sanken. Masyarakat harus mewaspadainya karena website resmi Sanken hanya satu yaitu www.sanken.co.id," tambahnya.

Teddy juga menegaskan, PT Istana Argo Kencana menjadi satu-satunya perusahaan yang diberi kepercayaan untuk mendistribusikan produk-produk Sanken.

Karenanya, masyarakat diminta untuk berpikir cerdas menyikapi penawaran produk yang dijual di luar situs resmi Sanken di www.sanken.co.id. Jangan sampai masyarakat yang melakukan transaksi pada website penipuan mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening Bank Permata atas nama PT. Sanken Ultra IND yang ternyata palsu.

"Masyarakat harus berhati-hati, jangan sampai menjadi korban," tandasnya mengingat pelaku juga menggunakan virtual account di Bank Permata. Mohar/Rin

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…