Plus Minus Super Holding BUMN

Oleh: Djony Edward

Calon presiden Jokowi pada debat kelima mengungkapkan rencananya untuk membentuk super hodling Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara capres Prabowo mengritik dari 8 rencana holding BUMN baru 2 holding yang terbentuk dalam 4,5 tahun belakangan. Kinerja holding pun tidak sesuai harapan, apa yang salah?

Konsep holding BUMN sebenarnya dicetuskan pertama kali pada tahun 1998, yaitu era Menteri BUMN pertama Tanri Abeng. Holding BUMN sendiri adalah pengelompokan sejumlah BUMN yang bergerak dalam sektor yang sama. Tujuannya untuk memperkuat BUMN itu sendiri baik dari sisi keuangan, aset dan prospek bisnis.

BUMN yang sempat dimerger dalam satu holding saat itu adalah PT Semen Gresik Tbk, PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa. Ketiganya di bawah holding PT Semen Indonesia Tbk.

Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno berencana membentuk 15 induk usaha pada delapan sektor sebagai bagian dari Roadmap BUMN Tahun 2015-2019. Kedelapan sektor itu, antara lain holding BUMN logistik dan perdagangan, perkebunan, farmasi, perkapalan, konstruksi dan infrastruktur, tambang, pertanahan strategis. Tak hanya itu, rencananya pemerintah juga akan memangkas 34 anak usaha, yang semula berjumlah 119 menjadi 85 entitas bisnis.

Pada 1998, Tanri mengusulkan ada 5 holding BUMN, yaitu holding BUMN energi dan tambang, hodling BUMN infrastruktur seperti pelabuhan, bandara, trasportasi, dan telekomunikasi. Lalu holding sektor finansial, isinya semua bank dan non-bank digabung.

Keempat, holding BUMN semen dan konstruksi. Dan Kelima, holding BUMN pupuk dan perkebunan. Meski dengan konsep berbeda, beberapa holding BUMN ada yang sudah terbentuk.

Lantas, apa saja manfaat dan mudharat dari pembentukan super holding BUMN tersebut?

Tujuan pembentukan super holding BUMN adalah untuk menciptakan sinergi antar-anak perusahaan melalui koordinasi, pengendalian, serta pengelolaan yang dilakukan oleh induk perusahaan. Pembentukan holding company di antara perusahaan BUMN akan menghasilkan value creation, efisiensi, dan menambah kapasitas.

Proses pembentukan holding company itu berbeda beda tergantung kondisi BUMN, apakah melalui functional holding, operational holding, investment holding, atau  strategic holding. Dapat juga melalui bentukan vertikal, horizontal, konglomerasi, atau dapat berupa keterlibatan dalam berbisnis, ekuitas atau pengambilan keputusan.

Dengan demikian, perlu pemetaan masing-masing perusahaan BUMN sebelum membentuk super holding BUMN. Sebab, tiap BUMN memiliki kondisi yang berbeda-beda. Dalam pelaksanaannya, sudah ada holding yang berhasil dijalankan.

Pembentukan holding semen yang dimulai dari operational dan functional holding, sekarang menjadi strategic holding, misalnya PT Semen Indonesia Tbk. Hasilnya industri semen kuat dan bahkan bisa mengembangkan pabrik di luar negeri, Thang Long Cement.

Contoh lainnya adalah holding sektor pariwisata, melalui Hotel Indonesia Group. Hotel Indonesia Group tergolong functional holding. Sebab, holding ini menyinergikan fungsi-fungsi yang ada dalam bentukan hotel di Hotel Indonesia Natour, Patrajasa, dan Aerowisata.

Selain itu, holding industri pupuk dan pertanian atau perkebunan juga tergolong functional holding. Namun dalam pelaksanaannya memang membutuhkan proses dan waktu. Selain itu, untuk menjembataninya perlu diterapkan corporate parenting.

Sehubungan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), saham seri B ANTM yang awalnya dimiliki negara, dialihkan ke Inalum sebagai holding BUMN tambang.

Hal yang kurang lebih sama juga terjadi pada PTBA dan TINS. Seiring dengan hadirnya holding ini, tiga emiten tambang tersebut berubah status menjadi anak usaha BUMN. Perubahan status ini tak akan banyak mengubah perlakuan pemerintah ke ANTM, TINS, maupun PTBA.

Namun ada plus minus dari pembentukan holding tambang tersebut. Positifnya, melihat bahwa proses administrasi dari aksi korporasi yang akan dilakukan tiga emiten tambang ini akan memakan waktu lebih pendek. Mereka hanya perlu berurusan dengan induk usaha, yakni Inalum.

Selain itu, persaingan antara ketiganya pun menjadi semakin minim. Belanja modal (capital expenditure–Capex) bisa dibagi dengan lebih efisien. Tidak ada dana yang tidak terpakai, agar tidak jadi beban bunga. Arus kas perusahaan juga jadi lebih efisien.

Secara umum memang pembentukan holding BUMN ini akan lebih banyak berimbas positif. Permodalan perusahaan menjadi kuat, dan financial leverage menjadi lebih kuat.

Meskipun terlihat manfaat pembentukan super holding BUMN sebagaimana disebut di atas, namun demikian, tak menutup kemungkinan adanya dampak negatif yang tak kalah serius. Sedikitnya ada empat persoalan serius yang bakal menghadang ke depan.

Pertama, perubahan status BUMN menjadi non-persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik negara, bahkan tak menutup kemungkinan terjadi asingisasi. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero kepada tiga BUMN itu.

Ini supaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR. Banyak pengamat sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung bersama Mahfud MD, tapi kalah. BUMN tidak perlu diswastakan apalagi yang berstatus perusahaan terbuka. Itu sama saja menjual model Indosat yang sangat bermasalah dengan format beda.

Kedua, dengan dihapusnya status perseroan pada tiga BUMN maka upaya intervensi pemerintah dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkurang. Di mana ketentuan ini sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang BUMN.

Walaupun dalam keterangannya pemerintah mengklaim negara masih memiliki peran dalam pengawasan, tapi jelas upaya tadi tidak akan bisa secara langsung atau bakal bertingkat. Ini karena kepemilikan saham Antam, Timah dan Bukit Asam akan berada di bawah Inalum lantaran status persero mereka telah dihapus,

Ketiga, masalah yang juga berpotensi muncul di dalam pembentukkan holding BUMN pertambangan yaitu masuknya sejumlah kepentingan seiring dengan perubahan status tiga BUMN tadi. Dengan tidak lagi menjadi BUMN, tiga BUMN–manajemen PTBA, TINS dan ANTM–tidak memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang langsung terhadap pemerintah dan DPR.

Hal ini akan menjadi lahan dan memunculkan praktik mafia pertambangan baru. Padahal saat ini pengawasan dan kinerja tiga BUMN tadi terbilang ketat karena diawasi pemerintah, DPR dan investor karena ketiganya adalah emiten.

Keempat, berangkat dari menurunnya kontrol rakyat terhadap kinerja dan posisi keuangan tiga BUMN tersebut, di mana penurunan kontrol tadi merupakan dampak negatif dari berkurangnya fungsi pengawasan DPR.

Contohnya pemberian Penempatan Modal Negara (PMN) yang dulu bisa langsung diawasi oleh DPR dan rakyat karena ketiga BUMN tadi masih berstatus persero. Tapi kalau persero dihapus, tidak akan bisa mengawasi langsung. Bahkan kalau Inalum mau menjual saham Antam, Timah dan PTBA ke asing pun tidak harus mendapatkan izin dari DPR kalau persero mereka dihapus.

Karena itu pemerintah perlu menghitung ulang cost and benefit, manfaat dan mudharat, dari wacana pembentukkan super holding BUMN pertambangan.

Apalagi saat ini kinerja ANTM dan PTBA sedang bagus-bagusnya. Sebenarnya muara dari masalah super holding BUMN itu ada di PP Nomor 72/2016. Aturan ini jelas berbahaya bagi perusahaan negara karena rakyat bisa kehilangan perusahaan yang potensial.

Pada saat yang sama Inalum mengakuisisi PT Freeport Indonesia dalam kerangka divestasi 51% saham. Komplikasinya makin bertambah lantaran Freeport McMoRan dalam praktiknya masih menguasai mayoritas direksi dan hak dividen.

Pendek kata, kerumitan yang akan dihadapi dengan penghapusan status Persero pada ketiga BUMN akan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. (www.nusantara.news)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…