Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, AR KPP Pratama Sorong *)
Euforia akan reformasi, salah satunya tercermin dari kerja keras ilmuwan yang berhasil menemukan zat-zat radioaktif untuk menjadi benda yang bermanfaat. Berawal dengan ditemukannya sinar X oleh Willem K. Rontgen yang selanjutnya membawa perubahan menuju ke era modernisasi dunia medis.
Perjuangan yang tak terhenti, terus dilanjutkan oleh Henry Becquerel pada tahun 1986 yang mengamati sebuah unsur yang disebut garam uranium. Henry menemukan dan mengemukakan bahwa garam tersebut dapat memancarkan radiasi yang mampu menghitamkan plat film meskipun film tersebut berada pada ruang tertutup.
Semangat itu pun berpindah dari diri Henry kepada Marie Curie juga menemukan unsur lainnya yang bersifat radioaktif yaitu Polonium, dan Radium. Hasil kerja keras dan luar biasanya, menghantarkan dirinya meraih hadiah nobel di tahun 1903 dan 1911 pada bidang fisika dan kimia.
Historis
Seperti halnya temuan yang berharga bagi dunia medis, perjalanan reformasi perpajakan di Indonesia seperti rentetan lintasan kereta api yang saling berhubungan. Reformasi yang dimulai di tahun 1983 dimulai dengan perubahan sistem yang beralih ke self assessment dan perubahan di sisi Undang-Undang Perpajakan.
Motor perubahan pun berlanjut pada tahun 1991 dan 2000, Direktorat Jenderal Pajak mencetuskan reformasi lanjutan dengan melakukan penyederhanaan jenis pajak. DJP bukan hanya ingin berubah secara sistem, namun ingin menunjukkan perspektif yang bukan utopia dan memperjelaskan pandangan institusi ke depannya. Sehingga pada tahun 2000 hingga 2001 ditetapkan visi dan misi melalui blueprint DJP.
Visi dan misi baru tersebut mengantarkan DJP ke reformasi ke tahap selanjutnya. Perkembangan tersebut menuju Reformasi Perpajakan Jilid I dengan melakukan modernisasi administrasi perpajakan dan mengamandemen Undang-Undang Perpajakan .
Salah satu upaya peningkatan pengawasan internal diperlukan juga di dalam tubuh DJP. Keterpahitan memori yang dulu, tidak ingin diulangi lagi oleh otoritas yang menjadi salah satu regulator perpajakan di Indonesia ini. Sehingga pada tahun 2009 hingga 2014 diperkuatlah sistem pengawasan internal, yang membawa citra positif di mata masyarakat akan integritas dan akuntabilitas yang menjadi pondasi di DJP sekarang ini.
Rangkaian lembaran lama yang menorehkan kenangan buruk telah ditinggalkan DJP, yang memberikan hikmah bahwa setiap manusia membutuhkan kesempatan untuk berubah. Melalui perspektif itulah pada tahun 2016 dicanangkan Program Pengampunan Pajak kepada siapapun yang ingin melangkah ke pagi yang baru bersama pemerintah untuk membangun bangsa.
Tantangan
Semangat yang dimiliki DJP belum berhenti dalam melakukan reformasi. Karena tantangan yang dihadapi DJP setiap periodenya terus berubah. Tidak hanya tinggal diam dan menatap perubahan yang ada, perubahan pun berlanjut ke dalam Reformasi Perpajakan Jilid III yang menerapkan konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas menyerasikan kemajuan teknologi saat ini.
Fakta bahwa rasio pajak pada tahun 2017 yang masih berkisar 10,7 %, menandakan bahwa belum adanya komitmen yang sama di antara masyarakat untuk menyadari bahwa pajak itu diperlukan. Walaupun kenyataannya tantangan ke depan bukan hanya terkait akan hal di atas, melainkan bagaimana menciptakan kemandirian bangsa.
Risiko dan ancaman atas ekonomi dunia, juga merupakan hal yang perlu diwaspadai dan berkemungkinan akan berimbas secara langsung maupun tidak langsung terhadap stabilitas di Indonesia. Beberapa kebijakan negeri Paman Sam yang memberlakukan normalisasi kebijakan moneter, ataukah adanya referendum Brexit yang terjadi di Uni Eropa, akan berkemungkinan menimbulkan keragu-raguan untuk menentukan kondisi ekonomi dunia saat ini.
Saat terjadi kemungkinan keragu-raguan ekonomi ini, maka timbulah proteksionisme dan perang dagang dunia. Tiongkok pun mencoba merespon perubahan ini dengan memberlakukan China Economic Rebalancing. Bagi Indonesia apakah dampak menyeluruh yang diterima? apakah buruk bagi perekonomian Indonesia?
Sebuah pertanyaan yang menjadi dasar bagaimanakah cara untuk memperkuat perekonomian di Indonesia? Terjawab bahwa negara Indonesia sudah memiliki caranya, yaitu salah satunya dengan reformasi perpajakan ini. Namun perlu dipahami, reformasi perpajakan ini bukanlah hanya pekerjaan rumah institusi DJP, ini merupakan portfolio terbesar bagi negara Indonesia.
Lebih lanjut keberadaan reformasi perpajakan saat ini, dapat dikatakan sudah tepat. Fokus untuk mengembangkan konsep “Big Data” dan migrasi ke elektronik dari budaya pencetakan kertas yang berjibun di dalam tubuh DJP, salah satunya juga menyikapi perubahan iklim yang cukup drastis saat ini.
Sekarang, lingkungan hidup merasa dianak tirikan dengan kemajuan industri, membuat dunia akan mendapatkan konsekuensi dari efek domino ini. Karena peranan dunia industri sangatlah besar dan penyebab utama perubahan iklim, maka dibutuhkannya rasa tanggung jawab atas anomali alam ini.
Oleh karena itu, reformasi perpajakan ingin mengambil peran juga. Berupaya mengurangi penggunaan kertas dan lebih menghargai keberadaan pohon-pohon yang berhak hidup sebagai paru-paru dunia.
Terlebih dalam reformasi perpajakan saat ini, DJP berupaya memperbaiki penyusunan proses bisnis menjadi lebih ringkas, dalam hal operasionalitas pelayanan, pengawasan, dan penindakan hukum menuju ke arah digitalisasi. Karena mustahil untuk tidak memandang perkembangannya seperti saat ini, ketika kemajuan teknologi tidak terbendung hingga rentan terjadinya perang dunia maya yang didukung dengan penemuan-penemuan fantastik saat ini.
Perkembangan jaringan komunikasi data hingga 5G dan munculnya beragam mata uang elektronik membuat hidup manusia jauh lebih praktis. Namun teknologi ini masih belum dipayungi oleh hukum secara jelas, yang berarti belum tersedianya legalitas secara hakiki, menjadi pemicu kuat dibutuhkannya reformasi salah satunya tentang perpajakan.
Menunggu keberlanjutannya, beberapa pencapaian telah didapatkan di dalam mengawal jalannya reformasi perpajakan ini. Pertama ialah menjaga kualitas di bidang sumber daya manusia dengan ditetapkannya sistem pengelolaan kinerja yang berjenjang dan program budaya yang sudah berjalan beriringan.
Kedua ialah pembagian jenis-jenis unit vertikal sesuai tingkat risiko dan karakteristik wajib pajak (WP), sehingga pengawasan diharapkan akan lebih terarah dan tidak mengindikasikan beban kerja yang terlalu tinggi. Ketiga adalah pemutakhiran basis data Master File WP untuk pembaharuan Sistem Informasi DJP.
Keempat adalah pengembangan Vendor Inspection Database (VID) dan juga pelaksanaan piloting Taxpayer Accounting (Revenue Accounting System dan e-Taxpayer Account) yang seakan menyerukan DJP tidak akan kalah dari revolusi industri 4.0. saat ini. Kelima merupakan pengembangan Compliance Risk Management (CRM) yang menjadi sarana analisis data pengawasan secara robotik berdasarkan tingkat risiko yang diketahui.
Terakhir yang tak lupa untuk tercatat dalam pencapaian DJP ialah bagaimana responsifnya pemerintah memahami pentingnya mendukung perekonomian di dalam negeri dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang memberikan ruang terhadap ekonomi kecil dan strategis. Penetapan beberapa peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan dalam hal kemudahan perhitungan peredaran bruto dan peringkasan proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak menjadi bukti komitmen reformasi ini.
Selain itu dibuktikan dengan merealisasikan keadilan di bidang perpajakan dengan memberikan petunjuk jelas mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dan juga diterbitkannya payung hukum atas perlakuan perpajakan melalui sistem elektronik menjadi aksi nyata bahwa reformasi perpajakan itu ada dan sedang berjalan menuju tujuan di dalam titik nadi perekonomian negeri ini. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…
Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…
Oleh: Ratna Dwi Putranti, Peneliti di Urban Catalyst Management Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…
Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…
Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…
Oleh: Ratna Dwi Putranti, Peneliti di Urban Catalyst Management Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…