Hati-Hati, Jangan Pernah Terjerat Rentenir Online

Oleh: Djony Edward

Kehadiran perusahaan pembiayaan berbasis teknologi (financial technology–fintech) di Indonesia berkembang pesat dan sulit dicegah. Baik dari sisi jumlah, hingga jenis model bisnisnya semakin beragam, termasuk cara menangani masalah pun beragam.

Seiring menjamurnya bisnis fintech, pada waktu yang sama pelanggaran cara-cara menangani nasabah macet pun beragam. Termasuk hadirnya fintech abal-abal yang dalam praktiknya menawarkan bunga tinggi 12% hingga 19% dan memiliki solusi persoalan yang kotor.

Sudah banyak nasabah yang jadi korban kekerasan perusahaan fintech lantaran pinjamannya macet. Ada yang mati karena perlakuan kasar para rentenir fintech, ada yang pingsan, kehilangan pekerjaan bahkan ada yang gantung diri lantaran tidak kuat menanggung tekanan psikologi para debt collector.

Cerita pilu dialami Dona yang menjadi korban beberapa aplikasi fintech kredit online. Dia menceritakan karena pinjaman online tersebut ia kehilangan pekerjaan. Pasalnya, penagih utang meneror atasan Dona untuk menagih utang.

“Dia menghubungi atasan saya setiap malam. Hingga atasan saya mengira saya mencantumkan namanya dalam daftar kontak darurat. Padahal itu terlalu gila menjadikan nama bos untuk jaminan,” kata dia di LBH Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dona menambahkan, karena kejadian tersebut dia berkali-kali menghubungi OJK untuk mengadukan hal ini. Namun ia tak mendapat respons dari regulator keuangan itu.

Menurut Dona terjeratnya dia di layanan kredit online bukan karena ia tak memiliki niat untuk membayar. Hanya saja dia memohon untuk keringanan pembayaran cicilan karena bunga yang terlalu besar

Lebih pilu lagi nasib Zulfadli (35 tahun) sopir taksi gantung diri di Pancoran, Jakarta Selatan, karena terjerat tagihan rentenir fintech. Melalui surat wasiat yang ditulisnya, Zul menyampaikan kalau dirinya mengalami masalah ekonomi dan terjerat pinjaman online. Dia merasa terjebak pinjaman online dan minta tolong OJK agar menindak pinjaman online yang merupakan ‘jebakan setan’

Itulah contoh memilukan mereka yang terjerat dalam jebakan kredit macet rentenir fintech yang bunganya benar-benar tinggi.

Sebenarnya, menurut Kepala Subbagian Perizinan Fintech di Direktorat Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan Fintech OJK, Alvin Taulu kehadiran fintech sebenarnya sangat membantu menopang pembiayaan. Hingga saat ini total transaksi dari industri fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp26 triliun, sementara jumlah pinjaman meningkat 17 kali.

Namun, menurut Alvin, jumlah fitech itu masih sangat kecil untuk menutupi gap kebutuhan pendanaan di Indonesia yang mencapai Rp1.000 triliun. Sementara transaksi fintech sampai hari ini baru Rp26 triliun, jadi sebenarnya potensi fintech di Indonesia masih sangat besar.

Total kebutuhan pendanaan di Indonesia sebenarnya mencapai Rp1.900 triliun. Sementara dari perusahaan keuangan yang ada di Indonesia seperti perbankan hingga multifinance hanya bisa menutupi sekitar Rp900 triliun.

OJK menilai hadirnya fintech bisa mengisi kebutuhan pendanaan dari masyarakat yang tidak memenuhi syarat perbankan. Untuk itu pihaknya tengah mengatur sambil menjaga pertumbuhan fintech di Indonesia.

“Saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Bisnisnya macam-macam, ada khusus pertanian, perumahan, UMKM. Bahkan ada yang khusus pulsa, khusus logistik. Berbagai macam dengan segmentasi market yang berbeda,” ujarnya.

Meski begitu, total transaksi dari fintech dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan total pembiayaan di Indonesia yang disebut mencapai Rp 1.900 triliun

Maraknya bisnis perusahaan pembiayaan online di Indonesia dalam kenyataannya tidak berjalan mulus. Sering kali fintech dikaitkan sebagai rentenir online karena dianggap menerapkan bunga yang tinggi dan cara menagih yang kasar.

Sejatinya para fintech memiliki kekhawatiran yang besar atas macetnya pembiayaan yang disalurkan. Apalagi nasabah yang ditargetkan adalah masyarakat di segmen bawah dengan besaran pinjaman yang sangat kecil.

Untuk menghindari potensi kekerasan para debt collector fintech kepada nasabahnya, setidaknya ada beberapa cara untuk mengurangi atau menghilangkan sama sekali. Pertama, perusahaan fintech bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk mengkafer tagihan asuransi. Perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kredit bisa memperkecil risiko kredit macet, sehingga baik perusahaan fintech maupun nasabahnya akan aman.

Dengan demikian jika fintech mengasuransikan tagihannya, mereka tak perlu lagi agresif dalam melakukan penagihan. Jika melampaui batas tagihan yang ditetapkan, mereka bisa mencairkan klaim ke perusahaan asuransinya.

Kedua, menggunakan jasa tenaga wanita dalam penagihan utang, sebagaimana dilakukan oleh PT Esta Kapital Fintek. Mengingat mayoritas nasabah perusahaannya adalah emak-emak alias ibu-ibu rumah tangga, wanita jika ditagih oleh wanita juga akan lebih terbuka dan tidak bersifat defensif.

Inilah salah satu kunci keberhasilan dalam menagih adalah nasabahnya mau berdiskusi dan terbuka. Sementara jika si penagihnya adala pria, rata-rata wanita akan bersikap defensif, takut dan kabur. Saat ini rasio kredit macet Esta Kapital Fintek hanya 0,47%, jauh di bawah rata-rata kredit macet fintech 1,45%.

Ketiga, membuat daftar perusahaan fintech legal dan mendeteksi masalah yang muncul, seperti bunga yang terlalu tinggi yang berujung pada kredit macet dan cara penagihan yang kasar dan menggunakan debt collector. Termasuk ada penagihan dengan cara pelecehan seksual, meminta permintaan aneh seperti disuruh menari telanjang, hingga ajakan hubungan badan.

Kepada fintech yang legal, kalau melakukan pelanggaran mulai ditegur, diperingati, hingga disanksi sampai ditutup izinnya.

Umumnya perusahaan fintech yang legal sudah tertib dan menyesuaikan regulasi, sementara yang ilegal sudah mulai ditertibkan. Kebanyakan yang ilegal berasal dari China. Satgas Waspada Investasi OJK baru-baru ini telah menghentikan 231 penyelenggara fintech yang tidak berizin di OJK. Merekalah yang selama ini bermasalah dalam hal penagihan kepada nasabah.

Keempat, OJK perlu menggandenga Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas Siber Polri. Bahkan tidak menutup kemungkinan OJK menggandeng karena boleh jadi perusahaan fintech itu dikelola oleh pemilik yang uangnya berasal dari korupsi.

Kelima, mumpung masih awal, seperti di industri perbankan, perlu diberlakukan Daftar Orang Tercela (DOT) terhadap pelaku tindak kejahatan fintech. DOT ini bisa dari sisi pemilik, pengurus dan nasabah. Karena 90% kejahatan industri keuangan, termasuk fintech, dilakukan oleh orang dalam.

Keenam, buat nasabah jangan mudah diiming-imingi dengan pinjaman pintech mudah, cepat, dan cepat cair. Nasabah harus menyeleksi kepada perusahaan fintech mana dia meminjam.

Ketujuh, perlu dibuat awarding atau kepada perusahaan-perusahaan fintech berprestasi setiap tahun. Sehingga terpapar minimal 50 perusahaan fintech terbaik, sehingga nasabah bisa mengacu pada perusahaan fintech berprestasi. Disamping juga dibuatkan daftar perusahaan finttech bermasalah agar bisa dihindari. (www.nusantara.news)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…