Daur Ulang Jadi Solusi Tepat Atasi Sampah Plastik

Daur Ulang Jadi Solusi Tepat Atasi Sampah Plastik

NERACA

Jakarta - Indonesia Plastic Recycles (IPR) menilai pemerintah pusat tidak perlu memberikan insentif kepada pemda yang menerbitkan perda larangan produk dan kantong plastik. Sebab, penanganan sampah plastik dapat diatasi dengan baik, melalui pemaksimalan daur ulang di tingkat daerah.

Business Development Director IPR, Ahmad Nuzuludin mengatakan, persoalan sampah plastik yang terjadi saat ini karena belum terbangunnya perilaku pemilahan sampah organik dan non organik di masyarakat."Karena itu, perilaku collecting system harus dibangun di masyarakat lewat adanya bank-bank sampah di tingkat RW atau kelurahan," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (6/2).

Menurut Ahmad, ketika sistem pemilihan sampah plastik di daerah sudah terbangun, maka sampah plastik dapat daur ulang dan akhirnya menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat itu sendiri.

Tercatat, jumlah bank sampah di seluruh Indonesia saat ini masih jauh dari kata cukup karena baru ada 2.500 unit bank sampah. Kondisi ini, membuat sampah plastik di berbagai daerah menjadi tidak berguna.

"Kalau ada 70 ribu kelurahan/desa di Indonesia, maka jumlah bank sampah seharusnya ada 70 ribu. Sehingga collecting system sampah, khususnya sampah plastik berjalan dengan baik, daur ulang meningkat, dan tidak ada lagi sampah kemasan plastik berserakan di sungai atau laut," papar Ahmad.

Ahmad menjelaskan, daur ulang sampah plastik dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari hari, misalnya dijadikan kantong plastik kembali, botol plastik, frame, lensa kacamata dan lain-lainnya. Dengan menyediakan bank sampah dan pemaksimalan daur ulang sampah plastik, kata Ahmad, hal ini juga dapat menciptakan lapangan kerja di bidang industri daur ulang kantong belanja plastik, yang diperkirakan dapat menyerap 528 ribu orang.

"Ini memberikan lapangan kerja, baik di sektor informal maupun formal di industri daur ulang. Kemudian, mengurangi setidaknya 3 ribu ton per bulan kantong plastik yang tertimbun di TPA (tempat pembuangan akhir) dan tercecernya di lingkungan Jabodetabek," pungkasnya.

Vice Chairwoman IPR, Amelia Maran menambahkan, industri daur ulang plastik secara langsung ataupun tidak langsung sudah membantu pemerintah untuk mengolah suatu produk yang sudah tidak terpakai dan dibuang oleh masyarakat. Jadi barang yang sudah no-value, di industri ini bisa disulap menjadi value-added product.

Otomatis, permasalahan pemerintah tentang sampah terbantu. Industri ini seperti “Unsung Hero”, tidak terlihat bagus tapi sebenarnya langsung kepada penyelesaian masalah sampah. Bayangkan apabila tanpa industri daur ulang plastik, berapa banyak sampah yang akan menumpuk?.

IPR berharap agar pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah dapat bersinergi untuk membantu industri daur ulang plastik ini berkembang kedepannya apalagi dengan segala potensi dari sisi penyerapan tenaga kerja dan value-added sampah plastik.

IPR juga berharap agar pemerintah memberikan insentif kepada Pemda yang mendukung pemakaian produk produk daur ulang plastik.

Senada, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier belum lama ini mengatakan, pelarangan kantung plastik disertai pemberian insentif kepada Pemda yang menerbitkan larangan tersebut, bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air.

Menurutnya, kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional."Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," ujar Taufik saat dihubungi, Jakarta, Selasa (29/1).

Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok sebesar Rp 500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018.

Taufik menjelaskan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 18/2018 tentang Sampah, yang bunyinya ada berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengelola sampah."Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik yang jumlahnya 16 persen dari total sampah dapat diolah kembali dan dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap industri recyling plastik," paparnya. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…