NERACA
Jakarta - Kawasan hutan yang semakin menyempit terus disoroti oleh pemerintah. Sebelum terbitnya UU No.41/1999 tentang Kehutanan, penetapan kawasan hutan mengacu pada Tata Guna Hukum Kesepakatan (TGHK) yang diluncurkan tahun 1982. Hal ini dibahas dalam rapat komisi IV DPR yang dihadiri Sekjen dan Dirjen Kehutanan Selasa (6/11/2012). “Kawasan hutan cenderung menurun semenjak diberlakukannya TKHG, ujar Sekjen Kehutanan Hadi Daryanto.
Pada 1982-1991 luas hutan di Indonesia mencapai kisaran 147 juta hektar. Pada tahun 1999-2001 mengalami penurunan menjadi kisaran 136 juta hektar. Lanjut Hadi Daryanto, penurunan terus berlanjut sampai tahun 2009 ke atas hingga kini luas hutan di Indonesia hanya berkisar 133 juta hektar. Karena itu perlu langkah-langkah sosialisasi kepada semua pihak mengenai status hukum kawasan hutan setelah putusan MK tersebut tengah dilakukan.
Hadi member contoh, melalui percepatan penetapan kawasan hutan, dan penguatan status kawasan hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Target realisasi dan sisa tata batas untuk tahun 2012 juga sedang dijalankan. Gambaran target tata batas tahun 2010 adalah 3440 km dan terealisasi menjadi 3366 km. Sedangkan target tahun 2011 adalah 4560 km dan terealisasi menjadi 5148 km. “Sosialisasi tata batas untuk tahun 2012 akan segera direalisasikan demi tata ruang yang baik”, paparnya lagi
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian pasal 1 angka 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Permohonan pengujian kembali tersebut diajukan lima bupati dan seorang pengusaha asal Kalimantan Tengah. “Mereka meminta frase "ditunjuk dan atau" dalam pasal yang berbunyi "kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan mengikat" dihapuskan,” tandasnya.
Berdasarkan catatan, Bupati yang melakukan permohonan pengujian kembali adalah Bupati Kapuas Muhammad Mawardi, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Bupati Katingan Duwel Rawing, Bupati Barito Timur Zain Alkim, Bupati Sukamara Ahmad Dirman, serta pengusaha Ahmad Taufik. “Menurut mereka UU ini merugikan hak konstitusional dan bahkan bisa dipidana jika memberi pemberian izin baru atau perpanjangan usaha pertambangan, perkebunan, atau usaha lain di wilayahnya karena masuk kawasan hutan. Sehingga tak ada kepastian hukum dalam menjalankan kewenangannya,” cetunya lagi
Dalam aturan ini, kawasan hutan hanya ditafsirkan sebagai kegiatan penunjukan/ penetapan kawasan hutan, bukan kegiatan pengukuhan kawasan hutan. Padahal penunjukan kawasan hutan hanyalah kegiatan awal untuk mengukuhkan kawasan hutan yang meliputi kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. **didi
NERACA Jakarta - Pengamat ekonomi dan perbankan dari Binus University Doddy Ariefianto mengatakan standar kemiskinan yang ditetapkan Bank Dunia…
NERACA Jakarta - Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag - Kerajaan Belanda…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan I 2025 terjaga dengan posisi tercatat…
NERACA Jakarta - Pengamat ekonomi dan perbankan dari Binus University Doddy Ariefianto mengatakan standar kemiskinan yang ditetapkan Bank Dunia…
NERACA Jakarta - Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag - Kerajaan Belanda…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan I 2025 terjaga dengan posisi tercatat…