Penyaluran LPDB Makin Meluas dan Merata
NERACA
Yogyakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus mengoptimalkan penyaluran dan pemanfaatan dana bergulir bagi koperasi dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Di samping menyalurkan dana bergulir tahun 2018 sebesar Rp 1,2 triliun, LPDB-KUMKM berhasil melakukan pengalihan dana bergulir periode 2000-2007 yang disalurkan kembali ke koperasi dan UKM sehingga pemanfaatannya makin luas dan merata, sekaligus mempercepat perkembangan koperasi dan UKM di Tanah Air.
Demikian disampaikan Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo saat membuka Rapat Koordinasi Pengalihan dan Rekonsiliasi Rekening Dana Bergulir periode 2000-2007 di Yogyakarta, Senin (30/7).
Menurut Braman Setyo, jumlah dana yang telah disalurkan khusus DIY hingga per tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp 249 miliar di 5 kabupaten dan kota."Sektor koperasi kurang lebih 99 koperasi sejak 24 Juli lalu. Ada kolektibilitas A yang artinya lancar semuanya sekitar Rp 93 miliar dan yang sudah lunas Rp139 miliar, sedang kolektibilitas yang E itu kecil hanya sekitar Rp 15 miliar," kata Braman Setyo.
Oleh karena itu, dia memastikan sinergi LPDB dengan pemerintah daerah melalui dinas-dinas koperasi terus ditingkatkan sehingga kolektibilitas E itu dapat ditingkatkan menjadi kolektibilitas B atau A dengan melakukan restrukturisasi usaha maupun rescheduling pembayaran.
Sedangkan untuk Provinsi Jateng, kata Braman Setyo, penyaluran dana hingga 24 Juli 2018 cukup besar mencapai Rp 2,1 triliun."Terdapat kurang lebih 600 koperasi yang menerima dana bergulir dengan kolektibilitas A sebesar Rp757 miliar dan yang sudah lunas Rp1,1 triliun, serta kolektibilitas E kurang lebih ada Rp233 miliar. Jadi ada sekitar 150-an koperasi yang harus terus didampingi dan ditingkatkan kolektibilitasnya. Ke depan, kita akan terus sinergikan LPDB dengan dinas-dinas koperasi. Kita akan lakukan bagaimana memperkecil NPL kita," ujar Braman Setyo.
Selain itu, Braman Setyo menjelaskan, LPDB-KUMKM akan memprioritaskan koperasi yang dapat menyelesaikan pelunasan dana bergulir periode 2000-2007 untuk kembali memperoleh pembiayaan pada tahun ini. Hal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada koperasi yang sudah berupaya mengembalikan dana pinjaman.
Pada dasarnya, koperasi masih memerlukan pendanaan dari LPDB-KUMKM karena bunga yang lebih rendah dibanding bunga perbankan.“Para pelaku usaha kita dan koperasi kalau kita tawarkan pasti mau diberi pinjaman kalau bunganya rendah,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan memberikan kemudahan-kemudahan agar penyaluran dan pemanfaatan dana bergulir semakin lebih baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DIY Sri Nurkyatsiwi menyambut baik langkah LPDB-KUMKM dalam mempererat sinergi dan pembinaan bagi koperasi dan UKM khususnya dalam memperoleh pendanaan yang lebih mudah dan bunga rendah dari perbankan.
"Kita akan mengawal pelaksanaan terkait dana bergulir ini, sejauh mana pemanfaatan. Sebab pegembangan koperasi dan UKM berjalan lambat bila tanpa sinergitas antar lembaga," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM DIY, menurut dia, terdapat sebanyak 2.389 koperasi aktif dan sekitar 400 koperasi yang telah dilikuidasi atau dihapus.
Namun dalam penyaluran dana bergulir, Dinas Koperasi dan UKM akan membantu mengawal para koperasi dan pelaku usaha dapat memanfaatkan dan mengembalikan dana bergulir. Artinya, dana tersebut bukan hibah dan harus dikembalikan."Ini yang keliru. Perlu kita berikan sosialisasi kepada mitra koperasi bahwa harus memiliki komitmen untuk mengembalikan pinjaman dana bergulir," ujarnya.
Pihaknya menilai adanya Rakor Pengalihan dan Rekonsiliasi Rekening Dana Bergulir ini memang penting. Tujuannya, agar ada kesamaan persepsi di antara pihak terkait, baik Kementerian Koperasi dan UKM, LPDB-KUMKM serta Dinas Koperasi dan UKM di provinsi maupun kabupaten/kota. Mohar/Rin
NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyampaikan penolakan tegas terhadap usulan Wakil Menteri Perumahan…
NERACA Jakarta - Membangun budaya antikorupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa.…
NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyampaikan penolakan tegas terhadap usulan Wakil Menteri Perumahan…
NERACA Jakarta - Membangun budaya antikorupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa.…