Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing?

 

NERACA

Jakarta – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hadirnya Perpres ini dalam rangka meningkatkan investasi dan perbaikan ekonomi nasional. Hanya saja, timbul kontroversi di masyarakat karena dikhawatirkan semakin banyaknya TKA sementara masih banyaknya angka pengangguran. 

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar menyampaikan agar pemerintah untuk benar-benar cermat dalam menerapkan regulasi yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang terdapat di wilayah Republik Indonesia. "Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri," ujarnya dalam rilisnya, pekan ini. 

Menurut Rofi Munawar, dengan dikeluarkannya Perpres tersebut memunculkan desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA hanya dianggap angin lalu. Dia berpendapat bahwa regulasi baru tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia karena regulasi itu dinilai dibuat hanya berdasarkan pola pikir eksternalitas.

Dia mengingatkan bahwa ada terdapat sejumlah faktor internal yang perlu diperhatikan seperti masih sedikitnya jumlah pengawas TKA yaitu hanya 1.200 orang untuk seluruh wilayah Indonesia. "Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan tenaga kerja asing pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia lebih diutamakan untuk alih teknologi sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas produksi industri di Tanah Air. "Ini kan alih teknologi, untuk mendidik orang musti orang yang ahli. Tanpa diajar oleh asing itu, (industri) kita tidak bisa jalan," kata Wapres. 

Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sigit Sosiantomo menyesalkan sikap pemerintah yang mempermudah tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia dengan mengeluarkan Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Sigit menilai, Perpres tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. "Kami kecewa dengan kebijakan ini. Dalam membuat UU, kami, DPR, dan pemerintah sudah sepakat untuk melindungi tenaga kerja kita dan memperketat aturan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Sikap pemerintah kok malah seperti ini," ujarnya.

Selain itu, Perpres sebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), Undang-Undang Nomor.6 tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Dalam keempat UU itu, kata Sigit, sudah diatur dengan sangat ketat agar tenaga kerja asing tidak masuk dengan mudah. Bahkan, untuk badan usaha jasa konstruksi asing yang bekerja di Indonesia juga harus lebih memprioritaskan pekerja lokal daripada pekerja asing.

"Soal serbuan tenaga kerja asing ini sebenarnya sudah diantisipasi DPR dalam berbagai aturan perundang-undangan. Di UU Jaskon misalnya, jelas di UU itu ada pembatasan untuk TKA yang bisa bekerja di Indonesia. Tujuannya untuk melindungi tenaga kerja kita. Dalam UU Arsitek, arsitek asing harus bekerja sama dengan arsitek Indonesia dan sebagai penanggung jawabnya yaitu arsitek Indonesia," kata Sigit. "Ini semua untuk membatasi TKA dan memprioritaskan tenaga kerja kita. Mengapa sikap pemrintah justru sebaliknya, mengeluarkan Perpres yang mempermudah TKA bisa bekerja di Indonesia," lanjut dia.

Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…