Bahan Baku Rotan Sulit Didapat - Pemerintah Tetapkan Tiga Kawasan Verifikasi Pengiriman Antar Pulau

NERACA

Jakarta - Keluhan Asosiasi Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) pasca keluarnya peraturan tata niaga rotan, karena kesulitan untuk mendapatkan bahan baku rotan. Akibatnya, pengusaha kesulitan melakukan pengangkutan rotan antar-pulau. Selain itu, adanya peraturan mengenai resi gudang yang membuat petani rotan semakin tertekan.

Keberatan para pelaku industri rotan akhirnya dijawab oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan verifikasi pengiriman rotan antar pulau. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo menegaskan, hanya akan tiga koridor atau wilayah wajib yang dapat melakukannya proses verifikasi tersebut.

Gunaryo mengatakan, untuk melakukan verifikasi tersebut melibatkan lembaga surveyor independen, yaitu PT Sucofindo. Selain itu, hanya tiga kawasan yang diverifikasikan, yaitu pelabuhan, terminal rotan atau pengumpul rotan, serta industri. "Kita harus luruskan, sehingga tidak terjadi kekeliruan," ujarnya, Jumat (10/2).

Kebijakan mengenai verifikasi itu tercantum dalam Permendag Nomor 36/M-Dag/PER/11/2011 dan didukung oleh Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 09/PDN/PER/01/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Rotan dalam Rangka Pengangkutan Antar Pulau.

Antara lain dalam peraturan tersebut menjelaskan pertama, kegiatan pengangkutan rotan antar pulau yang pemuatannya tidak dilakukan di pelabuhan, terminal rotan, industri, dan tempat pengumpulan rotan, tidak wajib dilakukan verifikasi. Kedua, petani atau pengumpul rotan dapat melakukan perdagangan antarpulau tanpa harus berbentuk badan usaha.

Ketiga, pelaku usaha yang bertindak sebagai pengirim dan penerima (pelaku usaha yang sama) tidak wajib melampirkan invoice, akan tetapi wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengirim dan penerima dilakukan oleh pelaku usaha yang sama.

Lalu Lintas Tercatat

Menurut Gunaryo, dengan adanya verifikasi tersebut, akan menyebabkan alur lalu lintas rotan menjadi tercatat dengan baik. Setiap pergerakan rotan dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan akan dapat terprediski jumlah, jenis dan waktunya.

Selain untuk memastikan rotan yang dikirim termanfaatkan oleh industri dalam negeri, Gunaryo bilang, verifikasi ini juga akan mempersempit peluang para pengusaha hulu rotan untuk menyeludupkan ke wilayah yang tidak semestinya. "Ini yang perlu dicatat, pelaku usaha tidak dipungut biaya apapun untuk itu. Jadi tidak ada pungutan kepada pelaku usaha untuk dilakukan survei, biaya verifikasi ini ditanggung oleh negara," lanjutnya.

Jika terjadi ketidaksesuaian data antara yang dilaporkan pelabuhan muat dengan pelabuhan bongkar, maka rotan yang telah terkirim akan dikembalikan, dan pelaku usaha tersebut akan dikenakan sangsi untuk membayar biayanya pengirimannya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Sucofindo Arief Safari, menegaskan bahwa dari survei yang dilakukan akan terdeteksi berapa kebutuhan rotan mentah untuk industri dalam negeri. Guna mendukung kegiatan tersebut, Sucofindo akan mengoptimalkan 90 titik pelayanan di seluruh Indonesia. "Cukup telepon maksimum 2x24 jam, kami akan datang," ujarnya.

Berdasarkan laporan surveyor hingga 9 Februari 2012, untuk pengangkutan rotan antar pulau telah diterbitkan Laporan Muat Barang sebanyak 184 dokumen dengan total tonase rotan yang dikirim sebesar 4.197 ton, atau setara dengan 294 kontainer ukuran 40 kaki. Rincian penerbitan Laporan Muat Barang dari Banjarmasin sebanyak 161 dokumen, Makassar sebanyak 12 dokumen, Palu sebanyak 8 dokumen dan Manado sebanyak 3 ton.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…