MULAI DIBERLAKUKAN PERPRES NO 13/2018 - Pemilik Perusahaan Wajib Buka Identitasnya

Jakarta-Pemerintah melalui Perpres No. 13/2018 kini resmi mewajibkan pemilik manfaat perusahaan (beneficial ownership-BO) untuk membuka identitasnya secara jelas dan transparan. Hal ini sebagai upaya pengawasan dan pencegahan penyimpangan pemilik perusahaan, mulai dari pencucian uang hingga pendanaan terorisme.   

NERACA
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 1 Maret 2018 itu menyebutkan, bahwa pemilik manfaat adalah orang yang dapat menunjuk dan memberhentikan direksi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, menerima manfaat langsung dari korporasi, dan merupakan pemilik perusahaan. Orang yang dikategorikan sebagai pemilik manfaat setidaknya menggenggam kepemilikan sebesar 25% dan memiliki hak suara sebesar 25% sesuai anggaran dasar.

Menurut Perpres beneficial ownership, identitas sang pemilik manfaat harus ditunjukkan saat ia mengajukan permohonan pendirian, pendaftaran dan mengurus perizinan perusahaan yang dibentuknya. Pemilik manfaat harus menyerahkan nama lengkap, nomor identitas, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat tinggal, alamat negara asal, hingga hubungan korporasi dan pemilik manfaat.

Kewajiban ini diberlakukan demi menghindari pendirian perusahaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini sudah sesuai standar pencegahan dan pemberantasan dua tindak pidana tersebut di seluruh dunia.

Perpres itu juga menjelaskan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan.

"Korporasi dapat dijadikan sarana, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pelaku tindak pidana yang merupakan penerima manfaat dari hasil tindak pidana untuk melakukan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga perlu mengatur penerapan prinsip mengenali penerima manfaat dari korporasi," demikian bunyi salah satu ayat Perpres itu.

Tak hanya korporasi, Jokowi juga meminta pemilik manfaat dari yayasan untuk menyerahkan identitas aslinya. Adapun, orang yang bisa memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat yayasan adalah orang yang memiliki lebih dari 25% harta awal di dalam anggaran dasar yayasan dan memiliki kewenangan memberhentikan pembina dan pengurus yayasan.

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudiin, terlambatnya Perpres ini disebabkan karena masalah administrasi ketimbang substansinya.
"Sampai awal tahun kemarin tidak ada perubahan draf (rancangan Perpres), hanya saja memang kan birokrasi untuk menerbitkan Perpres ini yang cukup memakan waktu," ujarnya.

Seperti diketahui, sebagian besar masyarakat awam mungkin masih merasa asing dengan istilah pemilik manfaat (beneficial ownership) serta siapa saja pengusaha yang memiliki bisnis menggurita di beberapa perusahaan.

Contohnya Grup Lippo dengan pemilik manfaatnya keluarga Mochtar Riady yang mengoperasikan RS Siloam, Matahari Department Store, Hypermart, Lippo Karawaci, taman pemakaman San Diego Hills hingga Megaproyek properti Meikarta.  

Kemudian Grup Sinarmas yang pemilik manfaat utamanya adalah taipan Eka Tjipta Widjaja dengan bisnis mulai dari perumahan Bumi Serpong Damai, perusahaan kertas Asia Pulp and Paper, hingga PT Smart Tbk yang memproduksi minyak goreng Filma.

Dalam pasal lainnya di Perpres itu disebutkan, pengaturan yang melingkupi penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. "Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi perseroan terbatas; yayasan; perkumpulan; koperasi; persekutuan komanditer; persekutuan firma; atau bentuk korporasi lainnya,"

Sementara itu, informasi pemilik manfaat dari korporasi sebagaimana dimaksud paling sedikit mencakup, nama lengkap; nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; tempat dan tanggal lahir; kewarganegaraan; alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.

Menurut Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia Maryati Abdullah, setelah terdapat definisi pemilik manfaat, maka perlu terdapat kejelasan sistem registrasi data bagi korporasi. "Nanti setelah pendefinisian itu, maka bisa masuk ke sistem registrasi, dan badan yang bertugas untuk mengumpulkan data pemilik manfaat itu. Kemudian setelah jelas model registrasinya, masuk ke cara untuk mengakses dan menggunakan data itu. Bisa lintas kementerian atau lembaga," ujarnya.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo,  penerbitan Perpres ini seakan menjadi langkah lebih lanjut pemerintah dalam memperjuangkan transparansi keuangan, sejak perjanjian keterbukaan data dalam lingkup internasional.

Dia menilai program Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan yang rencananya bakal diimplementasikan pada tahun depan, menjadi salah satu alasan dari penerbitan Perpres ini. AEoI merupakan kesepakatan dari negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). "Negara tax haven ikut AEoI, kemungkinan besar ingin menunjukkan kooperatif dengan implementasi global, tapi belum menjamin juga semuanya bakal membuka data," ujarnya, belum lama ini.

Pengusaha Lapor Presiden

Secara terpisah, Presiden Jokowi kemarin (7/3) menerima keluhan dari pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Menurut Ketua Hipmi Sumut Reza Pranata, para pengusaha lokal lebih banyak menjadi penonton ketimbang diajak  menggarap proyek infrastruktur di daerahnya. Reza mencontohkan proyek jalan tol sepanjang 52 kilometer di Sumetera Utara yang menepikan peran pengusaha lokal.

"Izin Pak presiden, selama 52 kilometer tol dibangun, kami pengusaha lokal hanya menonton saja. Kami ingin pengusaha daerah dilibatkan," ujarnya saat pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapat Pimpinan Nasional Hipmi 2018, di Tangerang.

Hal serupa disampaikan Ketua Hipmi Papua Barat Adriana Imelda Daat. Dia mengakui pertumbuhan infrastruktur di Papua berkembang pesan di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, pembangunan infrastruktur itu belum berdampak banyak pada pertumbuhan ekonomi Papua. "Kami merasa ini adalah kurang dilibatkannya kami pengusaha lokal," ujarnya.

Menjawab keresahan pengusaha, Jokowi berjanji akan mengundang mereka ke Istana dalam waktu dekat. "Tolong nanti pak ketua HIPMI beserta tadi yang dari Papua Barat dan Sumut dipertemukan ke saya. Kita bicara di Istana agar peluang yang ada bisa dinikmati pengusaha di daerah," ujar Presiden. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…