Ketua DPR: Segera Uji Kelayakan Komisioner KPPU

NERACA

Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi VI DPR RI segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan 18 calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah dikirimkan namanya oleh pemerintah.

"Mendorong Komisi VI DPR untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota KPPU yang telah dikirim pemerintah beberapa waktu lalu ke DPR," kata Bambang di Jakarta, Kamis (1/3).

Bambang juga mengapresiasi karena Pemerintah telah memperpanjang untuk yang kedua kalinya masa kerja Komisioner KPPU yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 33/p Tahun 2018."Masa tugas KPPU periode 2012-2017 sudah habis pada 27 Desember2017. Kemudian diperpanjang oleh Presiden hingga 27 Februari, dan kini diperpanjang lagi hingga 27 April 2018," kata Bambang.

Menurut Bambang, perpanjangan jabatan komisioner KPPU ini dilakukan karena telah dilakukan perpanjangan masa tugas hingga pada 27 Februari 2018, kemudian Presiden Joko Widodo memperpanjang lagi masa tugasnya selama dua bulan ke depan hingga 27 April 2018. Dengan perpanjangan masa tugas tersebut, kata dia, maka komisioner KPPU dapat aktif lagi.

Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan Pemerintah mengirimkan hasil seleksi Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisioner KPPU pada bulan Desember 2017, atau mendekati masa reses. Karena itu menurut dia, Pimpinan DPR menanyakan kepada Komisi VI DPR apakah memungkinkan waktunya untuk dilakukan uji kepatutan calon Komisioner KPPU."Kami tanyakan kepada Komisi VI DPR, tidak memungkinkan untuk melakukan uji kelayakan saat itu," ujarnya seperti dikutip Antara.

Menurut Fadli saat itu dirinya mejadi Plt Ketua DPR mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta perpanjangan masa kerja Komisioner KPPU karena tidak memungkinkan DPR lakukan uji kelayakan karena akan memasuki masa reses dan tahun baru. Menurut dia, dalam perkembangannya Presiden memperpanjang dua kali masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.

Fadli meyakini pada bulan Maret 2018, polemik mengenai Komisioner KPPU segera selesai dan Komisi VI DPR dapat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan di Masa Sidang Ke-IV tahun Sidang 2017-2018 yang akan dimulai Senin (5/3).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tertanggal 8 Agustus 2017 tim Pansel KPPU terdiri dari enam orang yaitu Hendri Saparini sebagai Ketua, Cecep Sutiawan sebagai Sekretaris, Rhenald Kasali sebagai anggota, Ine Minara S.Ruky sebagai anggota, Paripurna P. Sugarda sebagai anggota, dan Alexander Lay sebagai anggota.

Dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 selama dua bulan, yakni 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018."Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi di Jakarta, Rabu (28/2).

Dia mengatakan sebenarnya masa jabatan sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU.

Johan Budi mengatakan Pansel Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang undangan."Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat hasil Pansel Komisioner KPPU kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," ujar dia.

Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018 dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal menilai beberapa anggota komisi tersebut yang meragukan independensi Tim Panitia Seleksi calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023 sehingga belum bisa melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan karena independensi tim Pansel calon Komisioner KPPU meragukan sehingga kami belum memprosesnya," kata Hekal saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/2). mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…