DATA KARTU KREDIT BUKAN TERGOLONG RAHASIA BANK - Transaksi KK Rp 1 Miliar Wajib Dilaporkan

Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali akan menerapkan kewajiban pelaporan data kartu kredit (KK) nasabah berlaku mulai 2019 untuk perputaran tagihan belanja minimal Rp1 miliar per tahun. Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menegaskan, data kartu kredit bukan termasuk klasifikasi rahasia menurut UU perbankan dan perpajakan, sehingga untuk mendapatkannya tidak diperlukan izin ataupun aturan khusus.

NERACA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya saat masa pertukaran informasi perpajakan otomatis (Automatic Exchange of Information-AEoI) mulai diberlakukan, semua informasi terkait perpajakan bakal dibukan. Namun sebelum hal tersebut terlaksana, pemerintah masih memberikan kelonggaran. "Kalau untuk yang membuat masyarakat tidak merasa bahwa ini adalah sesuatu yang baru atau tidak mengkhawatrikan kami meminta ini dilakukan secara bertahap," ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Kewajiban pelaporan data kartu kredit nasabah oleh perbankan yang akan berlaku untuk tagihan belanja selama periode Januari-Desember 2018 minimal Rp1 miliar, sejalan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, mengikuti apa yang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak mengenai batasan pelaporan data kartu kredit. "Sama seperti yang dilakukan sebelumnya karena kita menggunakan threshold supaya masyarakat gak merasa semua transaksinya dibongkar," ujarnya.

Hal ini pun bukan sesuatu yang baru dan pernah direncanakan sebelumnya. Bahkan, menurut Pasal 35A UU KUP [UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan], setiap instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib menyerahkan data kepada Ditjen Pajak.

Menurut Yustinus, jenis data ini juga tidak termasuk dalam data atau informasi yang diatur menurut Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan atau UU No 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi UU sehingga tidak perlu mengikuti aturan di UU, termasuk tentang ambang batas yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.

Bagaimanapun, data transaksi di kartu kredit menjadi salah satu data untuk profiling penghasilan wajib pajak melalui pendekatan konsumsi. Hasil profiling dapat menjadi salah satu sarana meningkatkan basis pajak dan kepatuhan pajak melalui analisis yang memadai.

Untuk itu, dinilai lebih tepat jika ambang batas tidak didasarkan pada jumlah tagihan dalam setahun yang dapat fluktuatif tapi pada limit tertentu pada kartu kredit. Yustinus mengusulkan seluruh kartu kredit dengan limit Rp100 juta ke atas wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak. "Batas yang terlalu tinggi justru dikhawatirkan tidak optimal bagi tujuan intensifikasi dan ekstensifikasi. Ambang batas ini cukup moderat dan fokus menyasar ke kelompok berpenghasilan menengah atas," tutur dia.

Meski demikian, menurut dia, pemerintah mencermati situasi dan kondisi perekonomian, seyogianya waktu pemberlakuan ketentuan pemanfaatan data kartu kredit diperhitungkan. Sebaiknya didahului dengan pembuatan sistem atau tata cara pemanfaatan yang jelas, mudah, dan akuntabel. Pelaksanaan yang terburu-buru dan tanpa persiapan justru dipandang bakal mengundang kekhawatiran yang tidak perlu.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, data nasabah kartu kredit tersebut akan digunakan oleh Kementerian untuk melakukan profiling bagi para wajib pajak. “Jadi, misalnya saja anda kalau di laporan  SPT itu pendapatan Rp 10 juta per bulan, tapi anda belanja dengan kartu kredit bisa Rp 50 hingga Rp 100 juta per bulan berarti ini ada yang ngga benar,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Hestu juga mengatakan bahwa ke depan Kemenkeu berencana tidak akan meminta seluruh data nasabah pemilik kartu kredit. Selain jumlahnya mencapai 17 juta pemegang, menurut Hestu, peringkat penggunanya pun bermacam-macam. Maksudnya, tidak semua nasabah pemegang kartu kredit adalah juga yang punya penghasilan yang dilaporkan lewat SPT.

Karena itu, menurut dia, data nasabah yang perlu dilaporkan adalah yang pembelanjaan menggunakan kartu kreditnya mencapai Rp 1 miliar selama setahun. “Ini biar sinkron dengan pelaporan agregat saldo rekening minimal Rp 1 miliar yang juga harus dilaporkan ke Dirjen Pajak,” ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No  228/PMK.03/2017 ini sebenarnya bukan hal baru. Aturan tersebut adalah perubahan dari PMK Nomor 39/PMK.03/2016 yang juga merupakan perubahan dari PMK Nomor 16/PMK.03/2013.

Pada tahun lalu, DJP juga pernah meminta perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Kebijakan itu dijalankan pascaprogram amnesti pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017.

Hestu mengatakan, melalui kartu kredit pemerintah bisa mengecek keseuaian antara belanja dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT tahunan. "Kita tidak concern dengan apa yang mereka konsumsi atau kartu kredit tersebut untuk belanja apa atau dimana, tapi itu untuk melihat kesesuaiannya dengan penghasilan yang mereka laporkan dalam SPT Tahunan," ujarnya belum lama ini.

Salah satu pertimbangan otoritas fiskal mengeluarkan peraturan ini adalah untuk melaksanakan simplifikasi ketentuan yang mengatur mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Perubahan kelima dilakukan lewat PMK No. 39/PMK.03/2016, yang memunculkan tambahan pihak yang wajib menyampaikan data terkait perpajakan. Dalam beleid masa Menkeu  Bambang Brodjonegoro tersebut, kewajiban pelaporan data transaksi diberlakukan untuk 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit.

Transaksi Tunai

Sementara itu, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia menilai, kebijakan Direktorat Jenderal Pajak mengintip data kartu kredit dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna kartu kredit. Menurut Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta, kebijakan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah yang berencana membuka kartu kredit.

"Ya seperti sebelumnya, ketakutan seperti sebelumnya, masyarakat engggan menggunakan lagi kartunya. Dan ini akan berdampak kembali meningkatnya transaksi tunai," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com, pekan ini.

Steve mengatakan, saat ini penggunaan kartu kredit setiap tahun meningkat. Ini juga terjadi sering upaya digalakkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Per 2017, total jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 17 juta kartu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Di PMK tersebut, mengatur mengenai kewajiban perbankan melaporkan data kartu kredit kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Meski aturan tersebut sudah ditandatangani Menteri Keuangan, Steve mengaku pihak asosiasi belum diajak diskusi mengenai implementasi aturan baru tersebut. Namun Asosiasi Kartu Kredit Indonesia akan berdiskusi dengan pihak DJP.

Steve mengaku, apabila aturan tersebut memiliki batasan yang akan diserahkan ke DJP adalah transaksi kartu kredit minimal Rp 1 miliar per tahun, pihaknya cukup mengapresiasinya. "Kalau memang ada thresehold-nya Rp 1 miliar itu lebih bagus, artinya tidak semua transaksi dilaporkan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya. Hanya dia berharap kepada pemerintah untuk bisa mengkomunikasikan mengenai teknis aturan tersebut secara menyeluruh. Dengan demikian tidak menimbulkan kesimpang siuran informasi di masyarakat. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…