KPPU Gelar Bimtek di Balemotekar Unpad - Tingkatkan Pengetahuan UMKM

KPPU Gelar Bimtek di Balemotekar Unpad

Tingkatkan Pengetahuan UMKM

NERACA

Bandung – Guna meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait pengawasan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) bertema “Penyusunan Perjanjian Kemitraan”, di Balemotekar Unpad, Bandung.

Hadir sebagai narasumber Sukarmi (Komisioner KPPU), Dedy Sani (Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU), Dwi Purnomo (Direktur Balemotekar), dan Etty Mulyati (Dosen FH Unpad).

“Dalam ber-UMKM, kita harus punya misi. Tahun ini UMKM kita misalnya ingin punya gerobak, tahun depan harus sudah punya kios, dan tahun depannya lagi sudah punya pabrik. UMKM itu harus seperti ini, harus terus bertumbuh,” jelas Dwi dalam presentasi pertamanya yang dibawakan, dengan judul “Kesepakatan Visi Usaha Bersama Anggota Tim.”, dilansir dari laman resmi KPPU, Selasa (19/12).

Dwi melanjutkan, dalam ber-UMKM harus memiliki rencana. Dalam bertumbuh, diperlukan Grafis Proses Kreatif. Proses ini dimulai dari fase pembentukan, fase pendampingan, fase pengawalan, fase penumbuhan, yang terakhir adalah fase replikasi. Sebuah usaha harus dibuat secara baik, dengan win-win solution.“Saat memulai UMKM, seseorang harus yakin dengan tujuan utama This Is Going to be Awesome,” tambah dia.

Menjadi UMKM yang sukses, bukan perkara mudah. Seseorang harus menerapkan tujuan dan visinya dari awal. Misi, nilai inti UMKM yang dijalankan, budaya yang dimasukkan pada produk UMKM, strategi dasar (termasuk marketing), kriteria kinerja, aturan pembuatan keputusan penting, hingga standard etika karyawan, penting untuk disusun secara terencana, seehingga UMKM dapat eksis.

Sukarmi menguatkan, perjanjian yang dibuat antara UMKM dengan mitra usahanya, dilindungi sepenuhnya oleh KPPU, sebagai bentuk implementasi fungsi KPPU dalam Pengawasan Kemitraan.

Apa saja perilaku UMKM yang diawasi? Usaha besar yang memiliki dan atau menguasai usaha mikro, kecil, dan menengah, serta usaha menengah yang memiliki dan atau menguasai usaha mikro kecil.”Jikalau ada UMKM di Balemotekar ini yang bermitra dan merasa dizholimi oleh pelaku besar, yang butuh KPPU, silahkan ke KPPU. Karena mitra itu seharusnya saling menguntungkan, bukan merugikan satu pihak,” tegas Sukarmi.

Jenis-jenis perilaku menguasai yang merugikan mitra usaha, adalah penundaan waktu atau transaksi pembelian atau penjualan barang dan atau jasa secara sepihak, penolakan dan atau pengembalian barang dan atau jasa yang sudah sesuai dengan perjanjian yang dilakukan secara sepihak, penetapan harga barang dan atau jasa yang dilakukan secara sepihak, tidak terpenuhinya ketentuan kualitas dan kuantitas barang dan atau jasa yang sudah diperjanjikan, serta tidak terpenuhinya ketentuan periode kerjasama kemitraan yang sudah diperjanjikan.“KPPU dan UMKM adalah teman, kita beriringan dalam proses ini,” kata Dedy.

Statement ini tidak serta merta hanya sebuah statement. KPPU, lanjut Dedy, akan memfasilitasi proses menggandeng Kementerian terkait dan UMKM mengenai permodalan, pemasaran, penyediaan bahan baku, serta manajemen, guna peningkatan kualitas UMKM ke depannya.

Dan ke depannya, KPPU akan membuat grup dengan UMKM, sebagai wadah diskusi dan pelaporan pengawasan kemitraan, yang dapat memudahkan komunikasi kedua belah pihak dalam peningkatan mutu UMKM itu sendiri. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…