Menkeu Prihatin Maraknya Korupsi di Daerah

NERACA

Jakarta-Menkeu Sri Mulyani Indrawati merasa prihatin terhadap maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah. Bahkan dia menilai korupsi ini dilakukan secara masif mulai dari pejabat tingkat atas hingga ke bawah.

‎"Ya tentu saja kita prihatin terhadap berbagai kasus terutama yang menyangkut korupsi di daerah. Karena kita semua tahu anggaran APBN dan APBD itu semua untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sri Mulyani mengatakan, potensi terjadinya korupsi di daerah terjadi mulai dari perencanaan, alokasi anggaran dan implementasi anggaran. Salah satu buktinya, saat ini banyak sekali belanja di daerah yang lebih besar dari belanja pusat.

"Banyak sekali daerah yang satuan biayanya itu lebih tinggi dari pusat. Apakah untuk perjalanan dinas, untuk pertemuan atau kan untuk satuan biaya personalnya. Ini saja sudah menggambarkan bahwa daerah memiliki lebih banyak kelemahan dalam menetapkan standar biaya," ujarnya.

‎Menkeu mengingatkan, agar korupsi ini tidak terus menerus terjadi dan dijadikan sebagai suatu hal yang wajar, maka perlu adanya perbaikan pada hubungan antara pemerintah daerah dengan DPRD. Sebab, dia menilai hubungan antar keduanya selama ini justru saling mendukung dalam melakukan korupsi.

"Hubungan antara pemerintah daerah dengan legislatif itu juga sesuatu yang perlu diperbaiki. Kita menginginkan demokrasi yang dimana hubungan legislatif dan eksekutif merupakan suatu hubungan yang sehat check and balance. Selain mengontrol, tanpa salah satu menjadi parasit yang lain. ‎Ini adalah tantangan demokrasi bagi kita," tutur  dia.

Sri Mulyani mengungkapkan, banyak faktor-faktor penyebab para kepala daerah melakukan korupsi. Salah satu lantaran adanya monopoli kekuasaan. Menurut dia, berdasarkan laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 2016, sebanyak 71 perkara tindak pindana korupsi terjadi di tingkat provinsi. Selain itu juga, sebanyak 107 perkara tindak pidana korupsi terjadi di tingkat kabupaten/kota.

"Bahkan sebanyak 343 kepala daerah berperkara hukum di kejaksaan, kepolisian‎, dan KPK. Dan sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah. Ini jumlah yang luar biasa masif," ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kepala daerah terlibat kasus korupsi, antara lain monopoli kekuasaan, diskresi kebijakan serta lemahnya akuntabilitas. "Pengadaan barang jasa rawan markup, di daerah banyak juga yang disebut jual beli jabatan," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah daerah perlu didorong untuk segera menerapkan sistem e-planning, e-budgeting dan e-procurement. Dengan penerapan ketiga sistem, maka masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Oleh sebab itu, bila dibantu dengan penggunaan teknologi maka tata kelola keuangan di daerah akan lebih baik. Maka ada e-planning, e-budgeting dan e-procurement yang membuat ini lebih baik," ujarnya.

Selain itu, Menkeu mengingatkan kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) yang melakukan pungutan berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar sesuai aturan. Pasalnya selama ini banyak K/L yang masih serampangan.

Sri Mulyani menyatakan, beberapa K/L diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan dan akan masuk dalam pos PNBP. Namun demikian, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh aturan yang berlaku. "Negara bisa pungut, tapi pungutan itu dalam rangka untuk melayani, bukan mencari keuntungan. Apalagi ada yang menuduh kita melegalisir pungli, karena tidak seharusnya negara memungut tanpa aturan. Itu sama dengan preman," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Sri Mulyani, masih ada sejumlah K/L yang melakukan pungutan PNBP tidak sesuai aturan. Pada 2013, BPK menemukan 30 K/L yang ‎memungut PNBP di luar ketentuan. Pada 2014, ada 44 K/L, sebanyak 26 K/L pada 2015 dan 2016 meningkat tajam, yaitu 48 K/L yang memungut PNBP di luar aturan.

"Ini dalam hal penyetoran, dalam hal pungutan kurang atau tidak setor, atau dalam menetapkan pungutan, serta di dalam hal penggunaan PNBP. Ini adalah uang rakyat yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan," ujar Sri Mulyani.

Menurut dia, adanya temuan BPK ini tidak lepas dari tak sinkronnya aturan yang berlaku saat ini soal PNBP, yaitu UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tidak sejalannya kedua aturan ini membuka celah bagi oknum tertentu untuk memungut PNBP di luar ketentuan.

"Aturan PNBP ini sudah sejak 1997, berarti sudah berapa puluh tahun lalu. Ya jadi banyak sekali yang berubah, makanya kita tidak heran bahwa di dalam penyelenggaraan negara kita ini BPK telah menemukan praktik PNBP ini menjadi temuan yang cukup signifikan," ujarnya. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…