KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN PENGGOLONGAN - Pelanggan Bebas Pilih Daya Listrik

Jakarta-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kebijakan menyederhanakan penggolongan pelanggan listrik dengan menggabungkan pelanggan non-subsidi golongan 900-4.400 VA menjadi satu 5.500 VA tidak wajib. Pelanggan listrik boleh memilih untuk ikut atau tidak.

NERACA

Menurut Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Hadi Djuraid, tidak ada alasan masyarakat atau pelanggan khawatir pendapatannya berkurang atau pengeluarannya naik akibat penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga ini, karena pelanggan tidak akan dikenakan biaya apa pun dan tarif listrik per kWh juga tetap, tidak naik.

"Kalau masih kawatir juga, boleh saja pelanggan tidak mengikuti program 100 persen gratis ini. Memilih tetap dengan daya yang sekarang boleh saja, tidak ada masalah," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com di Jakarta, pecan lalu.

Namun, menurut Hadi, memang ada risiko jika pelanggan listrik tak ikut dalam program ini. "Kalau nanti pelanggan butuh naik daya karena ada hajatan, ada selamatan, atau punya usaha rumahan, mereka kena ongkos tambah daya," ujarnya. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika masyarakat turut serta dalam program yang aturannya sedang digodok saat ini.

Sebelumnya, beberapa masyarakat khawatir kebijakan menyederhanakan penggolongan pelanggan listrik bisa membuat tagihan listrik naik. Fadjriyah langsung mengomel usai mendengar kabar bahwa pemerintah sedang menggodok aturan penyederhanaan golongan pelanggan listrik. Rencananya, pelanggan non-subsidi golongan 900-4.400 VA akan bergabung menjadi satu di 5.500 VA.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai wacana penyederhanaan golongan tarif listrik disebabkan kelebihan pasokan energi listrik karena pemerintah sedang banyak membangun pembangkit listrik. "Pemerintah getol membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt sehingga PT Perusahaan Listrik Negara mengalami kelebihan pasokan energi listrik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/11).

Apalagi, Tulus menduga PT PLN terjerat pembelian listrik dari produsen listrik swasta. Beban kelebihan pasokan dan kontrak pembelian listrik swasta itu kemudian dialihkan ke masyarakat sebagai konsumen listrik.

Menurut Tulus, penyederhanaan tarif listrik justru akan membebani masyarakat dengan berbagai biaya untuk mengganti instalasi listrik di rumahnya dan sertifikat laik operasi yang lebih mahal. Belum lagi formula pemakaian minimal yang akan membuat tagihan listrik konsumen meningkat setelah kebijakan penyederhanaan tarif listrik diberlakukan.

"Misalnya, pemakaian minimal listrik berdaya 1.300 VA adalah 88 kWh yang harus dibayar Rp 129 ribu. Bila harus naik menjadi 5.500 VA dengan pemakaian minimal 220 kWh, maka yang harus dibayar konsumen minimal Rp 320 ribu," ujarnya.

Karena itu, Tulus menilai wajar bila wacana penyederhanaan sistem tarif listrik menjadi minimal 5.500 VA membuat masyarakat kebingungan dan marah karena mereka khawatir sistem baru tersebut akan membuat tagihan listrik melambung.

"Daripada menyederhanakan tarif listrik, sebaiknya pemerintah mempercepat rasio elektrifikasi ke seluruh pelosok daerah, terutama bagian Indonesia timur yang, saat ini masih rendah dan memperbaiki keandalan listrik di daerah yang masih sering padam," katanya.

NonSubsidi 900 VA Tetap Ada

Sementara itu, manajemen PLN memutuskan untuk tidak ikut menyederhanakan golongan listrik pelanggan nonsubsidi 900 VA. Dengan batal dihapusnya golongan tersebut, PLN diperkirakan bisa menghemat sekitar 60% biaya untuk menambah daya listrik, dibandingkan jika penyederhanaan listrik dilakukan pada seluruh golongan di bawah 5.500 VA.

Adapun penyederhanaan golongan listrik nantinya hanya akan dilakukan dengan menghapus golongan listrik 1.300 VA, 2.200 VA, dan 4.400 VA. Dengan demikian, golongan pelanggan nonsubsidi tersisa 900 VA, 5.500 VA, dan 6.600 VA.

"900VA tidak dimasukan kan masuk golongan prasejahtera ada subsidinya di sana, nanti kalau dilepas, tidak adil dengan golongan yang 450 VA. Saya pikir 900 VA tidak hari ini," ujar Dirut PLN Sofyan Baasyir di Jakarta, Kamis (17/11).

Sofyan menjelaskan, impelementasi kebijakan penyederhanaan golongan listrik ini rencananya akan dilakukan pada tahun depan. Ia pun menegaskan tak akan mengenakan biaya tambahan daya guna menyederhanakan golongan listrik pelanggan nonsubsidi tersebut. "Yang pasti penambahan daya gratis dan tarif dasar listrik tidak naik, untuk abodemen mengikuti batas bawah," ujarnya.

Saat ini, tarif listrik 900 VA nonsunbsidi memang ditetapkan berbeda dengan pelanggan daya nonsubsidi lainnya. Saat ini, tarif listrik 900 VA nonsubsidi ditetapkan sebesar Rp1.352 per Kwh, sedangkan golongan 1.300 VA ke atas ditetapkan Rp1.467per Kwh.

Kementerian ESDM sebelumnya menjelaskan, hitung-hitungan PLN sebelumnya menyebut kebutuhan dana untuk mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) pelanggan demi menambah daya sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Dengan demikian, PLN semula diperkirakan akan merogoh dana sendiri sekitar Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun demi menambah daya 31 juta pelanggan nonsubsidi yang masuk dalam golongan listrik 5.500 VA ke bawah.

Adapun jumlah pelanggan nonsubsidi diperkirakan sekitar 18,9 juta pelanggan. Dengan demikian, PLN diperkirakan dapat berhemat sekitar Rp567 miliar hingga Rp945 miliar. Sedangkan berdasarkan data listrik.org yang dikonfirmasi ke pusat layanan informasi pelanggan (customer service/CS) PLN, biaya peningkatan daya berbeda-beda untuk tiap golongan listrik ke golongan lain.

Untuk peralihan daya listrik dari 900 VA ke 5.500 VA dikenakan biaya Rp4,45 juta. Sementara itu, perubahan daya dari 1.300 VA dikenakan biaya Rp4,06 juta, dan perubahan daya dari 2.200 VA dikenakan biaya Rp3,19 juta, serta perubahan daya 4.400 VA dikenakan biaya Rp1,06 juta.

Saat ini Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) memang tengah menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Penyederhanaan berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 5.500 VA.

Sementara untuk golongan di atas 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:

- Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)

- Pelanggan listrik non-subsidi 5.500 VA

- Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA

- Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.

"Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…