Manfaat Laporan BPK?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengumumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sepanjang semester I-2017. Dari pemeriksaan itu ditemukan 1.137 ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara. Dari jumlah tersebut, 770 di antaranya berdampak terhadap keuangan negara hingga mencapai Rp 3,41 triliun. Rinciannya, ada kerugian negara Rp 613,83 miliar terhadap 535 masalah, potensi kerugian negara Rp 2,27 triliun (49 masalah), dan kekurangan penerimaan Rp 521,60 miliar (186 masalah).

Adapun penyebabnya berbagai macam. Namun, menurut BPK, penyebab utamanya adalah kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja. Penyebab kedua, kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan. Dan yang ketiga, kelemahan struktur pengendalian internal, karena tidak adanya atau tidak lengkapnya prosedur standard operasi (SOP).

Secara lebih spesifik, kita mencoba menganalisa perubahan perilaku masyarakat saat ini yang sudah sangat peduli dengan cita – cita “good & clean governance”. Hal tersebut tidak mungkin terpisahkan dengan kebijakan pemeriksaan laporan keuangan yang telah dilakukan oleh BPK terkait ekspektasi publik atas pemerintahan yang bersih, akuntabel dan tansparan. Kebijakan tersebut perlu memperhatikan prioritas peran BPK sebagai sebuah unit eksternal kepemerintahan yang memiliki tanggung jawab pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya harus dapat melakukan pembinaan secara optimal kepada para auditee (yang diperiksa)-nya.

Tidak hanya berhenti pada titik tersebut, BPK juga harus mempertimbangkan perlunya penegakkan hukum secara tegas agar dapat memperkecil penyimpangan  pada praktik penyusunan, maupun pelaporan keuangan secara keseluruhan melalui konsekuensi hukum yang dapat memberikan shock theraphy, yang pada akhirnya dapat menciptakan detterrent effect bagi para pelanggar hukum dan ataupun setiap orang yang berpikir untuk melanggar hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Patut disadari, saat ini ekspektasi publik atas penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait pengelolaan keuangan negara di berbagai belahan dunia merupakan suatu hal yang wajib dan selalu melekat dalam setiap langkah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Ekspektasi publik tersebut berkembang sejalan dengan keterbukaan informasi dan mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat, khususnya di negara berkembang untuk peduli atas praktik pengelolaan keuangan negara.

Supreme Audit Institutions (SAI) yang merupakan salah satu fungsi pengawasan dalam pengelolaan keuangan negarapun tidak lepas dari sorotan masyarakat, pun demikian terjadi dalam BPK di negeri ini. Ide good governance menghadapi tantangan utama yang hampir selalu terjadi dalam birokrasi, yakni korupsi, oleh karenanya SAI ataupun BPK juga berperan sangat vital dalam memerangi praktik korupsi melalui penegakkan hukum yang tepat dan akurat, sehingga dapat menciptakan detterrent effect atas kemungkinan terjadinya praktik korupsi.

Lantas bagaimana membaca laporan BPK tersebut?

Pertama, praktik penyimpangan keuangan negara di negeri ini ternyata belum berubah, kalaulah tidak justru makin menggila. Kedua, lembaga inspektorat di berbagai instansi pemerintah ternyata tidak berfungsi. Sebab, jika berfungsi sebagaimana mestinya, mereka pasti mendapatkan temuan yang sama dengan yang hasil laporan BPK. Karena, toh, keduanya pasti menerapkan teori audit yang sama.

Jika selama ini mereka tidak mendapatkan temuan yang sama dengan BKK, ada dua kemungkinan: Mereka tidak bekerja sesuai tugasnya, atau justru terlibat dalam penyimpangan itu. Artinya, ada kemungkinan ini yang benar, yang sama-sama berbahaya bagi keuangan negara.

Masalahnya, seringkali laporan BPK hanya memenuhi tumpukan buku belaka. Tindak lanjutnya seperti apa, kita belum pernah mendengar tuntas. Jangankan laporan pemeriksaan biasa, bahkan audit investigasi BPK pun kerap diabaikan penegak hukum. Padahal audit investigasi adalah proses pemeriksaaan menemukan kerugian negara dan tindak pidana dengan derajat pembuktian yang lebih tinggi dan valid. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…