Permendag Tak Akomodatif

 

Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri ketika mendarat di Indonesia sempat mengeluhkan karena dianggap membuang waktu saja. Mereka harus menjalani pemeriksaan super ketat saat pihak Bea Cukai yang mengacu pada Permendag) No, 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani Selasa (16/4), pembatalan aturan tersebut sesuai keputusan rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan diikuti Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ratas tersebut membahas implementasi Permendag No. 36 Tahun 2023 yang dinilai kontroversial. Kini pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke aturan lama Permendag No. 25/2002.

Jelas, aturan baru Permendag yang diterbitkan 11 Desember 2023 dan berlaku sejak 10 Maret 2024 merupakan kebijakan public yang salah kaprah. Pasalny, terdapat 19 jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi. Misalnya, alas kaki paling banyak 2 pasang per orang, tas paling maksimal 2 buah per orang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimum 5 potong per orang.

Masyarakat sebenarnya sudah mengeluarkan sentimen negatif ketika Permendang 36 belum resmi diberlakukan. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkeras bahwa Permendag 36 lahir untuk mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sekaligus melindungi perdagangan dalam negeri.

Sikap Zulkifli Hasan seperti peribahasa dilambai tak tampak, diseru tak dengar. Ia tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Kerusakan pun terjadi bahkan sampai mengorbankan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga pahlawan devisa negara, maupun keluhan penumpang lainnya.

Syahdan, saat melakukan inspeksi mendadak pada 4 April lalu, Benny Rhamdani menemukan banyak tumpukan barang kiriman PMI yang tertahan di tempat penimbunan sementara PT di Semarang, Jawa Tengah selama berbulan-bulan.

Beberapa hari berselang, Benny kembali mengeluarkan pernyataan bahwa barang-barang PMI yang nampaknya juga tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia kemudian mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut agar cepat tiba di keluarga PMI.

Ketika polemik semakin meluas, sorotan tajam datang dari Ombudsman RI. Lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik angkat bicara soal Permendag 36 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Penjelasan Benny, peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya (lama).

Menurut Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, ada indikasi bahwa publik merasa dirugikan oleh peraturan Permendag 2024 tersebut karena membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut dan memakan waktu lama.

Ombudsman bahkan mengendus adanya potensi maladministrasi. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas.

Jadi, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai seharusnya selaku pihak yang bertugas menjalankan Permendag mampu memberikan kepastian layanan sehingga tidak terjadi penumpukan pemeriksaan barang bawaan di sekitar bandara.

Ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan dalam pelayanan publik. Apalagi, Presiden Jokowi sudah begitu jelas dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lamban dan berbelit.

Kementerian Perdagangan seharusnya membuat kebijakan public yang adaptif dalam pembuatan peraturan, termasuk kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Peraturan seharusnya memberi solusi yang menguntungkan sebanyak mungkin pihak tanpa mengorbankan satu kelompok masyarakat.

BERITA TERKAIT

Budaya Bertoleransi

  Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah selesai. Masyarakat sudah menentukan pilihannya dalam gelaran pesta demokrasi. Sebagai warga negara Indonesia yang baik,…

Waspada Ekonomi Global!

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dalam laporan Economic Outlook terbarunya memperkirakan perekonomian akan melambat sedikit pada 2024, namun risiko hard…

Jaga Stimulus UMKM

Pengalaman badai Covid-19 selama 2 tahun lebih di waktu lalu ternyata tidak hanya berdampak terhadap kesehatan anak bangsa, tetapi juga…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Budaya Bertoleransi

  Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah selesai. Masyarakat sudah menentukan pilihannya dalam gelaran pesta demokrasi. Sebagai warga negara Indonesia yang baik,…

Waspada Ekonomi Global!

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dalam laporan Economic Outlook terbarunya memperkirakan perekonomian akan melambat sedikit pada 2024, namun risiko hard…

Jaga Stimulus UMKM

Pengalaman badai Covid-19 selama 2 tahun lebih di waktu lalu ternyata tidak hanya berdampak terhadap kesehatan anak bangsa, tetapi juga…