POLEMIK BIAYA TOP-UP UANG ELEKTRONIK - Bank BUMN Sepakat Tidak Pungut

Jakarta-Himpunan Bank-bank milik Negara AKHIRNYA memutuskan untuk tidak memungut biaya pengisian ulang (top-up) saldo uang elektronik (e-money). "Himbara akan lebih mengarahkan isi saldo melalui pemanfaatan teknologi," ujar anggota Himbara yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) Suprajarto di Jakarta, Selasa (19/9).

NERACA

Sebelumnya Dirut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang juga Ketua Himbara Maryono mengatakan, biaya isi ulang (top up) uang elektronik khusus Himbara tetap gratis. "Hal itu, sesuai dengan kesepakatan antara anggota Himbara dan arahan dari Kementrian Badan Usaha Milik Negara untuk menggratiskan biaya isi ulang elektronik," ujarnya, Senin malam (18/9).

Empat bank Himbara yang juga menjadi pemain dalam industri uang elektronik adalah PT. Bank Mandiri Persero Tbk, BRI, PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk dan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk.

Direktur Perbankan Digital dan Teknologi Bank Mandiri Rico Usthavia Frans mengatakan tidak mempersoalkan jika Himbara akhirnya tidak mengenakan biaya isi saldo uang elektronik. "Namun, jika ada biaya uang elektronik, seharusnya ditanggung pihak yang paling menerima manfaat dari uang elektronik itu," ujarnya.

Sebelumnya, kalangan perbankan mengusulkan kepada Bank Indonesia agar biaya isi saldo uang elektronik sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 setiap isi saldo. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan peraturan untuk biaya isi saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017.

Agus menjelaskan, BI memperbolehkan perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik karena mempertimbangkan kebutuhan perbankan akan biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya.

Menurut anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi 1 Dadan Suharman Wijaya, pihaknya akan melakukan penelaahan dan pendalaman materi pelaporan terlebih dahulu. "Setelah telaah dan pendalaman, kita bisa minta klarifikasi kepada pihak baik undangan atau panggilan atas isu ini, karena ini jadi hal yang kepedulian publik juga. Tentu kita akan melihat ini dari berbagai sudut, baik sudut konsumen, perbankan, dan regulasi keuangan," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Senin (18/9).

Dalam pemanggilannya ini, Ombudsman juga akan memperdalam mengenai mengapa perbankan mendapat hak atas biaya isi ulang uang elektronik dan keuntungan apa yang didapatkan konsumen jika kebijakan itu dijalankan.

Tidak hanya itu, dari sisi konsumen, Ombudsman juga akan mempelajari mekanisme bisnis antara perbankan dengan provider uang elektronik. Dalam pelaporan yang dilakukan David, menurut Dadan, seharusnya biaya bisnis tidak dibebankan ke konsumen, seharusnya itu sudah menjadi risiko perbankan. "Kalau untuk penelaahan kita punya waktu 14 hari kerja, kemudian kalau itu bisa kita tindaklanjnuti, maka kita ada waktu 30 hari untuk memanggil beberapa pihak terkait," tegas dia.

Dadan mengatakan, biasanya dari hasil laporan yang diterima dan ditindaklanjuti, pihak terlapor langsung melakukan penyesuaian berbagai hal terkait materi yang dilaporkan. Jika itu dilakukan, maka kasus tersebut akan dihentikan. "Namun kalau nanti ujungnya sampai kita mengeluarkan rekomendasi, itu sifatnya sudah mengikat, harus dijalankan," ujarnya.

Sebelumnya pengacara David L Tobing melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman terkait rencana pembuatan aturan perihal penarikan biaya pada uang elektronik (e-money). Dia menilai, rencana kebijakan BI tersebut diduga maladministrasi yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Ini kami duga merupakan tindakan maladministrasi yang hanya menguntungkan satu pihak dalam hal ini perbankan. Ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen," kata David di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, penerapan bisnis e-money tersebut seharusnya dibuat dengan prinsip bisnis dengan perusahaan provider tanpa melibatkan konsumen. Selama ini, perbankan dinilai sudah mendapat keuntungan dari menjual kartu e-money tersebut.

Memang, dia mengakui, ada biaya maintenance dan investasi beberapa teknologi terkait penerapan e-money. "Tapi itu konsekuensi, itu modal perbankan, kalau tidak punya uang ya tidak usah buat e-money," tegas dia.

Untuk itu, dia meminta kepada Ombudsman memberikan rekomendasi kepada BI selaku terlapor, untuk membatalkan pengenaan biaya untuk isi ulang e-money.

Tantangan dalam bisnis uang elektronik adalah menyediakan titik isi ulang sesuai dengan kebutuhan. Nantinya, menurut bankir tersebut, semua titik isi ulang itu juga harus dikelola dengan baik agar bisa lancar untuk digunakan oleh masyarakat.

Tidak Adil

Penolakan atas biaya top up e-money itu mencuat ke permukaan disuarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai kebijakan itu, jika tetap diberlakukan, merupakan tindakan yang tidak adil.

Kalangan ekonom yang tergabung dalam INDEF juga menilai kebijakan BI jika menyetujui pemberlakuan fee atas isi ulang (top up) uang elektronik, merupakan kebijakan yang ngawur.

Ketua Asosiasi FinTech Indonesia, Niki Luhur menuturkan, untuk mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan dan mendorong terbentuknya masyarakat nontunai dibutuhkan infrastruktur yang memadai. Ini agar masyarakat mudah dan nyaman menggunakan layanan nontunai itu.

Biaya isi ulang uang elektronik, Niki menuturkan, salah satu yang dapat menjadi sumber daya bagi penyedia produk dan jasa uang elektronik untuk untuk memenuhi kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur alat bayar nontunai termasuk bangun infrastruktur konektivitas telekomunikasi.

Niki mengatakan, sesuai peraturan BI, penyedia produk dan jasa uang elektronik tidak dapat menggunakan saldo yang terkumpul dari uang elektronik.

"Oleh karena itu, kebijakan penambahan biaya isi ulang dan besarnya nominal yang dikenakan sangat tergantung dari keputusan setiap penyedia produk uang elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Dia mengatakan, pengenaan biaya isi ulang uang elektronik itu dengan harapan biaya yang dikenakan kecil nilainya. Selain itu tidak membebani nasabah. "Terdapat beberapa pelaku usaha yang memilih untuk berfokus pada akuisisi jumlah nasabah dengan harapan dapat menawarkan jasa layanan keuangan seperti pinjaman," ujarnya.

Niki menambahkan, tentunya layanan tanpa biaya akan lebih menguntungkan bagi konsumen sebagai pengguna produk uang elektronik. Namun, di satu sisi, pemberlakuan biaya isi ulang menjadi salah satu alternatif solusi dan penting bagi terciptanya model bisnis yang berkelanjutan dalam industri keuangan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi konsumen.

BI beralasan kebijakan tersebut ditempuh untuk memberi insentif bagi lembaga keuangan untuk mengembangkan uang elektronik dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Tercatat saat ini sekitar 25 perusahaan yang menerbitkan uang elektronik di Indonesia, 11 diantaranya perbankan. Hingga Juli 2017 tercatat 69,5 juta uang elektronik dan 455.227 mesin reader e-money yang beredar.

Menurut data perbankan, hingga semester I-2017 jumlah uang elektronik (e-money) milik Bank Mandiri tercatat 9,5 juta. TapCash BNI sebanyak 1,5 juta kartu. Brizzi BRI sebanyak 6,6 juta user, dan Flazz BCA tercatat sekitar 10 juta kartu. Jika ditotal dari empat bank tersebut saja jumlah kartu e-Money tercatat 27,6 juta kartu. Di luar itu masih ada kartu uang elektronik milik Bank Mega, Bank DKI, Bank BTN dan lembaga keuangan lainnya. Sehingga total sekitar 30 juta kartu prabayar yang sudah diterbitkan oleh 11 bank.

Harga jual kartu uang elektronik saat ini di kisaran rata-rata Rp 50.000 dengan pulsa siap dimanfaatkan oleh konsumen Rp 30.000, maka diperoleh saldo kartu yang mengendap di perbankan minimal Rp 20.000 dikalikan dengan 30 juta kartu, bank akan meraup pendapatan kotor minimal Rp 600 miliar dari penjualan kartu elektronik. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…